• Kamis, 25 April 2024

Hasil Pertemuan Pemkab dan Mendagri Tak Jelas, AAPD Tuding Bupati Lamtim Langgar Aturan Sendiri

Jumat, 04 November 2022 - 17.57 WIB
163

Aksi unjukrasa di Kantor Bupati Lampung Timur. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Aliansi Aparatur Perangkat Desa (AAPD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menuding Bupati Lamtim melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah dibuatnya sendiri. Selain itu, kabar atas hasil pertemuan antara Bupati dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) juga dinilai tidak jelas.

Hal itu disampaikan Ketua AAPD, Ibrahim dalam podcast di salah satu media massa pada 17 Oktober 2022 lalu.

Ibrahim menerangkan bahwa Peraturan Bupati (Perbub) nomor 02 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD), disebutkan ada batasan maksimal waktu tertentu pembayarannya telah dikangkangi oleh Bupati sendiri.

Baca juga : Sulap-menyulap Dana Siltap di Lamtim, Insentif Hilang, Kades Terbungkam dan Pasrah

Adapun Bab VII pasal 10 mengenai mekanisme penyaluran dan pencairan, pada poin nomor 5, terulis di Perbub, antara lain untuk tahap I selambat-lambatnya pada bulan Mei sebesar 25 persen, tahap II selambat-lambatnya bulan Juli sebesar 25 persen, tahap III selambat-lambatnya pada bulan Oktober sebesar 25 persen dan tahap IV selambat-lambatnya pada bulan Desember sebesar 25 persen.

"Perbub di bikin seperti itu, namun yang terjadi tidak begitu," kata Ibrahim, saat memberikan keterangan.

Baca juga : Pemkab Lamtim Klaim Siltap 3.786 Perangkat Desa Telah Terbayar

Menurutnya, pasca orasi menuntut dibayarkannya Siltap perangkat desa, Kemendagri telah mengundang Bupati Lampung Timur dan beberapa pejabat lainnya ke Jakarta. Meski demikian ia mengatakan tidak tahu pasti apa kesimpulan dari rapat itu.

"Kami tidak tau hasil rapat tersebut seperti apa, namun saat ini beberapa desa dikabarkan sudah mulai dibayarkan Siltapnya," kata Ibrahim.

Baca juga : Siltap Kelembagaan Desa di Lamtim Bakal Dibayar Pakai APBD Perubahan

Pria yang juga merupakan koordinator pada aksi demonstrasi ratusan perangkat desa di kantor Bupati pada 11 September 2022 itu mendesak agar Siltap yang tertunggak enam bulan dapat terbayarkan.

Demi peningkatan kinerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintah di Lampung Timur, pihaknya minta agar percepatan penerapan Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 02 tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa tahun 2022 segera dilaksanakan.

"Kami harap, Pemkab Lampung Timur segera mengeluarkan nomor induk perangkat desa atau NIPD," harapnya. (*)