Dugaan Premanisme, Anggota DPRD Lampura dan Adik Tak Hadiri Gelar Perkara
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Terkait dugaan premanisme adik Anggota DPRD Lampung Utara (Lampura), terlapor berinisial I beserta kakaknya, yakni JB (Anggota DPRD Lampura) tidak menghadiri undangan dari pihak Kepolisian dalam gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi mengatakan, Polres Lampura telah menindaklanjuti laporan dari pihak CV Mitra Muda Perkasa dan melakukan pemanggilan terlapor.
"Hari ini kita undang I dan JB, namun keduanya tidak menghadiri undangan dari kita dan pihak Kepolisian sedang melaksanakan gelar perkara," kata Eko Rendi, Senin (22/11/2021).
Baca juga : Kasus Pengancaman, Adik Anggota DPRD Lampura Dilaporkan ke Polisi
Kasat Reskrim menambahkan, hari ini telah digelar perkara kasus pengancaman.
"Hari ini dari proses lidik sudah kita tingkatkan ke sidik proses laporannya, dengan total ada 7 orang saksi yang sudah diperiksa dan baru selesai," terangnya.
Pemilik CV Mitra Muda Perkasa, Firmansyah mengharapkan, proses hukum untuk terus berlanjut dan pihak kepolisian untuk menggelar perkara agar diketahui fakta sesungguhnya.
"Kalau kemarin laporan anak buah saya tentang aksi premanisme dan penghentian pekerjaan dengan pengancaman menggunakan senjata tajam, nanti tidak menutup kemungkinan saya akan melaporkan dugaan Pungli uang Rp10 juta yang diterima langsung oleh Joni Bedyal atas dasar keamanan," jelas Firmansyah.
Ia menambahkan, dirinya juga memiliki bukti-bukti kuat dan saksi terkait laporannya kelak dan tetap akan menempuh jalan hukum.
Baca juga : Terkait Dugaan Premanisme Adik Anggota DPRD Lampura, Polisi Amankan Lokasi Proyek
Sementara Anggota DPRD Lampura, JB, yang juga Ketua Komisi III DPRD Lampura menjelaskan, terkait pengancaman dan istilah uang keamanan Rp10 juta tidaklah benar.
"Saya disini meluruskan kesepakatan antara pemuda desa setempat dengan pemborong adalah pengadaan material pasir diberikan ke mereka (kelompok pemuda), dan uang Rp10 juta memang saya terima untuk pembayaran pasir, bukan untuk keamanan," jelas JB, saat memberikan keterangan, Senin (22/11/2021).
Demikian halnya dengan laporan kepolisian tentang kasus pengancaman juga tidaklah benar, karena yang terjadi hanya miskomunikasi saja.
"Ditengah perjalanan (proyek) secara sepihak pemborong menghentikan kerjasama pengadaan pasir dengan Pemuda, maka kedatangan mereka ke lokasi mempertanyakan hal tersebut dan minta pekerjaan di hentikan sejenak sampai ada penjelasan dari pemborong jadi bukan aksi premanisme" tegasnya.
Baca juga : Polisi Segera Periksa Adik Anggota DPRD Lampura Terkait Aksi Pengancaman
Dirinya juga mengatakan bahwa seluruh pemuda, pihak Pemerintahan Desa dan Kecamatan telah menandatangani surat pernyataan untuk siap menjaga kondusivitas di lokasi pekerjaan dan meminta pihak Pemborong menyelesaikan pekerjaan tersebut.
"Saya pribadi bersama Pemuda dan desa mengharapkan agar pekerjaan itu dilanjutkan dan terkait aksi pengancaman pemuda menggunakan Sajam tidaklah benar," imbuhnya.
Baca juga : Dugaan Premanisme di Lampura, Praktisi Hukum: Dalami juga Dugaan Punglinya
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampura, Rendy Apriansyah menerangkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak manapun terkait permasalahan yang menyeret nama salah satu Anggota DPRD Lampura.
"Asas kita praduga tak bersalah, karena sampai saat ini laporan terkait itu belum kami terima, dari kepolisian juga belum menyebutkan nama JB, namun setelah memiliki kejelasan pasti akan kami tindaklanjuti," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : RUDAPAKSA PENUMPANG, POLISI TANGKAP SUPIR TRAVEL GELAP
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024