• Jumat, 29 November 2024

Pengedar Uang Palsu Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi Kota Metro

Jumat, 10 Maret 2023 - 15.44 WIB
916

Tersangka Dedi Apriyadi, pengendar uang palsu berikut barang bukti saat diamankan di Mapolresta Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polresta Metro, Polda Lampung menangkap seorang tersangka pengedar uang palsu (Upal) asal Kota Bandar Lampung. Pelaku diketahui memproduksi sendiri uang palsu tersebut.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, tersangka yakni Dedi Apriyadi (49) warga Jalan Kapten Abdul Haq Lingkungan II, RT 006 Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

"Tersangka kami amankan pada Minggu 5 Maret 2023 pukul 21.00 WIB. Saat kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan lidik dan mengamankan yang bersangkutan," kata Mangara, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Jumat (10/3/2023).

Tersangka Dedi Apriyadi ditangkap di sekitar kawasan Terminal Induk Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Saat dikejar polisi, tersangka sempat membuang barang bukti uang palsu.

"Saat pengejaran akan ditangkap, tersangka terlihat membuang uang palsu pecahan seratus ribu. Kemudian tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penggeledahan terhadap tersangka," imbuhnya.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menemukan 29 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas mendapati beberapa alat untuk membuat uang palsu.

"Selain itu, ada pula dompet, 2 lem berbagai warna, penggaris besi, pisau cutter, solatip, spidol, dua buah keramik dan satu kaca bening," terangnya.

Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolresta Metro, dengan ancaman Pasal 36 ayat (2) UU RI No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang. (*)


Video KUPAS TV : Jelang Ramadhan Tim Gabungan Razia Sejumlah Rumah Kost di Kota Metro