• Jumat, 29 November 2024

Selama Menjabat Sahriwansah Tidak Pernah Capai Target, Sebagian Uang Masuk Kantong Pribadi

Kamis, 03 Agustus 2023 - 18.17 WIB
1.4k

Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriawansah dalam sidang di PN Tanjung Karang. Kamis (3/8/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidupa (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah akui kesalahan dan menyesali perbuatannya sebab selama ia menjabat sebagai Kepala DLH target Retribusi Sampah tidak pernah tercapai.

Hal itu terungkap dalam persidangan saat yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (3/8/23).  

Sahriwansah merupakan terdakwa utama dalam kasus tersebut diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa lainnya yakni Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.

Jaksa Penunutut Umum memberikan pertanyaan kepada Sahriwansah mengenai biaya operasional DLH selama dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas DLH.

Lalu Sahriwansah mengatakan jika operasional DLH Bandar Lampung sudah dianggarkan dari dana APBD Pemerintah Kota.

Kemudian Jaksa mempertanyakan tentang pengelolaan uang retribusi sampah yang di sebut ada yang masuk ke PAD dan ada yang tidak masuk.

Sahriwansah lalu mengakui bahwa uang yang tidak masuk PAD tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

"Jujur saya katakan bahwa uang yang tidak masuk ke PAD, diluar untuk kepentingan dinas saya juga pakai untuk kepentingan pribadi," kata Sahriwansah.

Mendengar hal tersebut Majelis memberikan pertanyaan kepada Sahriwansah, apakah perbuatan saudara tersebut di laporkan kepada Walikota.

Dengan cepat Sahriwansah menjawab "Tidak ada yang mulia," jawab Sahriwansah.

Majelis Hakim melanjutkan pertanyaannya kenapa Target PAD dari retribusi sampah tidak pernah tercapai selama menjabat.

Lalu Sahriwansah menjelaskan "Di tahun 2018 Target PAD dari retribusi sampah adalah senilai Rp6 miliar, realisasinya Rp 5,4 Miliar. Lalu tahun 2019, ditetapkan PAD masih Rp6 Miliar, lalu pada APBD perubahan berubah menjadi Rp10 Miliar dan realisasinya Rp 6,9 Miliar," jelas Sahriwansah.

"Lalu pada Tahun 2020 target berubah di mana pada APBD Murni target adalah senilai Rp12,5 Miliar, kemudian di APBD perubahan menjadi Rp15 Miliar, dan realisasinya Rp7,1 Miliar," tambahnya.

Di tambahkan Sahriwansah pada tahun 2021 target PAD dari retribusi Sampah meningkat menjadi Rp 30 Miliar dengan realisasi senilai Rp 8 Miliar. "nah tapi anehnya di tahun 2022 target PAD turun jadi Rp 13 Miliar, itu setelah saya tidak menjabat di DLH lagi," ujarnya.

Terkait tidak tercapainya target retribusi sampah sejak 2018-2021 Sahriwansah menjelaskan hal tersebut terjadi sebab sebagian uang diserahkan kepadanya.

"Karena PAD tidak ada koordinasi dengan DLH terus juga karena sebagian dananya tidak masuk ke PAD," imbuhnya.

Kemudian Hakim membacakan salah satu point BAP, terkait dirinya (Sahriwansah) pernah diberi uang senilai Rp 15 juta oleh Hayati setelah tak lagi menjabat Kadis DLH.

"Waktu itu saya memang pernah ketemu Hayati di Kinar Resto, dia datang sama Karim sambil ngasih uang Rp 15 juta," kata dia.

"Itu yang terakhir dikasih ke saya di Kinar Resto, dia datang bersama Karim setelah itu saya laporkan sama kadis yang baru," jawabnya.

Atas hal tersebut dimana selama Sahriwansah menjabat sebagai Kepala DLH Bandar Lampung, ia akui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

"Saya akui salah dan saya sangat menyesal," Ucap Sahriwansah.

Selesainya sidang Majelis Hakim menutup persidangan dengan menyatakan sidang di tunda.

"Sidang di tunda hingga Kamis 10 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan ke tiga terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum," tutup Hakim Lingga.

Sahriwansah Jawab Dengan Berbelit-belit

Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah terkesan berbelit-belit saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim. 

Dalam persidangan Majelis Hakim Lingga Setiawan sempat ujarkan kata 'jangan jadi pengecut' hal tersebut di ucap lantaran Sahriwansah memberikan keterangan yang di nilai tidak logis.

Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan memberikan pertanyan kepada Sahriwansah terkait adanya kebijakan uang retsibusi sampah yang masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) dan tidak masuk ke PAD.

"Di persidangan ini terkuak fakta bahwa ada retribusi sampah yang masuk ke PAD dan ada yang tidak masuk ke PAD, itu kebijakan siapa?," kata Hakim Lingga.

Dengan cepat Sahriwansah menuturkan bukan kebijakannya "bukan kebijakan saya yang mulia," seru Sahriwansah.

Mendengar jawaban tersebut lantas Majelis Hakim langsung melontarkan perkataan, "saudara ini Kepala Dinas enggak mungkin itu bukan kebijakan saudara, apa mungkin kebijakan Terdakwa Hayati," kata Hakim.

Kemudian sahriwansah tetap pada jawabannya, "bukan kebijakan saya, kebijakan saya hanya mendiamkan itu," kata Sahriwansah.

"Itu memang sudah ada sejak sebelum saya menjabat kebijakan saya ya saya diam terkait adanya uang retribusi sampah yang masuk dan tidak masuk ke PAD," lanjutnya.

Lantas Majelis Hakim mengatakan, "saudara bilang bukan kebijakan saudara, tapi saudara melakukan nya juga, jawab yang jujur jangan jadi pengecut," sebut Hakim Lingga. (*)

Video KUPAS TV : Air Limbah Sampah Mengalir ke Pemukiman, Cemari Kebun dan Sumur