• Senin, 30 September 2024

Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 3) Ajukan Keberatan dengan BPN

Kamis, 19 Agustus 2021 - 04.23 WIB
601

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Candra Mulyawan,Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemilik sertifikat tanah di Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung disarankan mengajukan komplain atau keberatan ke BPN Bandar Lampung.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Candra Mulyawan mengatakan, semestinya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung melakukan kroscek secara fisik sebelum menerbitkan sertifikat hak milik (SHM). Hal ini penting agar tidak terjadi sertifikat ganda di lokasi yang sama.  

"BPN harus kroscek secara fisik, dan memastikan data-data yang disampaikan pemohon benar sebelum dikeluarkan sertifikat. Jadi BPN harus bisa memastikan kondisi fisik dan data yuridisnya singkron," kata Candra, Rabu (8/18).

Baca juga : Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 1) Satu Lokasi Terbit Dua Sertifikat

Candra menjelaskan, kekeliruan kondisi fisik dan data yuridis dapat menimbulkan ketidaksinkronan antara pihak yang menguasai fisik tanah dengan pihak yang menguasai sertifikat. Hal ini yang sering terjadi dan akhirnya menjadi sengketa di masyarakat.

Candra menyarankan, masyarakat yang memiliki sertifikat asli agar melakukan klarifikasi langsung ke kantor BPN Bandar Lampung. Pemilik asli mengajukan keberatan dan itu ada tata caranya.

“Bisa minta klarifikasi atau mengajukan keberatan ke BPN karena muncul sertifikat baru di atas tanah miliknya,” ujar Candra.

BPN selaku lembaga yang menerbitkan sertifikat tanah tidak bisa dipidana karena itu keputusan pejabat negara. “Namun pelaku yang merekayasa atau memalsukan dokumen sertifikat tanah bisa dipidana,” tegasnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan pendapat serupa.

Warga yang merasa dirugikan dengan penerbitan sertifikat di atas tanah miliknya disarankan mengajukan komplain ke BPN. Selanjutnya, BPN mengkaji lalu memutuskan mana sertifikat yang dinyatakan sah dan sertifikat yang mana yang akan dicabut atau dibatalkan.

"Kalau saran saya warga yang merasa dirugikan komplain ke BPN. Tapi bisa juga ditembuskan ke Ombudsman," kata Nur Rakhman, Rabu (18/8).

Nur Rakhman mengakui, permasalahan agraria khususnya sertifikat ganda sudah sejak lama terjadi."Tapi kalau sekarang kan sudah online, jadi mudah mengontrolnya. Tapi kalau tahun 2000-an susah untuk mengetahui dimana lokasi bidang tanahnya, sehingga bisa terbit sertifikat dua kali," ujarnya.

Ia mengungkapkan, kasus agraria atau kasus tanah termasuk paling banyak yang dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman. "Hingga saat ini yang masuk ke kita sudah ada 21 laporan kasus tanah," ujarnya.

Setelah adanya laporan dari masyarakat, Ombudsman menelaah untuk memastikan apakah memang benar ada tumpang tindih sertifikat atau hanya salah peta bidangnya saja.

"Misalnya ada juga kasus dimana letak bidangnya memang benar sesuai sertifikat, tapi dia membangun rumah di tanah yang salah. Maka dikomplain lah sama yang punya sertifikat juga dan kemarin kasus itu baru kita selesaikan," ungkapnya.

Nur Rakhman meminta BPN lebih hati-hati dan teliti sebelum menerbitkan sertifikat tanah, untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah.

Baca juga :  Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 2) Diduga Ada Mafia Tanah di BPN

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya menyarankan agar sengketa lahan di Kelurahan Sukabumi Indah , Kecamatan Sukabumi diselesaikan pemangku jabatan setempat terlebih dahulu.

“Jika ada sengketa antar warga, satu lahan dimiliki oleh dua orang, seharusnya bisa diselesaikan di tingkat bawah dulu, kan ada lurah dan camat,” kata Sukarma, kemarin. Ia melanjutkan, dalam kasus tanah seperti ini sebenarnya bisa dilihat dari bukti dokumen otentiknya, mana yang paling kuat.

“Dilihat siapa yang punya bukti otentik yang paling kuat dalam kasus sertifikat ganda ini. Artinya sertifikat itu kan produk hukum yang dikeluarkan oleh BPN, jadi harus diperiksa juga keabsahannya,” kata dia.

Menurutnya, Pemkot Bandar Lampung bisa saja mediasi untuk menyelesaikan sengketa tanah ganda tersebut dengan jalur kekeluargaan.

“Kalau kita dimintakan untuk memediasi kita bisa, berarti harus melalui lurah atau camat. Tapi sampai sekarang kita tidak diminta,” ungkapnya.

Jika kasus ini sudah sampai ke ranah hukum atau salah satu pihak atau keduanya melapor pada kepolisian, maka pihak Pemkot sudah tidak bisa turun tangan.

“Kalau sudah saling melaporkan maka sudah bukan ranah kami lagi. Kalau mereka sudah saling lapor berarti kan sudah melakukan mediasi awal. Jika sudah begitu maka pengadilan yang akan menindak,” ungkapnya. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis (19/8/2021).

Editor :