Polisi Segera Periksa Adik Anggota DPRD Lampura Terkait Aksi Pengancaman
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Seorang berinisial I yang merupakan adik Anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) bersama kelima temannya akan segera dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian Resort Lampura.
Pemeriksaan tersebut terkait dilaporkan akibat aksi premanisme berupa pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Jalan Negeri Ujung Karang - BTS Way Kanan yang terletak di Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai.
Baca : Kasus Pengancaman, Adik Anggota DPRD Lampura Dilaporkan ke Polisi
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Utama mengatakan, kasus tersebut dalam proses penyidikan dan segera dilakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor.
"Betul, laporan tersebut sudah diterima, dan saat ini proses penyelidikan. Akan kita tangani dengan profesional dan prosedural," jelas Eko Rendi, Jumat (19/11/2021).
Kasat Reskrim menegaskan, jadwal pemanggilan terhadap terlapor pada pekan mendatang.
Seperti diketahui pemberitaan Kupastuntas.co sebelumnya dalam laporan Nomor : STPL/1688/B-1/XI/2021/SPKT/POLRES LAMPURA tanggal 17 November 2021 diketahui bahwa Asy Syadid selaku pekerja telah diancam seorang berinisial I yang merupakan adik dari anggota DPRD Lampura di lokasi pengecoran jalan Beton di desa Negeri Ujung Karang Kecamatan Muara Sungkai Lampura.
Pemilik CV Mitra Muda Perkasa, Firmansyah sangat menyayangkan kejadian tersebut dan meminta pihak kepolisian agar dapat menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Saya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak tegas atas laporan pekerja saya, terlebih lagi proyek tersebut memiliki batas waktu pengerjaan 90 hari sehingga kejadian itu menghambat kerja kami," jelasnya.
Firmansyah juga mengatakan, sebelumnya dirinya telah diminta oleh Anggota DPRD Lampura tersebut uang sebesar Rp 10 juta dengan alasan keamanan dan pengadaan material pasir diberikan padanya.
"Semua permintaan tersebut telah saya penuhi, namun masih saja pekerja saya diganggu bukankah proyek tersebut tak terlalu besar dan guna untuk kepentingan masyarakat agar transportasi bisa lancar," pungkas Firmansyah.
Untuk diketahui Pembangunan Jalan Negeri Ujung Karang - BTS Way Kanan merupakan pekerjaan melalui PUPR Kabupaten Lampung Utara bersumber APBD 2021 dengan pagu anggaran Rp987.590.000 dengan nomor Kontrak 602/214/KONT/Pemb/IX/2021 dengan masa pelaksanaan 90 hari. (*)
Video KUPAS TV : BAMBU KUNING PLAZA SEPI PEMBELI, PKL OGAH PINDAH
Berita Lainnya
-
Diduga Selingkuh, Suami di Abung Jayo Lampura Bacok Istri di Depan Anak
Rabu, 01 Mei 2024 -
Kepala LPTS Universitas Swasta di Lampung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Inspektorat Lampura
Selasa, 30 April 2024 -
Perbaikan Jembatan Way Sabuk Lampung Utara Dianggarkan Rp18,4 Miliar
Selasa, 30 April 2024 -
Polemik Dukungan Pilkada 2024 Lampung Utara, Kadis PMD dan Dewan Penasehat APDESI Saling Tuding
Sabtu, 27 April 2024