Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Sahriwansah divonis 6 tahun penjara dalam tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
Persidangan digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang berlangsung pada Kamis (21/9/2023) dimulai pada Pukul 19.30 WIB, dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam perkara ini terdakwa Sahriwansah merupakan Mantan Kepala Dinas DLH Bandar Lampung, dimana terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus, bersama kedua bawahannya yakni terdakwa Haris Fadillah (Kepala Tata Lingkungan) dan Hayati (Bendahara Pembantu) yang sebelumnya telah disidangkan terlebih dahulu.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan dalam bacaannya menyatakan terdakwa Sahriwansah terbukti bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdawa Sahriwansah selama 6 Tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 Bulan," kata Majelis Hakim.
Baca juga : Terdakwa Hayati Divonis 5 Tahun di Kasus Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga membebankan hukuman tambahan yakni berupa uang pengganti kerugian negara, kepada terdakwa Sahriwansah sebesar Rp4,3 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp2,6 Miliar.
Sehingga sisa uang pengganti kerugian negara yang harus dikembalikan oleh terdakwa Sahriwansah yakni sebesar Rp1,7 Miliar.
Hal itu dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara paling lambat dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap, maka digantikan dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
Baca juga : Lebih Berat dari Tuntutan, Haris Fadilah Divonis 4 Tahun di Kasus Korupsi Retribusi Sampah
Menanggapi putusan tersebut, baik Terdakwa Sahriwansah juga Penasihat Hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir dahulu.
"Pikir-pikir dahulu yang mulia," kata Sahriwansah.
Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum dengan putusan tersebut mengatakan untuk pikir-pikit dahulu
"Izin yang mulia, kami pikir-pikir dahulu," kata Jaksa Endang.
Baca juga : Selama Menjabat Sahriwansah Tidak Pernah Capai Target, Sebagian Uang Masuk Kantong Pribadi
Sebelumnya, dalam tuntutan oleh Jaksa Sahriwansah telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dimana Sahriwansah dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan penjara, juga menghukum terdakwa Sahriwansah untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsidaer 6 Bulan penjara.
Selain itu, juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.86 miliar, dikurangi uang pengganti yang telah dititipkan sebesar Rp3.89 miliar sehingga uang sisa titipan sebesar Rp27 juta dikembalikan kepada terdakwa.
Baca juga : Blak-blakan Hayati Sebut Sahriwansah Terima Setoran 60 Juta Setiap Bulan, Pegawai Lain Juga Kebagian
Untuk diketahui, PN Tanjungkarang telah terlebih dahulu memvonis dua terdakwa dalam kasus yang sama, yaitu terdakwa Hayati divonis 5 tahun dan terdakwa Haris Fadilah divonis 4 tahun pidana penjara.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, kedua terdakwa juga telah terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keduanya juga diberikan hukuman tambahan denda sebesar Rp200 juta, dimana jika keduanya tidak mampu membayar denda tersebut maka digantikan dengan kurungan penjara selama 4 bulan.
Tak hanya itu, masing-masing terdakwa diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp876 juta terhadap Terdakwa Hayati dan Rp340 juta terhadap Terdakwa Haris Fadilah, dengan waktu paling lambat satu bulan setelah putusan tersebut mendapat kekuatan hukum tetap. (*)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Pusat Gelontorkan 7, 04 Triliun Dukung Proyek Strategis Nasional di Lampung
Kamis, 28 November 2024 -
FKUB Lampung Ajak Masyarakat Lapang Dada Terima Hasil Pilkada: Siapapun Terpilih Adalah Pilihan Rakyat
Kamis, 28 November 2024 -
Soal Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung: Maaf, yang Diperiksa Komisaris Utama PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
UIN RIL Kembali Bekali Administrator Website Guna Tingkatkan Peringkat Webometrics
Kamis, 28 November 2024