Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 8/Habis) Penjara-Denda, Biar Ada Efek Jera

Reklamasi-Pengusaha Rumah Makan Jumbo Seafood (Jumbo Kakap), Jhonson diduga melakukan reklamasi pantai seluas 5.000 meter persegi (M2) tanpa izin atau ilegal di belakang rumah makannya. Lahan reklamasi itu dipasangi pagar beton setinggi dua meter lebih. Foto: Amri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walhi Lampung mendorong kasus reklamasi ilegal di Pesawahan Telukbetung, Bandar Lampung oleh pengusaha Jumbo Seafood diteruskan sampai pengadilan agar memberikan efek jera.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindak tegas pengusaha Jumbo Seafood, Jhonson yang sudah melakukan reklamasi secara ilegal sejak tahun 2013 silam.
Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 1), Pengusaha Timbun Jumbo Seafood Pantai 5.000 M2
"Penegakan hukum baik sanksi pidana maupun denda tetap harus dilakukan. Lahan reklamasi itu juga harus disita untuk menjadi aset pemerintah daerah agar bisa dikelola. Karena sudah tidak mungkin lahan yang sudah direklamasi akan dibongkar lagi," kata Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat menjadi pembicara di Kupas Podcast dengan tema “Diam-diam Reklamasi” dipandu CEO Kupas Tuntas Grup Donald Harris Sihotang, Selasa (7/9).
Irfan menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil serta Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K, reklamasi untuk kepentingan komersil tidak diperbolehkan.
"Reklamasi ilegal jika mengacu kepada UU No. 1 Tahun 2014 ada di pasal 75 terkait dengan sanksi pidana bisa maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Kemudian pasal 75 a juga terkait aktivitas di wilayah pesisir tanpa memiliki izin pengelolaan itu bisa dipidana maksimal 4 tahun dan denda Rp2 miliar," bebernya.
Irfan mengungkapkan, berdasarkan temuan Walhi usai meninjau lokasi reklamasi di RT 47 Kelurahan Persawahan, Telukbetung Selatan, masyarakat sekitar dirugikan dengan adanya reklamasi.
"Di bagian belakang reklamasi dipasang tembok yang selama ini menjadi akses nelayan untuk keluar masuk ke wilayah perairan. Temboknya juga sangat berdampingan dengan pemukiman penduduk, dan jika dilihat dari konstruksinya sangat ringkih dan berpotensi menimbulkan bahaya," terang Irfan.
Ia menegaskan, kegiatan reklamasi ilegal memiliki dampak serius di tengah situasi krisis iklim. Dimana kenaikan permukaan air laut yang terjadi dapat menimbulkan potensi hambatan sistem drainase, yang akan berpotensi menimbulkan banjir.
Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 3), Pengusaha Jumbo Seafood Bisa Dipidana 3 Tahun
"Banjir itu baik dari air laut dan aliran sungai maupun kenaikan permukaan air laut. Di sisi sosial, masyarakat tentu akan kehilangan akses untuk menuju laut, mengakses pesisir dan pulau kecil. Karena itu menjadi hak dasar masyarakat sekitar," tegas Irfan.
Dengan banyaknya kerugian yang ditimbulkan reklamasi ilegal di Jumbo Seafood tersebut, lanjut Irfan, sudah sepantasnya pemerintah daerah mengambil tindakan tegas agar dapat menimbulkan efek jera dan tidak terulang di kemudian hari.
"Subjek dan objek hukum serta Perda yang mengatur sudah ada, tinggal bagaimana kemauan eksekusi dari pemerintah dan aparat penegakan hukum untuk memberikan sanksi yang tegas untuk menimbulkan efek jera agar kedepan tidak terulang lagi," ujarnya.
Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 4), Polda Usut Penimbunan Pantai di Jumbo Seafood
Irfan menyebut, di Provinsi Lampung masih banyak ditemukan kejahatan lingkungan mulai dari reklamasi ilegal hingga pertambangan ilegal.
"Kasus yang sering ditemukan ada seperti di Lampung Selatan dan Lampung Timur, itu pertambangan pasir laut di zona tangkap nelayan. Pertambangan di kawasan hutan hingga ilegal logging sonokeling," kata Irfan.
Irfan mengungkapkan, sejak lima tahun terakhir pihaknya menerima laporan tiga kegiatan reklamasi ilegal baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan di beberapa lokasi berbeda.
"Pertama di Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan (Lamsel) dan terbaru di Bandar lampung. Semua kasusnya hampir sama. Di Lampung Selatan dan Pesawaran untuk pembangunan objek wisata.Mereka melakukan aktivitas reklamasi pantai tanpa izin," imbuhnya.
Baca juga: Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 5) Pengusaha Jumbo Seafood Mengaku Salah
Menurut Irfan, kejahatan lingkungan yang terjadi di Provinsi Lampung telah mengakibatkan kerusakan alam, namun belum mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun penegak hukum.
"Ketika ada tindak pidana kejahatan lingkungan yang masuk kedalam kategori kejahatan luar biasa, tentunya upaya penegakan hukum baik sanksi pidana maupun denda harus dilakukan. Begitu juga dengan upaya pemaksaan untuk sanksi pemulihan lingkungan juga harus dilakukan," kata dia.
Tidak adanya langkah tegas yang diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, menyebabkan kejahatan lingkungan di Lampung terus terjadi setiap tahun. "Karena tidak ada sanksi tegas maka akan diikuti oleh perusahaan lainnya. Jangan sampai pemerintah kalah power dengan korporasi," kata dia.
Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 6) Polda Cek Lahan Reklamasi Jumbo Seafood
Jika sudah ditemukan fakta, kesalahan dan pelanggaran di lapangan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil langkah serius.
Menurutnya, pemerintah memang wajib ramah kepada investor, namun tidak boleh melegalkan kesalahan yang dilakukan. “Karena selama ini sambil urus izin pengusaha sudah melakukan kegiatan. Harusnya izin selesai dulu, baru boleh ada kegiatan," ungkapnya.
Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung sedang merampungkan rekomendasi yang akan disampaikan ke pimpinan dewan terkait adanya reklamasi ilegal dan pemagaran beton di belakang Restoran Jumbo Seafood.
Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Sidik Effendi mengatakan, pekan ini diharapkan rekomendasi sudah bisa selesai agar bisa segera diberikan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Anggota Komisi 1 lainnya, Benny Mansyur mengatakan, untuk sampai ke Walikota, rekomendasi itu harus melalui pimpinan DPRD terlebih dahulu.
Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 7) Dua Kali Ditegur, Jhonson Melawan
“Hasil hearing (Rapat Dengar Pendapat) kemarin itu memang harus dilaporkan dulu kepada pimpinan komisi, baru diteruskan ke pimpinan DPRD untuk disampaikan ke Walikota,” kata Benny.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Bandar Lampung, Sukarma mengatakan, Pemerintah Kota masih mempelajari persoalan reklamasi ilegal tersebut.
“Belum ada surat masuk dari dewan, nanti kita pelajari dulu lah ya soal pagar beton itu,” ungkapnya. (*)
Berita ini sudah terbit di surat kabar harian Kupas Tuntas, Rabu (8/9/2021).
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025