Dugaan Premanisme di Lampura, Praktisi Hukum: Dalami juga Dugaan Punglinya

Praktisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) sekaligus Dekan fakultas Hukum, Suwardi, S.H, M.H. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dugaan premanisme terhadap pekerja proyek Pembangunan Jalan Negeri Ujung Karang - BTS Way Kanan di Desa Negeri Ujung Karang Muara Sungkai terus berlanjut dan Pihak Polres Lampura akan memanggil terlapor pekan depan.
Namun fakta menarik dalam kasus tersebut, berdasarkan keterangan Pemilik CV Mitra Muda Perkasa, Firmansyah disebutkan seorang Anggota DPRD Lampura sekaligus Ketua Komisi berinisial JB telah meminta uang sebesar Rp10 juta dengan alasan keamanan.
"Semua permintaan tersebut telah saya penuhi bahkan uang Rp10 juta saya antar ke rumah JB, pasir kalau saya beli di masyarakat sana Rp600 ribu, dengan dia (JB) jadi Rp700 ribu, namun masih saja pekerja saya diganggu," jelas Firmansyah.
Baca juga : Terkait Dugaan Pemanisme Adik Anggota DPRD Lampura, Polisi Amankan Lokasi Proyek
Terkait hal itu, Praktisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) sekaligus Dekan fakultas Hukum, Suwardi, S.H, M.H menyebutkan, jika tindakan tersebut benar adanya tentunya menghambat pembangunan dan melawan hukum.
"Hal ini perlu ditindaklanjuti Kepolisian Resort Lampura, karena alasan untuk uang keamanan itu tidak mendasar dan tergolong pemalakan atau Pungutan Liar (Pungli), dalami juga dugaan Punglinya," jelas Suwardi, Sabtu malam (20/11/2021).
Suwardi juga menyakini bahwa Kepolisian akan lebih paham dan profesional untuk menangani permasalahan tersebut.
"Pengakuan pihak rekanan dapat menjadi dasar untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi terkait permintaan uang Rp10 juta itu, karena secara hukum hal tersebut tidak dibenarkan sama dengan pemerasan" imbuh Suwardi.
Baca juga : Kasus Pengancaman, Adik Anggota DPRD Lampura Dilaporkan ke Polisi
Selanjutnya dirinya menyesalkan apabila benar tindakan Anggota DPRD Lampura itu, karena saat Pemkab Lampura hendak membangun untuk kepentingan masyarakat justru mendapat hambatan dari Oknum tersebut.
"Saya tegaskan, menurut saya tidak ada istilah uang keamanan atau pengamanan, karena Negara Indonesia adalah Negara Hukum," pungkas Suwardi. (*)
Video KUPAS TV : SEMPAT CEKCOK, SEORANG PRIA DI PESAWARAN TEGA BUNUH AYAH KANDUNG
Berita Lainnya
-
Kades Mekar Asri Lampura Heri Putra Wijaya Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
Rabu, 12 Maret 2025 -
Warga Penagan Ratu Lampura Tuding Tower Telekomunikasi Jadi Penghantar Petir, Puluhan Rumah Terkena Dampaknya
Minggu, 09 Maret 2025 -
Sertijab Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis dan Romli Komitmen Hadirkan Program Pro Rakyat
Kamis, 20 Februari 2025 -
Usai Dilantik, Hamartoni Ahadis dan Romli Siap Bawa Lampung Utara Lebih Baik
Kamis, 20 Februari 2025