• Jumat, 29 Maret 2024

Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 6) Polda Cek Lahan Reklamasi Jumbo Seafood

Minggu, 05 September 2021 - 23.51 WIB
331

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin, Kabid Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Marliana, Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Lampung, Zainal Karoman, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co,Bandar Lampung - Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung mendatangi lahan reklamasi di lingkungan Restoran Jumbo Seafood, di Pesawahan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, mempertanyakan dokumen perizinan.  

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin mengatakan, Polda Lampung tengah melakukan penyelidikan aktivitas reklamasi dan pemasangan pagar beton yang dilakukan pemilik Restoran Jumbo Seafood, Jhonson.

Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 1), Pengusaha Timbun Jumbo Seafood Pantai 5.000 M2

"Kita masih mengecek dulu kelengkapan administrasinya, benar atau tidaknya. Kita juga meminta semua dokumen yang diperlukan, dan dari semua aspeklah kita akan periksa," kata Kombes Ari, Minggu (5/9).  

Kombes Ari menjelaskan, hingga saat ini dokumen yang diminta oleh Polda Lampung belum bisa diserahkan oleh pihak Restoran Jumbo Seafood. "Kita baru datang berkunjung, namun dokumen yang kita minta belum bisa dihadirkan," ujarnya, Minggu (5/9).

Menurutnya, sebagai penegak hukum semuanya  harus bersandar pada dokumen, data-data dan bukti yang mendukung. Karena dokumen belum ada yang diberikan, polisi belum dapat menyimpulkan apakah aktivitas reklamasi dan pemasangan pagar beton yang sudah dilakukan benar atau salah.

Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 2), Walikota Akan Selidiki Penimbunan Pantai di Jumbo Seafood

"Bersalah atau tidaknya itu kan harus melihat dokumennya, nggak bisa berasumsi. Jika tidak mampu menghadirkan dokumennya, kita akan cek lagi kalau balai-balai yang berkaitan tentang perizinan dia bisa memberi tanggapan. Itupun harus ada saksi ahli, tidak bisa hanya lisan dan cuma fisik," ujarnya.

Kabid Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Marliana mengatakan, DKP Lampung telah memberikan surat teguran kepada Jhonson, pemilik Jumbo Seafood yang melakukan reklamasi pantai tanpa memiliki izin. "Sebenarnya itu sudah diberi surat teguran berapa tahun yang lalu oleh Bidang Pengawasan DKP Provinsi Lampung," kata Marliana, kemarin.

Ia menegaskan, pemagaran beton dan reklamasi yang dilakukan Jhonson di tepi pantai yang berlokasi di RT 47, Kelurahan Persawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung sudah jelas tidak memiliki izin dan melanggar hukum. "Sudah jelas mereka melanggar hukum karena tidak punya izin. Maka dari itu sudah masuk ranah hukum," kata dia.

Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 3), Pengusaha Jumbo Seafood Bisa Dipidana 3 Tahun

Ia mengungkapkan, pemagaran beton dan reklamasi tersebut telah merugikan masyarakat sekitar. Sehingga bisa saja dilakukan perobohan dan pembongkaran untuk dikembalikan fungsinya seperti semula.

"Mungkin saja bisa dilakukan perobohan tapi tergantung putusan. Segala sesuatu yang nggak punya izin artinya melanggar. Baiknya jangan main hakim sendiri, tapi melalui jalur hukum," saran dia.

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Lampung, Zainal Karoman menambahkan, pihaknya belum bisa mengambil tindakan terkait reklamasi yang dilakukan Jhonson, lantaran sedang menunggu penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung.  

Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 4), Polda Usut Penimbunan Pantai di Jumbo Seafood

"Kita tunggu hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan oleh Polda Lampung. Polda Lampung sudah masuk untuk lidik, kita tunggu saja hasilnya," kata dia.

DPRD Provinsi Lampung meminta OPD terkait  menindak tegas pengusaha yang melakukan reklamasi dan tidak memiliki izin di wilayah pantai di Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan. 

"Harus segera ditindak tegas. Jangan dialihkan apalagi untuk reklamasi yang bisa merusak lingkungan," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa.

Baca juga: Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 5) Pengusaha Jumbo Seafood Mengaku Salah

Bagiasa mengatakan, pengusaha yang telah melakukan reklamasi harus bertanggung jawab terhadap atas kerusakan lingkungan yang timbul dari kegiatan yang mereka lakukan. Terlebih kerusakan tersebut telah merugikan masyarakat sekitar.

"Jangan sampai mereka melakukan kerusakan tetapi dibiarkan saja. Kita harus tegas kepada pengusaha yang nakal. Pemerintah daerah selain memberikan izin, juga harus melakukan pengawasan ke lapangan agar pengusaha melakukan apa yang sudah menjadi ketentuan. Ada sanksi nya jika tidak berizin, harus dihentikan dan dikembalikan ke kondisi seperti semula," ujar dia. (*)

Berita ini sudah terbit di surat kabar harian Kupas Tuntas Edisi Senin (6/9/2021).

Editor :

Berita Lainnya

-->