• Rabu, 24 April 2024

Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 1), Pengusaha Timbun Jumbo Seafood Pantai 5.000 M2

Senin, 30 Agustus 2021 - 07.37 WIB
643

Reklamasi-Pengusaha Rumah Makan Jumbo Seafood (Jumbo Kakap), Jhonson diduga melakukan reklamasi pantai seluas 5.000 meter persegi (M2) tanpa izin atau ilegal di belakang rumah makannya. Lahan reklamasi itu dipasangi pagar beton setinggi dua meter lebih. Foto: Amri/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengusaha Rumah Makan Jumbo Seafood (Jumbo Kakap), Jhonson diduga melakukan reklamasi pantai seluas 5.000 meter persegi (M2) tanpa izin atau ilegal di belakang rumah makannya. Lahan reklamasi itu dipasangi pagar beton setinggi dua meter lebih.

Reklamasi pantai di belakang Rumah Makan Jumbo Seafood di Jalan Ikan Sepat Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung dilakukan oleh Jhonson sejak tahun 2013. Sementara pagar beton mulai dipasang pada tahun 2020.

Sejumlah warga setempat keberatan dengan reklamasi dan pemasangan pagar beton tersebut. Penolakan dilakukan 30 warga secara tertulis dan di stempel ketua RT setempat.

Warga Keberatan dan Mengadu ke Walikota

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar, reklamasi pantai seluas 5000 meter persegi tersebut dilakukan secara bertahap sejak tahun 2013, dan dikerjakan menggunakan kendaraan berat yang beroperasi pada malam hari.

"Kalau penimbunan atau reklamasi pantai sudah lama (2013) dan pemagaran beton baru dilakukan awal tahun 2020. Tidak ada persetujuan dari warga sekitar," kata Fir, warga setempat, Jumat (20/8/2021).

Fir mengungkapkan, dampak adanya reklamasi dan pemasangan pagar beton oleh pengusaha rumah makan Jumbo Seafood berdampak pada lingkungan warga sekitar seperti  banjir akibat luapan air saat terjadi pasang air laut.

"Contohnya waktu lebaran tahun 2021 kemarin, rumah warga di sini banyak terendam banjir dari luapan air atau banjir rob sampai sedengkul kaki orang dewasa di dalam rumah. Sebelum ada reklamasi nggak pernah ada banjir. Itulah salah satu dampaknya," ujar Fir.


Pernyataan sama disampaikan warga lainnya, Hit (35). Ia mengatakan reklamasi pantai dan pemasangan pagar beton di belakang rumah makan Jumbo Seafood tidak mengantongi izin dari warga di lingkungan sekitar.

"Itu nggak ada izin dari warga sekitar. Dulu di lokasi reklamasi dan pemagaran itu ada bangunan rumah warga, lalu diganti rugi dan dibongkar oleh pemilik Jumbo Seafood. Warga sekitar sini juga pernah kumpul dan tanda tangan menolak reklamasi tersebut," kata Hit.

Iw (45), warga lainnya mengungkapkan, reklamasi dan pemasangan pagar beton yang oleh pemilik Jumbo Seafood tidak memiliki izin dari warga sekitar.

"Tiga bulan yang lalu, warga di sini sudah kumpul dan tanda tangan untuk menolak dan memprotes adanya reklamasi dan pemagaran beton itu. Bahkan sudah dilaporkan sampai ke DPRD Kota Bandar Lampung. Tetapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari DPRD sebagai wakil rakyat," ujarnya.

Ketua RT 47 Kelurahan Pesawahan,Telukbetung Selatan, Nur mengatakan bahwa reklamasi pantai telah berlangsung sejak lama sekitar tahun 2013.

"Kalau izin reklamasi pantai itu saya nggak tahu, karena saya belum jadi ketua RT. Saya jadi ketua RT tahun 2017. Pembangunan pagar beton tahun 2020. Dan warga di sini tidak pernah tanda tangan termasuk saya tapi kok masih bisa berdiri pagar betonnya," kata Nur.

Nelayan Kehilangan Mata Pencaharian dan Berpotensi Banjir

Berdasarkan data yang didapat Kupas Tuntas, pada tanggal 24 Mei 2021 warga setempat mengirim surat perihal penolakan dan keberatan penimbunan dan pemagaran di belakang Jumbo Seafood kepada Walikota Bandar Lampung, Ketua DPRD Bandar Lampung, Ketua Komisi 1 DPRD Bandar Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan Bandar Lampung serta Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.

Alasan surat tersebut dikirim karena penimbunan dan pemagaran telah menyebabkan nelayan setempat kesulitan mencari kepiting dan ikan, berpotensi terjadi banjir laut lebih besar dan terganggunya lalu lintas perahu apabila laut dalam kondisi surut.

Dampak lainnya, warga mulai was-was karena pagar beton yang dipasang mulai miring dan sewaktu-waktu berpotensi roboh menimpa rumah warga sekitar.

Lurah Pesawahan, Asdison saat dihubungi tidak banyak berkomentar terkait reklamasi pantai dan pemasangan pagar beton yang dilakukan pemilik Jumbo Seafood.

"Saya lupa, ada izin atau tidaknya lokasi itu. Kasih saya waktu, saya cari arsipnya dulu," kata Asdison.

Asdison mengaku, tidak bisa memastikan berapa luas lahan yang dilakukan reklamasi.

"Ingat-ingat lupa saya. Dulu pernah ada petugas dari Dinas Kelautan. Katanya di lokasi reklamasi itu hanya buat kolam dan mulai reklamasi sekitar tahun 2017. Baru di pagar beton tahun 2020," ujarnya.

Camat Telukbetung Selatan, Ichwan Adji Wibowo saat dikonfirmasi memberikan pernyataan yang sama tidak mengetahui terkait aktivitas reklamasi tersebut.

"pada prinsipnya saya tidak tahu terkait izin dan sebagainya, karena saya baru sebagai camat di sini.Yang tahu camat sebelum saya dan lurah, bisa dikonfirmasi ke mereka, terutama lurah nya, " kata Adji.

Jhonson melalui juru bicaranya Didi, kepada Kupas Tuntas mengatakan, pihaknya mendapatkan lahan tersebut dengan membeli dari warga sekitar.

Didi mengungkapkan, ada lebih dari lima warga yang rumah dan tanahnya di atas pantai tersebut yang dibeli.

“Ada lebih lima warga yang rumah dan tanahnya dibeli Pak Jhonson. Dasar pembelian karena warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Berkas pembayaran PBB itulah yang menjadi dasar pembelian,” kata Didi.

Sayangnya, Didi tidak bersedia memberikan dokumen PBB warga itu saat diminta Kupas Tuntas.

Didi juga sempat menunjukkan surat dari Dinas Kelautan dan Perikanan Bandar Lampung, Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung dan surat izin pemanfaatan lahan negara dari kelurahan setempat yang menjadi dasar Jhonson mengelola lahan pantai dan melakukan pemagaran.

Sayangnya, lagi-lagi Didi tidak bersedia memberikan dokumen-dokumen itu kepada Kupas Tuntas. (*)

BERITA INI SUDAH TERBIT DI SURAT KABAR HARIAN KUPAS TUNTAS EDISI SENIN (30/08/2021), DENGAN JUDUL 'Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 1), Pengusaha Timbun Jumbo Seafood Pantai 5.000 M2'