• Senin, 25 November 2024

Tangkap Pelaku Pencabulan, Polisi Sita Uang Palsu Hingga Berbagai Senjata Api di Pesibar

Rabu, 10 Mei 2023 - 12.16 WIB
204

Pelaku dan barang bukti saat diamankan Mapolres Pesisir Barat. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Seorang pria berinisial H (43) warga Kecamatan Lemong diamankan Satreskrim Polres Pesisir Barat karena tega menyetubuhi seorang anak di bawah umur sebut saja Bunga (16) sebanyak empat kali di tiga tempat berbeda.

Kapolres Lampung Barat AKBP Alyshendra, melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, perbuatan tersebut diketahui orang tua korban bernama Saimin pada 3 Mei 2023 di sebuah kebun cokelat di Pekon Sukamulya, Kecamatan Lemong.

"Kemudian orang tua korban melapor ke Polres Lampung Barat dengan No Laporan : LP/B-14/V/2023/SPKT/Res Pesibar/Polda Lpg, tanggal 05 mei 2023 berdasarkan laporan tersebut lah kita langsung melakukan penyelidikan awal," kata Riki, saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).

Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali, dua kali dilakukan di rumah pelaku, dua kali di kebun cokelat pelaku. Selain melakukan persetubuhan, pelaku juga pernah melakukan pencabulan terhadap korban saat perjalanan dari Kabupaten Lampung Utara menuju Pesibar.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan yang cukup, pihaknya langsung bergerak untuk mengamankan terduga pelaku, pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 18:00 WIB.

Berdasarkan keterangan awal, modus operandi pelaku melakukan perbuatan itu yaitu dengan cara membujuk rayu akan memberikan sejumlah uang dan akan membelikan sebuah motor baru dari dealer serta akan membelikan sebuah handphone, sehingga korban mengikuti kemauan syahwat pelaku.

Pada saat penangkapan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di kediaman pelaku, diantaranya satu buah kotak kayu, uang palsu pecahan Rp100.000 di dalam plastik bening sebanyak 88 lembar, uang palsu pecahan Rp100.000 di dalam kantung plastik hitam sebanyak 210 lembar.

"Kemudian satu pucuk senapan angin pompa warna hitam, satu pucuk senapan angin tabung gas warna hitam, satu pucuk replika pistol jenis FN Warna hitam, satu pucuk replika pistol Revolver warna hitam gagang warna hitam satu pucuk replika pistol Revolver warna hitam gagang warna coklat, dua buah peluru aktif berkaliber 9 mm," terangnya.

Kemudian delapan buah peluru aktif berkaliber 22 mm, empat buah selongsong peluru, satu buah rambut palsu, satu buah topeng wajah, enam buah piring tatakan gelas, satu buah pecut tasbih warna hitam, satu buah teko warna emas, satu buah gelang perhiasan, dua buah hiasan akrilik, tiga kantung plastik dengan tiap plastiknya berisikan kertas kuning bertuliskan huruf arab tinta merah.

"Lipatan kertas warna merah metalik, dan satu buah tabung ampul berisikan cairan warna merah, satu bilah keris beserta sarung warna hitam, satu buah sarung keris warna hitam, satu buah ujung tombak warna emas yang diduga barang tersebut digunakan untuk bujuk rayu korban," terangnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti langsung telah dibawa ke Mapolres Pesisir barat dan dalam kasus ini masih dikembangkan apakah ada korban-korban lain yang dilakukan oleh pelaku yang korbannya belum berani melapor ke polisi.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU  nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. (*)


Video KUPAS TV : Sempat Viral, Perkara Sengketa Lahan Yang Berujung Pada Pengrusakan di Lamtim Terus Berlanjut!