• Senin, 30 September 2024

Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 1) Satu Lokasi Terbit Dua Sertifikat

Senin, 16 Agustus 2021 - 05.28 WIB
3.4k

Rizal Rahmanto menyuruh orang-orangnya memasang pagar beton keliling di atas lahan 6.606 meter persegi. Padahal warga setempat sudah memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Foto : Amri/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Puluhan Kepala Keluarga di RT 08 Lingkungan 1 Kampung Sukajaya, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung resah. Lahan seluas 6.606 meter persegi yang mereka kuasai puluhan tahun, terbit lagi sertifikat baru. Padahal tanah tersebut sudah bersertifikat sejak tahun 2001.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi Kupas Tuntas, lahan tersebut awalnya adalah milik keluarga besar almarhum Samin, lalu dijual. Warga yang membeli tanah tersebut mengantongi surat segel dan sertifikat tanah.

Namun, lahan seluas 6.606 M tersebut terbit lagi sertifikat hak milik (SHM) baru tahun 2019 atas nama Rizal Rahmanto. Rizal bahkan memerintahkan orang-orangnya memasang pagar beton keliling pada lahan tersebut.  

Salwi, anak almarhum Samin mengatakan, sejak tahun 1958, bapaknya Samin memiliki tanah seluas sekitar 19.550 meter persegi yang berlokasi di RT 08 Lingkungan 1 Kampung Sukajaya Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Bukti kepemilikan tanah tersebut diperkuat dengan surat segel atau sporadik yang diketahui aparatur kelurahan dan camat setempat. 

 "Lokasi tanah itu benar punya orang tua saya dari tahun 1958. Kemudian dijual oleh almarhum abang saya Saman ke Al Fatah 400 meter persegi, ke Marjuddin 400 meter persegi dan kepada Abdul Hamid kurang lebih 800 meter persegi, " kata Salwi saat ditemui di rumahnya, Sabtu (14/8).  

Selanjutnya, pembeli tanah ini membuat sertifikat di atas tanah tersebut, namun masih ada juga yang berupa surat segel dan sporadik.

Salwi menjelaskan, pada tahun 2014 tanah tersebut seluas 5.000 meter persegi pernah digugat oleh Sahala Lumban Gaol (sebagai penggugat) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Sahala menggugat Saman bin Samin, Haidar Tihang bin Tihang, Ida Novianti binti Lukman, Siti, Walikota Bandar Lampung, Camat Sukabumi dan Lurah Sukabumi Indah (sebagai tergugat). 

PN Tanjung Karang dalam putusannya Nomor: 05/Pdt.G//2014/PN.TK menolak gugatan penggugat secara keseluruhan. Putusan PN Tanjungkarang ini diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2422 K/Pdt/2015 yang juga menolak gugatan Sahala Lamban Gaol secara keseluruhan.

"Setelah putusan itu, anehnya sekarang keluar sertifikat baru atas nama Rizal Rahmanto,  termasuk lokasi tanah yang sudah dijual oleh almarhum abang saya Saman. Di lokasi 6.606 meter persegi itu kini dipagari beton keliling oleh orang suruhan Rizal Rahmanto," jelas Salwi. 

SHM Rizal Rahmanto bernomor: 14973 tahun 2019 seluas 6.606 meter persegi.

Salwi mengungkapkan, saat ini semua tanah milik keluarganya termasuk tanah yang sudah dijual almarhum abangnya Saman, diklaim oleh Rizal Rahmanto sebagai miliknya dan dipagari. Termasuk tanah milik Al Fatah seluas 400 meter persegi yang sudah memiliki SHM tahun 2001 yang dikeluarkan oleh BPN Bandar Lampung.

"Yang tinggal hanya tanah saya kurang lebih dua rantai, lainnya sudah dijual. Semua warga yang beli tanah keluarga besar almarhum bapak saya sudah punya sporadik dan sertifikat. Ini kan aneh kok ada sertifikat baru muncul atas nama Rizal Rahmanto mengaku pemilik tanah yang sudah memiliki sertifikat," ujarnya.

Sesepuh kampung, Samsir Nasution membenarkan  tanah tersebut awalnya adalah milik keluarga besar Samin. Setelah Samin meninggal, sebagian tanah dijual oleh anak-anak almarhum Samin yakni Saman dan Salwi kepada warga.

"Saya pegang surat induk tanah keluarga besar almarhum pak Samin. Lokasi yang dibangun masjid ini merupakan pecahan tanah punya dari keluarga besar almarhum pak Samin, luasnya kurang lebih 19.550 meter persegi,” kata Samsir.

Dia menjelaskan, pada tahun 2014 sampai tahun 2015 tanah milik keluarga almarhum Samin sempat digugat oleh Sahala Lumban Gaol dengan alasan ada orang bernama Sohari di Rajabasa memiliki hutang kepadanya lalu dibayar dengan tanah seluas 5.000 meter persegi lebih yang lokasinya berada di tanah milik keluarga besar almarhum Samin.

"Dalam persidangan, penggugat Sahala Lumban Gaol tidak bisa menunjukan kepemilikannya. Sehingga pengadilan negeri sampai MA menolak gugatan Sahala. Beberapa warga yang sudah membeli tanah Samin termasuk punya Marjuddin, Abdul Hamid dan Al Fatah, mereka punya sertifikat asli tahun 2001," ujarnya.

Belakangan muncul sertifikat baru atas nama Rizal Rahmanto yang mengklaim tanah milik keluarga besar Samin. 

"Kita nggak tahu siapa itu Rizal Rahmanto. Tahu-tahu ia (Rizal Rahmanto) mengaku punya sertifikat dari BPN dengan objek tanah di sini termasuk punya keluarga besar almarhum pak Samin ini. Kok bisa ada sertifikat baru di atas tanah yang sudah punya sertifikat, " ungkapnya bingung.

Ketua RT 08, Sohani (42) saat dihubungi membenarkan bahwa lokasi tanah yang diakui oleh Rizal Rahmanto adalah tanah milik keluarga almarhum Samin dan warga sekitar. 

Sohani mengaku, tidak tahu siapa sosok Rizal Rahmanto yang mengaku punya sertifikat baru di atas tanah milik keluarga besar almarhum Samin.

"Saya memang baru jadi ketua RT di sini, tetapi mertua saya orang paling lama jadi ketua RT di sini. Sepengetahuan saya lokasi tanah itu memang dari dulu milik keluarga besar almarhum pak Samin dan sebagian sudah pada dijual oleh anak-anaknya kepada warga di sini dan ada warga dari luar kampung,” ungkapnya.

Sohani menjelaskan, lokasi tanah yang diklaim Rizal Rahmanto dan telah di pagar beton keliling, saat ini dihuni sebanyak 40 kepala keluarga (KK). 

"Saya tadi sudah hitung, termasuk warga tinggal di kontrakan dan tinggal di lokasi tanah yang diklaim dan sudah dipasang pagar oleh Rizal Rahmanto, Semuanya ada 40 kepala keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, M. Irfani Alsa (29), anak dari Al Fatah menuturkan, orang tuanya membeli tanah milik keluarga besar almarhum Samin pada tahun 1987, dan telah memiliki SHM tanah yang diterbitkan dari BPN Kota Bandar Lampung pada tahun 2001.

"Saya sudah ngobrol sama bapak, katanya beli tanah itu tahun 1987 dan dibuatlah sertifikat bersamaan dengan Marjuddin dan Abdul Hamid yang juga beli tanah dari keluarga Pak Samin. Kemudian keluarlah sertifikat dari BPN Kota Bandar Lampung tahun, 2001," kata Irfani.

Awang (36), pembeli tanah lain milik Samin mengatakan, keluarganya membeli tanah dari anak almarhum Samin bernama Salwi.  

"Keluarga saya beli tanah dari anak almarhum pak Samin dari Salwi. Untuk tanah saya belum punya sertifikat, baru sporadik. Setahu saya tanah itu punya keluarga besar almarhum pak Samin. Kita jadi resah karena ada orang bernama Rizal Rahmanto mengaku punya sertifikat juga dari BPN Kota Bandar Lampung tahun 2019 dengan luas lahan 6.606 meter persegi. Lokasinya termasuk ada di rumah saya ini," kata Awang.

Awang melanjutkan, ia bersama warga setempat tidak kenal dengan Rizal Rahmanto. 

"Semua lahan lokasi ini sudah dipagar sama orang-orang atas perintah Rizal Rahmanto, terutama yang tidak ada bangunan semua dipagar. Saya pernah tanya dan mereka bilang menguasai semua lokasi tanah yang belum dibangun. Kalau yang sudah ada bangunan katanya urusan belakang," ujarnya.

Menurut Awang, selain Rizal Rahmanto, ada nama Merwan dan Handoko yang disebut-sebut ikut  membiayai pemagaran di lokasi tanah seluas 6.606 meter persegi tersebut.

Pembeli tanah lainnya, Erlina Efendi (42) mengatakan, ia membeli tanah dari anak almarhum Samin bernama Salwi. Erlina tidak mengetahui siapa Rizal Rahmanto yang mengklaim tanah tersebut.

"Saya beli tanah itu dari anak almarhum pak Samin bernama Salwi. Lokasi tanah yang saya beli memang belum punya sertifikat hanya punya sporadik tahun 2017. Saya sempat buat sertifikat melalui prona, namun tidak bisa karena tanahnya lagi ada bermasalah kata ketua dan ketua lingkungan. Nah sekarang kok bisa tiba-tiba ada orang yang mengaku dia punya sertifikat tahun 2019 di atas tanah yang sama. Kalau tanah itu ada masalah, nggak mungkin bisa keluar sertifikat dong," tegasnya.

Lurah Sukabumi Indah, Koryati tidak banyak tahu permasalahan tanah tersebut karena baru menjabat sebagai lurah. 

"Kalau  masalah tanah saya nggak tahu banyak, karena saya baru menjabat sebagai lurah. Namun setahu saya, tanah di sana memang sedang dalam masalah. Pernah rembug di kelurahan tempo hari, dan disarankan agar melaporkan ke polisi karena itulah satu-satunya jalan. Kalau mau lebih detail masalahnya bisa temui pak seklur dan bisa datang ke kantor kelurahan langsung, karena beliau orang lama dan tahu masalah di situ, " saran Koryati. (*)

Berita ini sudah terbit di surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Senin (16/8/2021).


Editor :