• Jumat, 26 April 2024

Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 3), Pengusaha Jumbo Seafood Bisa Dipidana 3 Tahun

Rabu, 01 September 2021 - 07.10 WIB
389

Tidak Berizin-Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung tidak pernah menerbitkan izin untuk reklamasi di belakang Rumah Makan Jumbo Seafood. Foto: Tim/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengusaha Rumah Makan Jumbo Seafood jika terbukti melakukan reklamasi tanpa izin, bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, kegiatan reklamasi pantai harus memiliki dua perizinan, yakni izin lokasi pemanfaatan ruang laut dan izin reklamasi.

Jika kedua izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung itu tidak ada, bisa dipastikan reklamasi yang dilakukan adalah ilegal.

Walhi: Aparat Penegak Hukum Harus Turun Tangan

Irfan menjelaskan, aktivitas reklamasi di belakang Rumah Makan Jumbo Seafood harus mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Mengantongi izin lingkungan yang mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ketika reklamasi di belakang Jumbo Seafood dinyatakan ilegal, maka bisa dikenakan sanksi sesuai UU No. 1 Tahun 2014 Pasal 75, yakni setiap orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Karena kalau dalam Perda tidak bisa mengatur sanksi secara tegas, maka harus merujuk pada UU di atasnya," jelas Irfan, Selasa (31/8/2021).

Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 1), Pengusaha Timbun Jumbo Seafood Pantai 5.000 M2

Irfan melanjutkan, jika reklamasi pengusaha rumah makan Jumbo Seafood itu tidak memiliki izin, seharusnya aparat penegak hukum bisa bertindak secara tegas tanpa perlu adanya pengaduan. Karena ini merupakan delik formal.

Menurut Irfan, Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bandar Lampung setempat tidak bisa menutup mata, meski kewenangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berada di Pemerintah Provinsi. Karena untuk izin lingkungan, Pemerintah Kota yang menerbitkan.

"Kalau izin itu tidak ada, Pemerintah Kota juga bisa melakukan tindakan melalui Dinas Lingkungan Hidup, melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Kemudian secara administrasi itu bagian dari Kota Bandar Lampung, maka walikota dan DPRD harus pro terhadap masyarakat pesisir, lingkungan, dan mendorong aparat penegak hukum melakukan proses penyelidikan. Kalau ditemukan ada dugaan tindak pidana ya diproses secara hukum," tandasnya.

Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 2), Walikota Akan Selidiki Penimbunan Pantai di Jumbo Seafood

Irfan menegaskan, pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan menerbitkan surat izin pemanfaatan lahan negara, sebab ruang laut kewenangannya ada di Pemprov. "Maka ketika dia ingin memanfaatkan ruang laut harus mengurus izin lokasi pemanfaatan ruang laut, dan harus ada izin reklamasi dari DKP Provinsi," tegasnya.

HNSI: Ganti Kerugian Nelayan

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung meminta ketegasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menindaklanjuti adanya reklamasi di belakang Restoran Jumbo Seafood yang diduga ilegal.

Ketua HNSI Lampung, Bayu Witara mengatakan, dengan adanya reklamasi ilegal itu membuat nelayan kehilangan mata pencaharian. Pemkot harus mengambil sikap tegas kepada pemilik reklamasi tersebut.

"Harus ada sikap tegas dari Pemkot mengenai nasib nelayan, karena mereka mencari makannya di sana. Kalau terusik, jelas pendapatan nelayan berkurang," kata Bayu.

Bayu menegaskan, HNSI meminta Pemkot memberikan tindakan tegas sesuai Perda yang ada.

"Kalau memang mereka tidak mempunyai izin dan dampaknya merugikan lingkungan sekitar, hal ini jelas melanggar aturan. Harus ada sanksi tegas dari pemerintah," lanjutnya.

Bayu juga mengimbau pihak yang melakukan reklamasi mencari win-win solution untuk nelayan dan warga sekitar, seperti memberikan ganti rugi kepada nelayan yang terdampak reklamasi tersebut.

"Mereka (pemilik reklamasi) harus memberikan bantuan atau ganti rugi kepada nelayan yang terkena dampak atau semacam tali asih. Karena reklamasi tersebut jelas membuat nelayan menjadi susah menangkap ikan," tandasnya. (*)

BERITA INI SUDAH TERBIT DI SURAT KABAR HARIAN KUPAS TUNTAS EDISI Rabu (01/09/2021), DENGAN JUDUL 'Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 3), Pengusaha Jumbo Seafood Bisa Dipidana 3 Tahun'


Video KUPAS TV : LAMPUNG EKSPOR RIBUAN TON HASIL PERTANIAN KE SINGAPURA