Selama Menjabat Sahriwansah Tidak Pernah Capai Target, Sebagian Uang Masuk Kantong Pribadi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas
Lingkungan Hidupa (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah akui kesalahan dan
menyesali perbuatannya sebab selama ia menjabat sebagai Kepala DLH target
Retribusi Sampah tidak pernah tercapai.
Hal itu terungkap dalam persidangan saat yang
bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan
korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung di
Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (3/8/23).
Sahriwansah merupakan terdakwa utama dalam kasus tersebut
diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa lainnya yakni Kepala Bidang Tata
Lingkungan DLH Bandar Lampung, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima,
Hayati.
Jaksa Penunutut Umum memberikan pertanyaan kepada
Sahriwansah mengenai biaya operasional DLH selama dirinya menjabat sebagai
Kepala Dinas DLH.
Lalu Sahriwansah mengatakan jika operasional DLH Bandar
Lampung sudah dianggarkan dari dana APBD Pemerintah Kota.
Kemudian Jaksa mempertanyakan tentang pengelolaan uang
retribusi sampah yang di sebut ada yang masuk ke PAD dan ada yang tidak masuk.
Sahriwansah lalu mengakui bahwa uang yang tidak masuk PAD
tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
"Jujur saya katakan bahwa uang yang tidak masuk ke
PAD, diluar untuk kepentingan dinas saya juga pakai untuk kepentingan
pribadi," kata Sahriwansah.
Mendengar hal tersebut Majelis memberikan pertanyaan
kepada Sahriwansah, apakah perbuatan saudara tersebut di laporkan kepada
Walikota.
Dengan cepat Sahriwansah menjawab "Tidak ada yang
mulia," jawab Sahriwansah.
Majelis Hakim melanjutkan pertanyaannya kenapa Target PAD
dari retribusi sampah tidak pernah tercapai selama menjabat.
Lalu Sahriwansah menjelaskan "Di tahun 2018 Target
PAD dari retribusi sampah adalah senilai Rp6 miliar, realisasinya Rp 5,4
Miliar. Lalu tahun 2019, ditetapkan PAD masih Rp6 Miliar, lalu pada APBD
perubahan berubah menjadi Rp10 Miliar dan realisasinya Rp 6,9 Miliar,"
jelas Sahriwansah.
"Lalu pada Tahun 2020 target berubah di mana pada
APBD Murni target adalah senilai Rp12,5 Miliar, kemudian di APBD perubahan
menjadi Rp15 Miliar, dan realisasinya Rp7,1 Miliar," tambahnya.
Di tambahkan Sahriwansah pada tahun 2021 target PAD dari
retribusi Sampah meningkat menjadi Rp 30 Miliar dengan realisasi senilai Rp 8
Miliar. "nah tapi anehnya di tahun 2022 target PAD turun jadi Rp 13
Miliar, itu setelah saya tidak menjabat di DLH lagi," ujarnya.
Terkait tidak tercapainya target retribusi sampah sejak
2018-2021 Sahriwansah menjelaskan hal tersebut terjadi sebab sebagian uang
diserahkan kepadanya.
"Karena PAD tidak ada koordinasi dengan DLH terus
juga karena sebagian dananya tidak masuk ke PAD," imbuhnya.
Kemudian Hakim membacakan salah satu point BAP, terkait
dirinya (Sahriwansah) pernah diberi uang senilai Rp 15 juta oleh Hayati setelah
tak lagi menjabat Kadis DLH.
"Waktu itu saya memang pernah ketemu Hayati di Kinar
Resto, dia datang sama Karim sambil ngasih uang Rp 15 juta," kata dia.
"Itu yang terakhir dikasih ke saya di Kinar Resto,
dia datang bersama Karim setelah itu saya laporkan sama kadis yang
baru," jawabnya.
Atas hal tersebut dimana selama Sahriwansah menjabat
sebagai Kepala DLH Bandar Lampung, ia akui kesalahan dan menyesali
perbuatannya.
"Saya akui salah dan saya sangat menyesal," Ucap
Sahriwansah.
Selesainya sidang Majelis Hakim menutup persidangan
dengan menyatakan sidang di tunda.
"Sidang di tunda hingga Kamis 10 Agustus 2023 dengan
agenda pembacaan tuntutan ke tiga terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum,"
tutup Hakim Lingga.
Sahriwansah Jawab Dengan Berbelit-belit
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Bandar Lampung Sahriwansah terkesan berbelit-belit saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim.
Dalam persidangan Majelis Hakim Lingga Setiawan sempat
ujarkan kata 'jangan jadi pengecut' hal tersebut di ucap lantaran Sahriwansah
memberikan keterangan yang di nilai tidak logis.
Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan
memberikan pertanyan kepada Sahriwansah terkait adanya kebijakan uang retsibusi
sampah yang masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) dan tidak masuk ke PAD.
"Di persidangan ini terkuak fakta bahwa ada
retribusi sampah yang masuk ke PAD dan ada yang tidak masuk ke PAD, itu
kebijakan siapa?," kata Hakim Lingga.
Dengan cepat Sahriwansah menuturkan bukan kebijakannya
"bukan kebijakan saya yang mulia," seru Sahriwansah.
Mendengar jawaban tersebut lantas Majelis Hakim langsung
melontarkan perkataan, "saudara ini Kepala Dinas enggak mungkin itu bukan
kebijakan saudara, apa mungkin kebijakan Terdakwa Hayati," kata Hakim.
Kemudian sahriwansah tetap pada jawabannya, "bukan
kebijakan saya, kebijakan saya hanya mendiamkan itu," kata Sahriwansah.
"Itu memang sudah ada sejak sebelum saya menjabat
kebijakan saya ya saya diam terkait adanya uang retribusi sampah yang masuk dan
tidak masuk ke PAD," lanjutnya.
Lantas Majelis Hakim mengatakan, "saudara bilang bukan kebijakan saudara, tapi saudara melakukan nya juga, jawab yang jujur jangan jadi pengecut," sebut Hakim Lingga. (*)
Video KUPAS TV : Air Limbah Sampah Mengalir ke Pemukiman, Cemari Kebun dan Sumur
Berita Lainnya
-
Pemerintah Pusat Gelontorkan 7, 04 Triliun Dukung Proyek Strategis Nasional di Lampung
Kamis, 28 November 2024 -
FKUB Lampung Ajak Masyarakat Lapang Dada Terima Hasil Pilkada: Siapapun Terpilih Adalah Pilihan Rakyat
Kamis, 28 November 2024 -
Soal Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung: Maaf, yang Diperiksa Komisaris Utama PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
UIN RIL Kembali Bekali Administrator Website Guna Tingkatkan Peringkat Webometrics
Kamis, 28 November 2024