Blak-blakan Hayati Sebut Sahriwansah Terima Setoran 60 Juta Setiap Bulan, Pegawai Lain Juga Kebagian
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kesaksian Hayati terdakwa kasus korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung akui adanya penyetoran uang 60 juta setiap bulan kepada Mantan Kepala DLH Bandar Lampung, Sahriwansah, dan beberapa pegawai lainnya yang ikut menikmati uang haram retribusi sampah.
Hal itu diungkapkan dalam persidangan dengan agenda kesaksian terdakwa, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (2/8/23) malam.
Salah satu terdakwa Hayati yang kali ini disebut sebagai saksi terhadap kedua terdakwa lain yakni, Mantan kepala DLH Sahriwansah dan Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadillah. Memberikan kesaksian bahwa ada penyetoran uang setiap bulan kepada Sahriwansah.
Saat sidang berlangsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pertanyaan kepada saksi Hayati, terkait dengan pengakuannya atas setoran yang diberikan kepada Sahriwansah setiap bulan, kemudian Hayati mengatakan secara rutin dirinya menyerahkan uang Rp10 juta ke Sahriwansah uang tersebut di akui berasal dari penagih retribusi bernama Karim.
"Setiap awal bulan ke pak Sahriwansah itu Rp10 juta, karena pak karim bilang ada uang kepala dinas," kata Hayati.
Kemudian Hayati mengakui dirinya juga menyetorkan uang Rp50 juta kepada Sahriwansah secara rutin.
"Di awal bulan kan Rp10 juta terus di atas tgl 15 saya dipanggil pak kadis untuk menghadap ke ruangannya, untuk menyetorkan yang Rp50 juta itu, jadi total setiap bulan setoran ke pak Sahriwansah itu Rp60 juta," katanya.
"Saya juga pernah di suruh menaruh di mobil. Jadi Pak sahriwansah ngasih kunci mobil, lalu uangnya saya taruh di dasbor mobilnya," Jelasnya.
Selain itu juga Majelis hakim mempertanyakan terkait isi BAP Hayati, masih adakah uang yang diberikan kepada Sahriwansah selain uang di atas, Hayati mengaku bahwa ada uang senilai Rp84 juta yang diterimanya setiap bulan.
"Jadi Rp84 juta dari karcis-karcis itu yang rutin setiap bulan, 60 untuk pak Kadis, yang lainnya dibagi-bagi," jelasnya.
Kemudian Majelis Hakim Lingga mempertegas pengakuan Hayati dengan membacakan pihak-pihak yang turut menerima uang dari hasil retribusi sampah tersebut.
"Jadi yang lain dibagi-bagi, ada Sekretaris Dinas, Kabag, Kasi Rp1,5 juta, Kasubag Rp500 ribu, Hayati dalam hal ini saudara Rp3 Juta, penjaga masjid Rp50 ribu. Jadi kalau begini hampir semua isi kantor itu kebagian, termasuk percetakan karcis juga dapat Rp2 juta," kata YM. Lingga.
Lalu Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU memberikan pertanyan terkait dengan uang berdasarkan catatan hayati yang ada di dalam BAP, dimana disebut Hayati bahwa Sahriwansah juga menerima uang sampai ratusan juta setiap bulan dari hayati.
"Dari BAP ini saudara mengatakan ada setoran lain kepada Sahriwansah dengan rincian total Rp454 juta di tahun 2019, Rp720 juta pada tahun 2020 dan pada 2021 terhitung sampai oktober ada Rp480 juta, semua catatan ini akurat dari hari hingga tanggalnya," sebut JPU.
Kemudian disambung oleh Majelis Hakim juga membacakan BAP dari Hayati dimana uang tersebut diberikan secara bertahap.
"Itu diserahkan tiap bulan beda-beda ya, ada Rp10 juta, Rp12 juta, Rp15 Juta, Rp20 juta, ada juga yang Rp50 juta tapi rata-rata Rp60 juta," Kata YM Lingga.
Hal tersebut dibenarkan oleh Hayati, "betul yang mulia," jawab hayati.
Bersamaan dengan itu Jaksa Sri Aprilinda mempertanyakan mekanisme dalam melakukan pencetakan karcis retribusi sampah tersebut kepada Hayati.
"Selain karcis yang untuk PAD apakah ada karcis lain yang dicetak, artinya ada karcis yang beredar tapi tidak terkontrol, karena karcis yang tercetak lebih banyak dari yang direkap kemudian sampai kapan praktik percetakan karcis diluar PAD itu dilakukan?," Tanya JPU Sri.
Hayati membenarkan hal tersebut memang ada karcis yang diluar PAD, hayati mengatakan bahwa pencetakan karcis diluar PAD dilakukan sesuai permintaan penagih.
"Sejak tahun 2019 sampai Desember 2021 kalau karcisnya habis ya tinggal cetak lagi, praktiknya Berhenti karena pak sahriwansah pindah ke Dinas Sosial (Dinsos) terus saya laporan ke pak Haris, terus kata pak Haris stop karena Jaksa sudah menyelidiki perkara tersebut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung Periksa Dirut PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024