Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pengancaman, Joni Bedyal Harap Ada Mediasi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kasus pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan jalan Negeri Ujung Karang - BTS Way Kanan berbuntut pemanggilan pihak terlapor dan Anggota DPRD Lampura Joni Bedyal. Namun setelah sempat tidak datang pemanggilan polisi, akhirnya Joni bersedia datang.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan bahwa salah satu yang dimintai keterangan adalah JB dengan agenda pemanggilan Jum'at besok (26/11/21) namun karena adanya kesibukan maka JB hadir Rabu (24/11/21) kemarin.
"JB telah kita mintai keterangan terkait permasalahan tersebut sebagai saksi, untuk hasil pemeriksaan itu nanti, yang jelas JB mengharapkan terlapor dan pemilik perusahaan proyek itu dapat melakukan mediasi," jelas Eko Rendi, Kamis (25/11/2021).
Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa telah dilakukan koordinasi berbagai pihak bersama Polres Lampura, PUPR dan perusahaan agar proyek tersebut dapat dilanjutkan.
"Hari ini juga telah dibahas bersama Dinas PUPR dan rekanan agar proyek dapat dilanjutkan," tandas Eko.
BERITA TERKAIT:
Baca juga : Terkait Dugaan Premanisme Adik Anggota DPRD Lampura, Polisi Amankan Lokasi Proyek
Baca juga : Polisi Segera Periksa Adik
Anggota DPRD Lampura Terkait Aksi Pengancaman
Senada dengan Eko, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahrizal Adhar menjelaskan bahwa proyek tersebut akan kembali dimulai pada Sabtu (27/11) mendatang.
"Sudah deal, rekanan telah diminta melanjutkan pembangunan di Desa Negeri Ujung Karang Muara Sungkai tersebut agar dapat diselesaikan dengan baik," ungkap Syahrizal Adhar.
Ditempat yang sama Pemilik CV. Mitra Muda Perkasa, Firmansyah telah menyanggupi untuk menyelesaikan pengerjaan proyek tersebut.
Saat ditanya tentang tawaran mediasi dari pihak terlapor, Firmansyah mengatakan tetap mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Kita masih terus ikuti proses hukum selanjutnya, kalo bicara mediasi itu tawaran baik namun tentunya dengan cara-cara yang elegan dan terhormat bukan sebaliknya dengan pengancaman dan terkait laporan dugaan pungli kita lihat nanti," ujar Firmansyah.
BERITA TERKAIT:
Baca juga : Dugaan Premanisme di Lampura,
Praktisi Hukum: Dalami juga Dugaan Punglinya
Baca : Kasus Pengancaman, Adik
Anggota DPRD Lampura Dilaporkan ke Polisi
Untuk diketahui Pembangunan Jalan Negeri Ujung Karang itu merupakan pekerjaan APBD Kabupaten Lampura tahun anggaran 2021 melalui Dinas PUPR setempat dengan anggaran sebesar Rp 987.590.000 dengan nomor kontrak 602/214/KONT/Pemb/IX/2021 dengan masa pelaksanaan selama 90 hari.
"Kami tentunya minta dukungan seluruh pihak, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat memastikan kondisi keamanan di lapangan," pungkas Firmansyah. (*)
Video KUPAS TV : DENSUS 88 TANGKAP WARGA PESAWARAN TERDUGA TERORIS
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024