• Kamis, 02 Mei 2024

Kasus Pengancaman, Adik Anggota DPRD Lampura Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 18 November 2021 - 23.33 WIB
3.5k

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Adik seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara dilaporkan ke Polres Lampura atas peristiwa pengancaman terhadap pekerja CV.Mitra Muda Perkasa saat melakukan Pembangunan Jalan Negeri Ujung Karang - Way Kanan.

Dalam laporan Nomor : STPL/1688/B-1/XI/2021/SPKT/POLRES LAMPURA tanggal 17 November 2021 diketahui bahwa Asy Syadid selaku pekerja telah diancam seorang berinisial I yang merupakan adik dari anggota DPRD Lampura di lokasi pengecoran jalan Beton di desa Negeri Ujung Karang Kecamatan Muara Sungkai Lampura.

"Awalnya sore sekira pukul 17.00 WIB bang hari Selasa (16/11) saya dengan rombongan pekerja ada 10 orang dan alat Vibro yang terparkir dipinggir jalan mendapat teguran dari seorang berinisial J (Anggota DPRD) sambil marah-marah dan mengatakan jangan parkir mobil sembarangan," jelas Asy Syadid, Kamis (18/11/2021) saat ditemui dirumahnya.

Selanjutnya dia melanjutkan pada Pukul 19.00 WIB malam datang  I (adik J) bersama lima kawannya marah kembali sambil membawa senjata tajam jenis badik memerintahkan membongkar seluruh peralatan bila tidak akan dibakar.

"Akhirnya saya dan rombongan pergi pada saat itu juga karena ketakutan dan keesokan harinya saya Laporan ke Polisi," imbuh ASY Syadid.

Di tempat terpisah Pemilik CV. Mitra Muda Perkasa, Firmansyah sangat menyayangkan kejadian tersebut dan meminta pihak Kepolisian Lampura agar dapat menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Saya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak tegas atas laporan pekerja saya, terlebih lagi proyek tersebut memiliki batas waktu pengerjaan 90 hari sehingga kejadian itu menghambat kerja kami," jelas Firmansyah.

Firmansyah juga mengatakan bahwa sebelumnya dirinya telah diminta oleh Anggota DPRD Lampura tersebut uang sebesar Rp 10 juta dengan alasan keamanan dan pengadaan material pasir diberikan padanya.

"Semua permintaan tersebut telah saya penuhi, namun masih saja pekerja saya diganggu bukankah proyek tersebut tak terlalu besar dan guna untuk kepentingan masyarakat agar transportasi bisa lancar," pungkas Firmansyah.

Untuk diketahui Pembangunan Jalan Negeri Ujung Karang - BTS Way Kanan merupakan pekerjaan melalui PUPR Kabupaten Lampung Utara bersumber APBD 2021 dengan pagu anggaran Rp. 987.590.000 dengan nomor Kontrak 602/214/KONT/Pemb/IX/2021 dengan masa pelaksanaan 90 hari. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->