• Minggu, 29 September 2024

Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 5) Pengusaha Jumbo Seafood Mengaku Salah

Jumat, 03 September 2021 - 07.46 WIB
525

Pengusaha Jumbo Seafood, Jhonson. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengusaha Jumbo Seafood, Jhonson mengaku bersalah telah melakukan reklamasi dan pemasangan pagar beton di atas lahan milik negara tanpa izin.

Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung memanggil sejumlah pihak terkait aktivitas reklamasi dan pembangunan pagar beton di belakang Restoran Jumbo Seafood, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Pihak-pihak yang dipanggil dalam hearing adalah Pengusaha Jumbo Seafood Jhonson, Kepala Satpol PP Bandar Lampung Suwardi, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPMPTSP Bandar Lampung Muhtadi, Camat Telukbetung Selatan Ichwan Adji Wibowo, Lurah Pesawahan Asdison, serta perwakilan warga, di ruang rapat paripurna DPRD Bandar Lampung, Kamis (2/9/2021).

Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 3), Pengusaha Jumbo Seafood Bisa Dipidana 3 Tahun

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Andika Jaya Kusuma menanyakan Lurah Pesawahan Asdison dasar mengeluarkan surat izin pemanfaatan tanah negara kepada Pengusaha Jumbo Seafood untuk dijadikan lahan reklamasi dan dibangun pagar beton.

Menurut Andika, penerbitan surat tersebut jelas melanggar, karena tanah yang direklamasi berdiri di atas laut yang merupakan milik negara.

Dalam keterangannya, Lurah Pesawahan Asdison mengaku khilaf telah mengeluarkan surat izin itu. Ia menjelaskan, dasar memberikan surat izin tersebut karena Jhonson telah membayar ganti rugi kepada beberapa pemilik usaha kecil yang sebelumnya menempati wilayah tersebut. 

“Saya khilaf pak sudah memberikan izin tersebut. Karena saya pikir pak Jhonson telah melakukan ganti rugi,” kata Asdison.

Keterangan Asdison langsung ditanggapi anggota Komisi I lainnya Beni Mansyur, yang mengatakan pernyataan lurah sudah menegaskan bahwa reklamasi tersebut menyalahi aturan.

Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 2), Walikota Akan Selidiki Penimbunan Pantai di Jumbo Seafood

“Kalau pak Lurah sudah bilang khilaf, sebenarnya sudah selesai rapat hari ini. Nanti DPRD akan merekomendasikan kepada Walikota untuk membongkar pagar beton itu dan mengembalikan fungsi lahan yang sudah direklamasi,” kata Beny.

Beny menjelaskan, reklamasi lahan seluas hampir 5.000 meter persegi tersebut tidak cukup hanya dengan surat keterangan dari kelurahan saja. Ia menuding, camat tidak peduli dengan pendataan instansi di bawahnya yakni lurah. “Berarti pak Camat dilangkahi oleh Lurah dong. Ini kok yang menerbitkan malah Lurahnya,” kata dia.

Beni menegaskan, DPRD akan memberikan catatan kepada pemilik reklamasi agar membongkar pagar tersebut, sebelum nantinya Pemkot yang melakukan pembongkaran. 

“Karena kalau mau dibawa kemanapun pak Johnson akan kalah. Jadi tinggal bagaimana nanti kalau bapak memang ingin melanjutkan usaha disana, ya silakan lakukan perizinan sesuai prosedur, dan bongkar pagarnya,” ujar Beny.

Anggota Komisi I lainnya, Rizaldi Adrian menyampaikan seharusnya pemilik Jumbo Kakap tidak hanya meminta perizinan dari kelurahan, tapi juga harus sampai ke Pemkot. 

“Ini salah sejak awal, perizinannya salah, pembuatan pagar ini juga salah. Sebab jika pagar ini roboh atau kedepannya berdampak banjir, pasti yang menderita adalah warga setempat. Jadi Satpol PP dan Camat harus mengambil tindakan tegas,” tandasnya.

Anggota Komisi I lainnya, Sidik Effendi menegaskan, DPRD akan merekomendasikan kepada Camat dan Satpol PP agar segera membongkar pagar dan mengembalikan lahan reklamasi seperti semua. “Sebelum kami sidak ke lapangan, kami (DPRD) akan merekomendasikan hal itu kepada Pemkot,” ungkapnya.

Dalam hearing tersebut,  pemilik Jumbo Seafood Jhonson mengakui telah bersalah dan meminta maaf karena sudah mendirikan pagar di lahan yang bukan miliknya. Melainkan tanah pemerintah.

Jhonson menerangkan, awalnya ia hanya berniat membersihkan lokasi seluas 5.000 meter persegi itu lantaran bau dan kumuh.

“Jadi bukan mereklamasi.  Dan saya berikan ganti rugi atas bangunan milik warga di lahan tersebut. Lalu saya membangun kolam ikan di lokasi, dan memagari tempat itu agar tidak ada anak-anak yang bermain di sana,” jelasnya.

Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 1), Pengusaha Timbun Jumbo Seafood Pantai 5.000 M2

Saat DPRD menanyakan kepemilikan tanah reklamasi tersebut, Jhonson mengaku tak tahu menahu karena tidak secara langsung mengurusi masalah tersebut. 

“Wilayah itu yang saya tahu saat saya memberikan ganti rugi ada PBB nya. Tapi saya tidak tanya secara langsung kepemilikan lahan tersebut kepada pak Lurah,” ujarnya.

Anggota Komisi I Beny Mansyur lalu mempertanyakan dasar Jhonson mendirikan pagar di lahan bukan miliknya.  

Jhonson tidak dapat menjawab. Ia mengaku bersalah dan minta maaf. “Saya salah dalam hal ini, dan saya minta maaf,” kata Jhonson.

Usai hearing, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung bersama pihak terkait meninjau lahan reklamasi dan pagar beton yang berada di belakang Restoran Jumbo Seafood.

Di lokasi, Anggota Komisi I Sidik Effendi mengatakan bahwa yang menjadi keluhan masyarakat adalah pemagaran tersebut. 

“Yang menjadi poin masalah pemagaran ini. Karena seperti yang disampaikan oleh PTSP bahwa tentang reklamasi ini adalah wewenang provinsi,” kata Sidik Effendi.

Ia melanjutkan, hasil hearing akan disampaikan pada pimpinan komisi sehingga bisa diputuskan rekomendasi seperti apa yang akan disampaikan kepada Pemkot Bandar Lampung. 

“Kalau memang harus dibongkar, ya mau tidak mau bongkar. Ini kan kalau kita lihat semunya berdiri di atas tanah negara,” tegasnya.

Terkait perizinan lahan reklamasi, ia mengatakan bahwa hal tersebut menjadi ranah Pemerintah Provinsi Lampung. “Makanya kita juga harus cek lebih dalam lagi terkait hal ini,” imbuhnya.

Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Suwardi mengatakan untuk melakukan pembongkaran pagar tersebut harus disampaikan dahulu kepada Walikota Bandar Lampung.

“Saya  koordinasikan dulu hal ini kepada Walikota. Apapun arahan dewan kami siap untuk melakukannya, namun saya ada atasan. Kami akan bicarakan dulu,” ungkapnya. (*)

Berita ini sudah terbit di surat kabar harian Kupas Tuntas edisi Jumat (9/3/2021).

Video KUPAS TV : JOKOWI MINTA VAKSINASI DI LAMPUNG TERUS DIGENCARKAN

Editor :