• Jumat, 19 April 2024

Sulap-menyulap Dana Siltap di Lamtim, Insentif Hilang, Kades Terbungkam dan Pasrah

Jumat, 04 November 2022 - 17.39 WIB
335

Aksi unjukrasa menuntut dibayarkannya Penghasilan Tetap (Siltap) yang dilakukan ratusan perangkat desa. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Aksi unjukrasa menuntut dibayarkannya Penghasilan Tetap (Siltap) yang dilakukan ratusan perangkat desa di Kantor Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur pada Senin (11/9/2022) lalu belum membuahkan hasil yang signifikan.

Pasalnya, meskipun anggaran Siltap untuk perangkat desa mulai dari Kepala hingga Kasinya telah dialokasikan, namun insentif mereka kini hilang. Hal memunculkan beragam asumsi mulai dari dugaan manipulasi dan praktik sulap-menyulap dana Siltap di Kabupaten Lampung Timur.

Tak hanya itu, Siltap bagi kelembagaan desa juga hingga kini belum terealisasi dan membuat para kader kelembagaan gigit jari. Meskipun persoalan dana Siltap bagi kelembagaan desa dan insentif Kades hingga Kasi hilang tak terbayarkan, namun mereka hanya mampu pasrah dan terbungkam oleh keadaan.

Hal tersebut terungkap dari salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Labuhan Ratu yang enggan identitasnya disebutkan. Menurutnya, dugaan praktik sulap-menyulap dengan modus membayarkan Siltap dan menghilangkan insentifnya adalah upaya untuk mengalihkan isu yang telah terlanjur menyebar luas.

"Sekarang ini tunjangan -tunjangan itu sudah tidak ada, kalau sebelumnya tunjangan keuangan dan jabatan untuk kepala desa itu sekitar Rp 1 Juta perbulan tapi sekarang hilang. Kasi-kasi, bendahara, Sekdes yang tadinya Rp 200 Ribu per bulan juga hilang," kata dia, saat diwawancarai Kupastuntas.co di kampungnya, Selasa (1/11/2022).

"Jadi yang seharusnya dapat tunjangan itu selain kepala desa ada, Sekdes, kasi dan bendahara keuangan. Kalau kepala dusun tidak dapat tunjangan, hanya sesuai dengan golongannya dan itu saja yang kami keluhkan," imbuhnya.

Kades tersebut juga menerangkan bahwa persoalan dana Siltap yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) itu kini telah terakomodir setelah aksi demo yang dilakukan bulan lalu.

"Jadi memang setelah didemo rame-rame itu baru tahap dua diturunkan. Kalau mengenai Siltap untuk kami, kepala desa dan perangkat desa. Sampai hari ini sudah berjalan dengan baik, bahkan yang tahap tiga ini dana sudah diturunkan. Cuma yang tidak kunjung ada kabar beritanya itu tentang tunjangan khususnya tunjangan Kepala desa dan para kasi kami," ungkapnya.

Tak hanya di kampungnya, hal serupa juga dirasakan puluhan kampung lainnya yang ada di Kabupaten Lampung Timur. Bahkan, sejumlah kampung di kabupaten tersebut hingga kini belum mengambil Siltap lantaran alokasi dana Siltap belum didapat kelembagaan desa.

"Ada beberapa kepala desa di kecamatan kita ini juga yang mengambil Siltap tahap 2 itu baru kemarin, tidak tahu alasannya apa. Selain itu, saya cek ke kawan-kawan kepala desa diluar kecamatan kami itu ada yang sudah mengambil ada yang belum," ucapnya.

"Jadi semuanya melalui camat dan camat juga sudah mengimbau bahwa dana untuk Siltap tahap 3 sudah turun. Cuma, kepala desa itu mau ngambil pertimbangannya banyak. Karena lembaga -lembaga lain seperti BPD, LPM dan RT ini tidak ada dan bahkan ceritanya ini mau sampai kapan," tambahnya.

Hal senada juga diutarakan salah seorang Kades di Kabupaten setempat. Kades yang juga enggan disebutkan identitasnya tersebut mengaku mendapatkan penekanan untuk melunasi pajak.

"Yang terparah ketika kita harus melunasi pajak, dan pajak itu ketika kita cross check kebawah dananya banyak yang dipakai oleh perangkat dengan alasan nanti dipotong gajinya. Kita juga kebingungan untuk menutup pajak itu, dampaknya ke pajak," bebernya.

Akibat tidak dibayarkannya Siltap kelembagaan desa, kinerja kelembagaan menurun dan realisasi pajak di kampung berkurang.

"Yang berdampak signifikan ini persoalan Siltap lembaga. Itu yang tidak cairkan sehingga berdampak pada kinerja kita. Salah satu contohnya adalah tagihan pajak, sampai hari ini kita itu tidak berani memerintahkan RT, karena takutnya dibantah soalnya mereka sudah tidak digaji," keluhnya.

Tak hanya persoalan Siltap, dirinya bahkan mengaku bingung ketika mendapat panggilan dari Kejaksaan prihal pajak.

"Nah ada hal lagi yang membuat kami bingung ketika dipanggil ke kejaksaan mengenai desa yang belum lunas pajak. Memang benar, pajak itu merupakan kewajiban masyarakat dan kita selaku pamong maupun lembaga perangkat desa itu tidak boleh memotong uang itu, cuma kan ini realitanya keadaan," cerita dia.

Akibatnya, sejumlah kades kerap mencari dana talangan untuk melunasi pajak yang tidak dapat tertagih lantaran menurunnya kinerja kolektor pajak.

"Tapi kan kejaksaan tidak mau tahu, dan ini yang menjadi persoalan kita yang harus memaksa kita cari tombokan," cetusnya.

Kini para Kades berharap, ketika Pemkab menekan peningkatan realisasi pajak maka hak-hak perangkat hingga kelembagaan desa harus juga dibayarkan.

"Ini kan baru pertama kali terjadi dan kewajiban kita sudah dilaksanakan maka hak-hak kita juga harus dipenuhi. Kita tidak berani lagi nemen-nemen memerintahkan RT, dan kami juga sudah sampaikan ke kepala dusun. Secara emosional kewenangan kita melemah, kalau begini terus ya lumpuh dan tidak akan hidup, tidak sanggup menggerakkan ini," tandasnya. (*)