Lebih Berat dari Tuntutan, Haris Fadilah Divonis 4 Tahun di Kasus Korupsi Retribusi Sampah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Haris Fadilah divonis 4 Tahun Pidana penjara dalam tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung. Vonis itu lebih berat dari tuntutan.
Persidangan digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang berlangsung pada Kamis (21/9/2023) dimulai pada Pukul 16.15 WIB, dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam perkara ini terdakwa Haris Fadilah yang merupakan Kabid Tata Lingkungan pada DLH Bandar Lampung, mendapatkan vonis pidana penjara selama 4 Tahun.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan dalam bacaannya menyatakan terdakwa Haris Fadilah terbukti bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdawa Haris Fadilah selama 4 Tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayat denda tersebut, maka digantikan dengan pidana penjara selama 4 Bulan," kata Majelis Hakim.
Baca juga : Terdakwa Hayati Divonis 5 Tahun di Kasus Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga membebankan hukuman tambahan yakni berupa uang pengganti kerugian negara, kepada terdakwa Haris Fadilah sebesar Rp416 Juta dikurangkan dengan uang yang telah dikembalilan sejumlah Rp76 Juta.
Dengan demikan, sama halnya dengan terdakwa Hayati yang sebelumnya telah disidangkan terlebih dahulu, dimana ia mendapatkan hukuman pengembalian uang pengganti kerugian negara lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa.
Haris Fadilah pun mendapat hukuman pengembalian yang lebih rendah dimana sebelumnya oleh Jaksa ia dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 804 Juta.
Dengan putusan tersebut setelah diberikan waktu untuk berdiskusi dengan Penasihat Hukumnya apakah menerima atau pikir-pikir, terdakwa Haris Fadilah mengatakan akan berpikir terlebih dahulu. "Izin yang mulia, saya akan pikir-pikir atas putusan yang mulia," kata Haris Fadilah.
Bersamaan dengan itu, Jaksa Penuntut Umum Endang Supriadi juga mengatakan akan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," kata Endang.
Baca juga : Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah Sahriwansah dan Haris Fadilah Dituntut Hukuman Berbeda
Sebelumnya, Haris Fadilah oleh JPU dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dimana terdakwa Haris Fadilah dituntut hukuman pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan penjara, juga menghukum terdakwa Haris Fadilah untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidaer 6 bulan penjara.
Dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp804 juta dikurang uang pengganti yang sudah dititipkan sebesar Rp87 juta sehingga sisa yang harus dikembalikan sebesar Rp717 juta subsidaer 1 Tahun dan 9 Bulan Penjara.
Dengan tuntutan tersebu terdakwa haris Fadilah dalam agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan.
Namun dalam agenda jawaban atas Pledoi terdakwa Haris Fadilah, Jaksa Endang saat itu menolak pembelaan dan tetap pada tuntutannya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Pusat Gelontorkan 7, 04 Triliun Dukung Proyek Strategis Nasional di Lampung
Kamis, 28 November 2024 -
FKUB Lampung Ajak Masyarakat Lapang Dada Terima Hasil Pilkada: Siapapun Terpilih Adalah Pilihan Rakyat
Kamis, 28 November 2024 -
Soal Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung: Maaf, yang Diperiksa Komisaris Utama PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
UIN RIL Kembali Bekali Administrator Website Guna Tingkatkan Peringkat Webometrics
Kamis, 28 November 2024