• Kamis, 16 Januari 2025

Terkait Dugaan Pemanisme Adik Anggota DPRD Lampura, Polisi Amankan Lokasi Proyek

Sabtu, 20 November 2021 - 17.20 WIB
858

Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, saat memberikan keterangan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Terkait dugaan aksi premanisme adik Anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) berinisial I bersama lima rekannya, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lampung Utara mengamankan lokasi proyek.

Kapolres Lampura bersama tim turun langsung menuju lokasi proyek pembangunan Jalan Negeri Ujung Karang - BTS Way Kanan yang terletak di Desa Negeri Ujung Karang Kecamatan Muara Sungkai Lampura bersama dengan Tim.

Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, dirinya bersama anggota memastikan kondisi keamanan terhadap proyek tersebut dan akan mengawal agar kejadian itu tidak terulang lagi.

"Sesuai dengan penekanan dari Kapolri bahwa tidak ada premanisme yang melakukan tindakan pengancaman terhadap siapapun dan kedepannya tetap kita kawal dan amankan lokasi agar proyek ini dapat selesai dan berjalan dengan baik," kata Kurniawan, Sabtu (20/11/2021).

Baca juga : Kasus Pengancaman, Adik Anggota DPRD Lampura Dilaporkan ke Polisi

Kapolres juga menerangkan, untuk penentuan tersangka pengancaman itu masih dalam proses yang sedang dilakukan oleh Tim Satreskrim Lampura.

"Kita akan menunggu hasil penyelidikan lanjutan dan untuk lokasi yang kita datangi beberapa titik khususnya lokasi tempat pengancaman " pungkas Kapolres.

Baca juga : Polisi Segera Periksa Adik Anggota DPRD Lampura Terkait Aksi Pengancaman

Sementara Pemilik CV Mitra Muda Perkasa, Firmansyah sangat menyayangkan kejadian tersebut dan meminta pihak kepolisian agar dapat menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Firmansyah juga mengatakan, sebelumnya dirinya telah diminta oleh Anggota DPRD Lampura tersebut uang sebesar Rp 10 juta dengan alasan keamanan dan pengadaan material pasir diberikan padanya.

"Semua permintaan tersebut telah saya penuhi, namun masih saja pekerja saya diganggu bukankah proyek tersebut tak terlalu besar dan guna untuk kepentingan masyarakat agar transportasi bisa lancar," pungkas Firmansyah.

Untuk diketahui, Pembangunan Jalan Negeri Ujung Karang - BTS Way Kanan merupakan pekerjaan melalui PUPR Kabupaten Lampung Utara bersumber APBD 2021 dengan pagu anggaran Rp987.590.000 dengan nomor Kontrak 602/214/KONT/Pemb/IX/2021 dengan masa pelaksanaan 90 hari. (*)


Talkshow KUPAS TV : Tertib Administrasi Kependudukan di Tanggamus