Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di 5 Daerah Lampung Sepanjang 2023
Kupastuntas.co, Metro - Polisi berhasil mengungkap peredaran uang palsu di 5 daerah yang ada di Provinsi Lampung, dengan berbagai modus operandi sepanjang bulan Januari hingga September 2023.
Adapun kelima daerah tersebut diantaranya di Kota Metro, Kabupaten Pringsewu, Pesibar, Lampung Tengah dan Kabupaten Tulang Bawang.
Ungkap pertama yakni Tekab 308 Presisi Satreskrim Polresta Metro menangkap pengedar uang palsu (Upal) asal Kota Bandar Lampung pada Minggu (5/3/2023) pukul 21.00 WIB, yang diketahui memproduksi sendiri.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, tersangka yakni Dedi Apriyadi (49) warga Jalan Kapten Abdul Haq Lingkungan II, RT 006 Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
"Saat kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan lidik dan mengamankan tersangka di sekitar kawasan Terminal Induk Mulyojati, Kecamatan Metro Barat," kata Mangara, saat dikonfirmasi.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 29 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. "Selain itu, ada pula dompet, 2 lem berbagai warna, penggaris besi, pisau cutter, solatip, spidol, dua buah keramik dan satu kaca bening," terangnya.
Tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolresta Metro, dengan ancaman Pasal 36 ayat (2) UU RI No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca juga : Pengedar Uang Palsu Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi Kota Metro
Lalu ungkap kedua Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan ES (31) warga Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu lantaran mengedarkan uang palsu, pada Selasa (4/4/2023).
Kasat Reskrim, IPTU Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku tertangkap tangan saat mengedarkan uang palsu di warung sembako milik Andri (55) di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Selasa siang sekira pukul 15.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 38 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, 3 bungkus rokok dan uang tunai Rp40 ribu.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku ES yang sudah tercatat sebagai residivis kasus peredaran yang palsu dan pencurian dengan pemberatan ini mengaku mendapatkan uang palsu melalui salah satu platform media sosial.
"Menurut pelaku dirinya membeli uang palsu sebanyak Rp4 juta dalam pecahan lima puluh ribu seharga Rp.500 ribu dari salah satu akun Facebook, yang kemudian uang palsu tersebut diedarkan ke warung-warung sembako dengan modus membeli sejumlah barang," ungkapnya.
Untuk proses hukum, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga : Residivis Pengedar Uang Palsu di Warung Sembako Asal Pringsewu Ditangkap Polisi
Selanjutnya ungkap ketiga, saat mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial H (43) warga Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 18:00 WIB, polisi menyita ratusan lembar uang palsu.
Kapolres Lampung Barat AKBP Alyshendra, melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, saat penangkapan, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp100.000 di dalam plastik bening 88 lembar, uang palsu pecahan Rp100.000 di dalam kantung plastik hitam 210 lembar.
Saat ini pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir barat dan dalam kasus ini masih dikembangkan apakah ada korban-korban lain yang dilakukan oleh pelaku yang korbannya belum berani melapor ke polisi.
Baca juga : Tangkap Pelaku Pencabulan, Polisi Sita Uang Palsu Hingga Berbagai Senjata Api di Pesibar
Ungkap keempat, jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah mengamankan BR (43) yang merupakan pencetak dan pengedar uang palsu, pada Minggu (20/8/2023).
Dari tangan BR yang merupakan warga Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, petugas juga menyita uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan total mencapai Rp120 juta.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pelaku ditangkap saat sebelumnya berulang kali membeli minuman serta rokok mengunakan uang pecahan Rp50 ribu di tempat hiburan malam beberapa waktu lalu.
"Dari situ mulai kami kembangkan dan dilakukan penyelidikan. Hasilnya petugas melakukan penggerebakan di rumah pelaku," tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan uang palsu yang siap edar Rp88.245.000 dan Rp32.660.000 belum siap edar atau belum dipotong. Lalu alat pencetak uang palsu dan tiga gulung kertas roti.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara pelaku BR mengaku belajar mencetak uang palsu lewat aplikasi youtube.
Baca juga : Tangkap Pencetak di Lampung Tengah, Polisi Sita Rp 120 juta Uang Palsu
Selanjutnya pengungkapan yang kelima yakni saat seorang pria berinisial HY (44) diringkus polisi lantaran mengedarkan uang palsu di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 20.15 WIB.
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mengatakan, pelaku ditangkap karena membelanjakan dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Ia menjelaskan, saat itu pelaku melakukan aksinya terhadap korban Nuraidah (40) warga Kelurahan Menggala Selatan yang sedang berjualan.
"Atas peristiwa itu, korban langsung laporan ke personel Polsek Banjar Agung yang saat itu sedang bertugas. Lalu sekitar 15 menit, pelaku diamankan tanpa perlawanan," kata Taufiq, saat memberikan keterangan.
Baca juga : Edarkan Uang Palsu, Pria Asal Menggala Diringkus Polisi
Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti uang palsu Rp2.250.000, dengan rincian 5 lembar pecahan Rp100 ribu dan 35 lembar pecahan Rp50 ribu.
Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung Periksa Dirut PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024