• Senin, 30 September 2024

Tumpang Tindih Sertifikat Tanah di Bandar Lampung, Sertifikat Al Fatah Terdaftar di BPN

Jumat, 27 Agustus 2021 - 05.44 WIB
581

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sertifikat Al Fatah tahun 2001 dipastikan terdaftar di BPN Kota Bandar Lampung. Kuasa hukum Al Fatah akan membuat laporan ke Polda Lampung terkait pemagaran di atas tanahnya.

Baca juga : Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 1) Satu Lokasi Terbit Dua Sertifikat  

Kasus tumpang tindih sertifikat tanah di Kampung Sukajaya Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi mulai menemukan titik terang. Sertifikat tanah milik warga setempat, Al Fatah terdaftar di BPN Bandar Lampung, salinan sertifikatnya ditemukan di kantor tersebut. Keabsahan sertifikat Al Fatah dipastikan sah secara hukum.  

“Hasil mediasi dan konfirmasi kami dengan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, dipastikan sertifikat tanah Nomor: 0475 atas nama klien kami Al-Fatah asli dan terdaftar di BPN,” kata kuasa hukum Al Fatah, Irwan Aprianto didampingi Fitra Ariyansyah, Kamis (26/8).

Fitra mengatakan, pada hari Rabu (25/8),  pihaknya menerima hasil konfirmasi dari BPN Kota Bandar Lampung bahwa sertifikat Al Fatah dinyatakan asli dan ada dokumen salinannya di BPN.

Baca juga :  Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 2) Diduga Ada Mafia Tanah di BPN

Fitra menjelaskan, setelah memperoleh hasil konfirmasi dari BPN Kota Bandar Lampung,  langkah selanjutnya membuat laporan resmi ke Polda Lampung.

"Kami akan menempuh jalur hukum dan segera membuat laporan resmi ke Polda Lampung. Jika tidak ada halangan insyaallah hari Jumat (27/8) akan membuat laporannya. Kami juga telah menyiapkan sejumlah alat bukti," ujarnya

Ia menambahkan, laporan yang akan disampaikan ke Polda Lampung terkait dugaan penyerobotan lahan dan pemagaran yang dilakukan oleh Rizal Rahmanto. Karena saat ini tanah Al Fatah dikuasai pihak Rizal Rahmanto.

Baca juga :Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 3) Ajukan Keberatan dengan BPN

Menurut Fitra, ia ingin agar lahan kliennya itu bisa dikembalikan kepada pemilik sertifikat yang sah. “Ini dibuktikan dengan hasil mediasi di BPN Bandar Lampung, yang menyatakan sertifikat Al Fatah dinyatakan sah,” tegasnya.

Kuasa hukum Rizal Rahmanto, Mirwansyah saat dihubungi mengatakan bahwa pihaknya siap jika dilaporkan ke pihak berwajib.

"Silahkan saja buat laporan, kita juga punya sertifikat asli dan pengukuran juga dilakukan sesuai dengan prosedur. Jadi silahkan saja mereka mau bicara apa. Kami punya bukti-bukti yang jelas dan sebagai warga negara Indonesia kita juga taat hukum," kata Mirwansyah.

Baca juga : Tumpang Tindih Sertifikat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 5/habis) Kuasa Hukum Warga Minta Klarifikasi BPN

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Bandar Lampung, Heru Setiyono saat dihubungi membenarkan bahwa sertifikat hak milik atas nama Al Fatah terdaftar di BPN Bandar Lampung.

“Benar sertifikat atas nama Al Fatah terdaftar di BPN Bandar Lampung dan ada salinannya. Sertifikat tersebut adalah sah secara hukum,” kata Heru.

Ditanya sertifikat atas nama Rizal Rahmanto, Heru mengatakan belum melakukan pemeriksaan dan verifikasi karena belum ada permintaan dari yang bersangkutan. “Kalau untuk sertifikat pembanding belum kali lakukan pengecekan di BPN Bandar Lampung. Karena kan belum ada permintaan dari yang bersangkutan. Kalau ada baru kami bisa lakukan pengecekan,” ujarnya.

Baca juga : Halo BPN! Kasus Sertifikat Ganda Ramai di Bandar Lampung

Diberitakan sebelumnya, puluhan Kepala Keluarga di RT 08 Lingkungan 1 Kampung Sukajaya, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung resah. Lahan seluas 6.606 meter persegi yang mereka kuasai puluhan tahun, terbit lagi sertifikat baru. Padahal tanah tersebut sudah bersertifikat sejak tahun 2001.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi Kupas Tuntas, lahan tersebut awalnya adalah milik keluarga besar almarhum Samin, lalu dijual. Warga yang membeli tanah tersebut mengantongi surat segel dan sertifikat tanah.

Namun, lahan seluas 6.606 M tersebut terbit lagi sertifikat hak milik (SHM) tahun 2019 atas nama Rizal Rahmanto. Rizal bahkan sudah memasang pagar beton keliling pada lahan tersebut.  (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat (27/8/2021)


Editor :