• Minggu, 29 September 2024

Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 7) Dua Kali Ditegur, Jhonson Melawan

Selasa, 07 September 2021 - 02.44 WIB
213

Pengusaha Jumbo Seafood, Jhonson. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung sejak tahun 2018 sudah mengingatkan Pengusaha Jumbo Seafood, Jhonson, terkait aktivitas reklamasi di Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Namun Dua kali surat teguran dikirim, ia tidak menghiraukan.   

Penyelidikan reklamasi ilegal dan pemagaran beton di belakang Restoran Jumbo Seafood tidak hanya dilakukan Polda Lampung. DKP Provinsi Lampung juga ikut melakukan pengusutan dengan memanggil Pengusaha Jumbo Seafood, Jhonson. DKP memanggil Jhonson pada Senin (6/9). Jhonson saat dihubungi membenarkan dirinya dipanggil oleh DKP Provinsi Lampung. “Iya saya baru saja dipanggil (DKP),” kata Jhonson, Senin (6/9) sore.

Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 1), Pengusaha Timbun Jumbo Seafood Pantai 5.000 M2

Jhonson menolak membeberkan secara detail apa saja yang ditanyakan DKP Provinsi Lampung kepadanya. “Hanya pembahasan saja, sudah ya saya lagi menyetir mobil, nanti saya tidak konsen,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Lampung, Zainal Karoman mengatakan, pemanggilan  Jhonson dilakukan menindaklanjuti masalah reklamasi di tepi pantai di RT 47 Kelurahan Persawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan.

"Iya tadi kami lakukan pemanggilan. Kami beritahu bahwa apa yang dia lakukan adalah salah karena tidak memiliki izin. Jhonson mengakui bahwa tidak paham terkait aturan reklamasi," kata Zainal Karoman, Senin (6/9).

Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 2), Walikota Akan Selidiki Penimbunan Pantai di Jumbo Seafood

Ia mengatakan bahwa telah dua kali melayangkan surat teguran kepada Jhonson. Teguran pertama melalui Surat No.523/133/V.19-PSDKP.1/2018 tanggal 08 Februari 2018 perihal pemberitahuan/teguran, dan teguran kedua melalui Surat No. 523/219/V.19-PSDKP.1/2018 tanggal 08 Maret 2018.

"Sudah dua kali kami mengirimkan surat karena kami membina dan mengawasi. Jika tidak mau dibina dan diawasi maka tiga kali dibinasakan. Ini sudah peringatan terakhir maka keputusan di pengadilan," kata dia.

Zainal Karoman melanjutkan, teguran yang dilayangkan kepada Jhonson karena telah melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Lalu UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Presiden No.122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Kita tidak berharap masyarakat seperti itu, bagi yang tidak mengerti silahkan ke dinas. Apa yang tidak dimengerti dan bingung kita duduk bersama dan patuhi aturannya," ujar dia.

Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 3), Pengusaha Jumbo Seafood Bisa Dipidana 3 Tahun

Zainal belum bisa memastikan tindakan apa yang akan dilakukan  DKP Provinsi Lampung kepada Jhonson. Menurutnya, tindakan tegas akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Saya sudah laporkan ke bu Kadis dan sudah dilaporkan juga ke Gubernur secara berjenjang. Namun untuk eksekusi tugasnya bukan di DKP tetapi di penegakan hukum. Bisa saja Pol PP, karena kami tidak masuk ke ranah bongkar membongkar," kata dia. 

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Sabtu (04/09) mengatakan akan melakukan pendekatan persuasif jika memang harus membongkar pagar beton di belakang Restoran Jumbo Seafood. “Kita harus tanya dulu prosedur itu sudah pas atau belum,” kata Eva

Eva melanjutkan, jika memang harus dibongkar, Pemkot akan menggunakan cara persuasif agar berjalan dengan baik dan tidak menyebabkan konflik. “Kita juga kan harus baik-baik ngomongnya, kalau benar itu harus dibongkar. Bunda juga sudah minta Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mengurus masalah ini,” jelasnya.

Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 4), Polda Usut Penimbunan Pantai di Jumbo Seafood

LSM Mitra Bentala mendesak Pemkot Bandar Lampung dan Polda Lampung mengusut tuntas penimbunan pantai seluas 5.000 meter persegi yang dilakukan Pengusaha Jumbo Seafood.

Direktur Eksekutif Mitra Bentala, Rizani Ahmad mengatakan, reklamasi dibuat harus ada tujuan untuk apa. Bukan hanya untuk kepentingan usaha, tapi harus ada ruang terbuka hijau.

Rizani mempertanyakan keberanian Pengusaha Jumbo Seafood Jhonson yang melakukan reklamasi tanpa izin. "Kok berani melakukan reklamasi tanpa izin. Seharusnya tertib dulu secara administratif baru membangun. Kan ini tidak benar kalau sudah dibangun baru mengurus izin," kata Rizani.

Baca juga: Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 5) Pengusaha Jumbo Seafood Mengaku Salah

Manager Advokasi dan Kajian Mitra Bentala, Mashabi menambahkan, di wilayah pesisir Kota Bandar Lampung sampai saat ini tidak dianjurkan untuk melakukan reklamasi. Karena akan berdampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.  "Air menjadi keruh, kualitas air buruk dan biota laut terancam punah. Kemudian akses masyarakat yang biasanya lewat disitu karena sudah dibatasi, akhirnya tidak boleh lewat. Jadi banyak dampak yang harus dipertimbangkan," kata dia.

Menurut Mashabi, reklamasi itu bukan hanya sekedar menimbun saja, namun ada prosedur atau tahapan yang harus dilewati. "Pemerintah juga dalam hal ini kita melihat justru tidak paham dan tidak tahu bahwa itu reklamasi. Kan aneh juga itu," ungkap Mashabi.

Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 6) Polda Cek Lahan Reklamasi Jumbo Seafood

Menurut Mashabi, reklamasi ilegal semacam ini harus ditindak tegas dan ada sanksinya. “Jangan sampai hal semacam ini terulang terus. Maka pemerintah maupun kepolisian harus memprosesnya dengan serius. Karena kalau izin hanya di tingkat kelurahan, itu saya rasa bukan izin. Artinya itu tidak serius," tandasnya. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Selasa (7/9/2021).

Editor :