Edarkan Uang Palsu, Pria Asal Menggala Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Seorang pria berinisial HY (44) diringkus polisi lantaran mengedarkan uang palsu di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Kini, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang itu harus berurusan dengan Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mengatakan pelaku ditangkap karena membelanjakan dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
"Pelaku ditangkap saat berada di lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 20.15 wib," ujarnya Sabtu (2/9/2023).
Ia menjelaskan saat itu pelaku melakukan aksinya terhadap korban Nuraidah (40) warga Kelurahan Menggala Selatan yang sedang berjualan di lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 20.00 wib.
"Jadi saat itu korban sedang jualan, datanglah laki-laki tak dikenal (pelaku) membeli dagangannya minuman kemasan merek Floridina," ucapnya.
Pelaku pun menyerahkan 1 lembar uang pecahan Rp 50 ribu kepada korban untuk membayar minuman tersebut.
"Lalu, korban memberikan uang kembalian ke pelaku sebesar Rp 45 ribu dengan uang asli," imbuhnya.
Tak lama berselang setelah pelaku pergi, korban baru tersadar uang yang diberikan pelaku ternyata palsu.
"Atas peristiwa itu, korban langsung laporan ke personil Polsek Banjar Agung yang saat itu sedang bertugas di lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya," jelasnya.
Lalu, sekitar 15 menit kemudian atau pukul 20.15 wib, pelaku diamankan tanpa perlawanan dengan BB uang palsu yang dibawanya.
"Saat itu, pelaku masih berada di lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya dan langsung kami amankan," ucapnya.
Selain pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp 2.250.000.
"Dengan rincian 5 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 35 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu," bebernya.
Kemudian, turut diamankan dompet warna hitam, helm, minuman kemasan merk Floridina, kunci kontak, motor Honda Beat tanpa plat nomor dan uang tunai asli sebesar Rp 45 ribu.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjar Agung guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung Periksa Dirut PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024