• Jumat, 19 April 2024

Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 2), Walikota Akan Selidiki Penimbunan Pantai di Jumbo Seafood

Selasa, 31 Agustus 2021 - 07.16 WIB
505

Tidak Berizin-Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung tidak pernah menerbitkan izin untuk reklamasi di belakang Rumah Makan Jumbo Seafood. Foto: Tim/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana akan menyelidiki penimbunan pantai seluas 5000 M2, di Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung yang dilakukan pengusaha Jumbo Seafood, Jhonson.

Walikota Eva Dwiana mengaku, belum melihat surat penolakan reklamasi pantai di belakang Rumah Makan Jumbo Seafood (Jumbo Kakap) yang dikirim warga Pesawahan. Namun, Eva menegaskan akan menyelidiki aktivitas reklamasi tersebut.

“Bunda belum lihat surat nya. Reklamasi yang dimana? Bunda juga belum tahu ini reklamasi punya siapa, nanti kita akan selidiki,” kata Eva, Senin (30/8/2021).

Eva menyarankan wartawan konfirmasi lebih lanjut ke Wakil Walikota Deddy Amarullah untuk lebih jelasnya. “Karena Bunda memang tidak bisa pegang semuanya, jadi kami bagi-bagi tugas,” lanjut Eva.

Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 1), Pengusaha Timbun Jumbo Seafood Pantai 5.000 M2

Wakil Walikota Bandar Lampung, Deddy Amarullah menerangkan, yang ia tahu adalah reklamasi yang pernah dibangun oleh PT BBS pada 1980 di lokasi tersebut.

“Kalau reklamasi yang baru, saya tidak tahu. Karena kalau yang sudah terbangun seperti reklamasi nya PT BBS tahun 1980 ia memang ada,” terang Deddy.

Deddy menjelaskan bahwa saat ini Pemkot Bandar Lampung sudah tidak memiliki kewenangan lagi soal izin lahan reklamasi. “Kewenangan reklamasi yang baru ini adalah di provinsi,” kata dia.

DKP Provinsi Tidak Pernah Terbitkan Izin

Sementara Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Bandar Lampung, Erwin saat dihubungi mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin reklamasi di belakang Rumah Makan Jumbo Seafood.

"Saya baca berita Kupas Tuntas, saya katakan bahwa DKP tidak pernah memberikan izin reklamasi tersebut," kata Erwin, saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).

Menurut Erwin, reklamasi tersebut bisa terbit izin atau tidak menjadi kewenangan DKP Provinsi Lampung. “Kami tidak menerbitkan izin reklamasi, karena hal tersebut ranahnya DKP dan Bappeda Provinsi Lampung,” lanjut dia.

Yang jelas, lanjut Erwin, dampak reklamasi memang merugikan nelayan dan warga setempat. "Saya juga akan koordinasi dengan dinas terkait tentang permasalahan ini," ujar Erwin.

Tim DKP Akan Turun ke Lokasi

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Liza Derni saat dihubungi mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin reklamasi pantai dan pemagaran beton kepada pengusaha Jumbo Seafood di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

"Setahu kami belum ada izin reklamasi. Kalaupun ada mungkin dari Dinas PTSP," kata Liza, kemarin. Ia mengaku, sudah menerima informasi terkait reklamasi tersebut, dan akan melakukan pengecekan ke lokasi. "Info sudah kami diterima. Tim kami mau ke lokasi dulu," ujar Liza.

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Beni Mansyur mengatakan, pihaknya segera mengecek dan meminta dinas terkait mengambil tindakan tegas jika reklamasi yang dilaksanakan terbukti ilegal.

Beni menerangkan, reklamasi yang dilakukan pengusaha rumah makan Jumbo Seafood jika ilegal jelas merugikan dan berdampak buruk kepada warga sekitar. Bisa berdampak kepada kerusakan lingkungan dan mata pencaharian warga setempat. "Jelas ada pelanggaran dalam reklamasi ini kalau warga sudah menolak. Pemkot harus bersikap tegas terkait hal ini," kata Beni.

Beni mengaku, Komisi I sudah mendapat surat tembusan penolakan warga tentang reklamasi tersebut. Komisi I segera memanggil pemilik reklamasi dan dinas terkait. "Kami akan segera panggil. Namun minggu ini DPRD sedang sibuk membahas paripurna APBD perubahan. Kemungkinan setelahnya baru akan ada hearing membahas itu," ujar Politisi Partai Golkar ini.

Anggota Komisi I lainnya, Rizaldi Adrian mengatakan, segera akan melakukan pengecekan atau Sidak ke lokasi reklamasi ilegal tersebut. "Kami akan pelajari dulu, dan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Saya melihat ada pelanggaran dalam pembangunan reklamasi itu," tegasnya. (*)

BERITA INI SUDAH TERBIT DI SURAT KABAR HARIAN KUPAS TUNTAS EDISI SELASA (31/08/2021), DENGAN JUDUL 'Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 2), Walikota Akan Selidiki Penimbunan Pantai di Jumbo Seafood'


Video KUPAS TV : LAMPUNG EKSPOR RIBUAN TON HASIL PERTANIAN KE SINGAPURA