• Sabtu, 20 April 2024

Aparat Penegak Hukum Diminta Selidiki Dugaan Sulap-menyulap Dana Siltap di Lamtim

Jumat, 04 November 2022 - 18.10 WIB
237

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Lampung Timur diminta segera melakukan penyelidikan terkait dugaan sulap-menyulap dana Penghasilan Tetap (Siltap). Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas hilangnya insentif atau tunjangan perangkat desa.

Aktivis Non-Governmental Organization (NGO) Generasi Masyarakat Cerdas (GMC) Provinsi Lampung, Paisal, menuding dugaan kekeliruan yang terencana dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

"Adanya dugaan kekeliruan yang disengaja oleh pemerintah daerah Lampung Timur. Perbup nomor 02 tahun 2022 tentang Juklak ADD, Bab IV, pengalokasian ADD. Pada point 1, sub point a, disebutkan ADD umum bersumber dari APBD tahun berjalan sebesar Rp172.448.280.000 untuk pembayaran ADD tahap IV tahun anggaran 2021 dan ADD tahap I sampai dengan tahap III Tahun anggaran 2022 dianggarkan pada APBD perubahan tahun anggaran 2022. Begitu bunyinya," jelas Paisal.

Baca juga : Sulap-menyulap Dana Siltap di Lamtim, Insentif Hilang, Kades Terbungkam dan Pasrah

Pihaknya meminta Polisi dan Jaksa segera bergerak melakukan penyelidikan terkait tidak dibayarkannya Siltap secara tuntas. Paisal juga memaparkan kemungkinan terburuk yang dapat terjadi jika hak perangkat dan kelembagaan desa tidak terakomodir.

"Pelanggaran itu kan dugaan, karena pasti ada kelalaian di proses itu. Akibat kelalaian Pemerintah daerah, perangkat desa dan kelembagaan desa yang dirugikan. Kalau terkait KPK itu mungkin resourcenya tidak sebanyak APH lain seperti Kepolisian maupun kejaksaan. Sehingga sebenarnya yang harus cepat tanggap dalam proses itu ya Polisi sama Jaksa. Segera melakukan penyelidikan terkait kasus tidak terbayarkan ini," bebernya.

Kemudian lanjutnya, jangan sampai dalam situasi krisis ini, bagaimana pemerintah daerah menjaga keamanan daerahnya agar tidak terjadi gangguan kestabilan keamanan lantaran gaji tidak dibayarkan dan belanja modal belum digelar, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Baca juga : Pemkab Lamtim Klaim Siltap 3.786 Perangkat Desa Telah Terbayar

Aktivis tersebut juga mempertanyakan isi dari Perbup yang dikeluarkan oleh Pemkab Lamtim. Ia bahkan menjabarkan isi dari perintah Mendagri.

"Kan itu jelas perintah Mendagri terkait Siltap itu, bulan 10, 11 dan 12 itu harus dibayarkan per akhir bulan. Terkait yang di 2021, sesuai data yang ada itu maka disebut kelalaian sehingga tidak terbayarkan. Kemudian di Perbup kan sudah diatur detail terkait Siltap maupun insentif perangkat desa dan kelembagaan desa. Itu karena sudah di Perbup kan maka terkait waktu pembayaran, jumlah yang dibayarkan dan lainnya itu telah diatur dalam APBD, maka ya harus dibayarkan," terangnya.

Sementara tambahnya, jalau itu belum dibayarkan sampai sekarang terkait dengan intensif kelembagaan desa itu, hal itu merugikan kawan-kawan perangkat dan kelembagaan desa. Kalau disebut kelalaian, berarti ada pihak yang dirugikan dalam proses itu.

Baca juga : Siltap Kelembagaan Desa di Lamtim Bakal Dibayar Pakai APBD Perubahan

Tak hanya itu, Paisal juga menyoroti persoalan defisit anggaran yang menjadi alasan Pemkab untuk tidak membayarkan Siltap ke kelembagaan desa.

Menurutnya, jika alasannya defisit, mengapa bisa defisit. Harusnya yang dipangkas itu kan belanja modal, karena dalam penyusunan APBD itu yang diutamakan dulu adalah belanja rutin. Karena belanja rutin itu terkait nasib orang, dan berjalan maupun tidaknya roda pemerintahan.

"Kalau belanja rutinnya macet, orang-orang tidak digaji, tidak diberikan insentif, tidak diberikan honor ya akan macet urusannya. Nah kenapa defisit ini tidak di kejar, genjot pajak dan pemerintah daerah harus cerdas, tarik investasi," sambung Paisal.

Guna mewujudkan penyaluran Siltap yang adil ke seluruh perangkat dan kelembagaan desa, maka semua perangkat dan kelembagaan desa yang melakukan aksi unjukrasa sebelumnya kembali melakukan demonstrasi.

"Kawan-kawan perangkat desa dan kelembagaan desa juga harus menuntut itu, maka saya sampaikan bahwa harus ada keberanian kedua dari perangkat desa dan kelembagaan desa untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait kelalaian Pemerintah daerah yang tidak membayarkan gaji itu," beber Paisal.

Baca juga : Hasil Pertemuan Pemkab dan Mendagri Tak Jelas, AAPD Tuding Bupati Lamtim Langgar Aturan Sendiri

"Kalau nanti warganya melakukan pembangkangan sipil tidak bayar pajak, bisa tutup Lampung Timur itu. Kami menawarkan solusi begini, kewajiban pemerintah daerah untuk membayarkan seluruh gaji tetap berikut dengan insentif-insentif perangkat desa maupun kelembagaan desa," lanjutnya.

NGO GMC Lampung itu juga menyarankan agar Pemkab melelang aset Tripanca sebagai solusi terbaik agar defisit anggaran yang menjadi alasan utama tidak dibayarkannya Siltap ke kelembagaan desa bisa teratasi.

"Kalau defisit maka kejar aset Tripanca kemudian genjot disektor pajak. Yang paling penting kejar aset Tripanca, lelang aset itu dan kurangi belanja rutin yang tidak berguna serta stop membangun gedung dan rehab rumah dinas yang tidak mendukung produktivitas warga, itu dulu yang penting. Kalau itu bangun jalan maupun infrastruktur yang mendukung proses perekonomian rakyat maka itu harus didorong. Fokuslah pada penyelesaian hak perangkat desa dan kelembagaan desa," tandasnya. (*)