• Senin, 30 September 2024

Halo BPN! Kasus Sertifikat Ganda Ramai di Bandar Lampung

Rabu, 25 Agustus 2021 - 00.17 WIB
1.4k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus penerbitan sertifikat ganda oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) banyak terjadi di Kota Bandar Lampung. Diduga ada permainan oknum BPN.

Pengacara Sopian Sitepu mengatakan, saat ini pihaknya tengah menangani tiga perkara sengketa tumpang tindih sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung. Dalam satu objek tanah bisa terbit dua sertifikat sekaligus.

Baca juga : Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 1) Satu Lokasi Terbit Dua Sertifikat

Sopian menjelaskan, kasus sertifikat ganda pertama terjadi di Jalan Mata Intan Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat. Pada tanggal 11 Februari 2008 terbit sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 11516/Se.M dengan luas bidang tanah 400 m2. Namun di tahun 2009 terbit lagi SHM Nomor: 11618/Se.M milik orang lain dengan lokasi yang sama seluas 800m2.

“Kalau dari versi kita telah terjadi sertifikat ganda, tapi menurut versi BPN tidak ganda. Kenapa ganda, karena lokasinya sama. Meski sertifikat kedua luasannya berbeda, tapi objeknya sama. Hanya di peta bidang tanahnya dibuat berbeda, tapi lokasi tanahnya sama,” jelas Sopian Sitepu saat ditemui di kantornya, Selasa (24/8).

Baca juga :  Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 2) Diduga Ada Mafia Tanah di BPN

Sopian melanjutkan, kasus sertifikat ganda kedua terjadi di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Pecoh Raya, Kecamatan Telukbetung Selatan. SHM pertama terbit tahun 1979 Nomor: 395/KT di Desa Bumi Waras, Kelurahan Kupang Teba dengan luas tanah 388 m2. Sementara SHM kedua terbit tahun 2001 Nomor: 505/PR di Kelurahan Pecoh Raya, Kecamatan Telukbetung Selatan dengan luas 402 m2.

“Perbedaan alamat dari sebelumnya dengan sekarang ini dikarenakan adanya pemekaran wilayah, namun objeknya sama. Namun kasus ini sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Mereka sepakat untuk membagi dua sertifikat tanah, hanya saja pembagian tanah mana saja itu belum ketemu jalannya,” ucap Sopian.

Baca juga :Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 3) Ajukan Keberatan dengan BPN

Kasus sertifikat ganda ketiga terjadi pada sebidang tanah di Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton atau tepatnya di belakang Rumah Sakit Belleza. SHM pertama terbit pada tahun 1994 Nomor: 9599 dengan luas 1.218 m2. Lalu di lokasi yang sama terbit lagi SHM pada tahun 2014 Nomor: 13680 dengan luas 1.671 m2.

Sopian mengungkapkan, pada lokasi ketiga bidang tanah tersebut tidak berdiri bangunan apapun. Untuk sengketa tanah di Jalan Mata Intan Kelurahan Segala Mider, lanjut Sopian, pada Rabu (25/8) pihaknya akan mengikuti persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Sopian menduga, ada oknum BPN yang berperan dalam penerbitan sertifikat ganda. Sebab, BPN lah yang menerbitkan SHM. Jika semua pengukuran yang dilakukan BPN benar, kemungkinan terjadi duplikasi sertifikat sangat kecil.

Baca juga : Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 4) Polisikan Rizal Rahmanto

Menurut Sopian, pihak BPN harus mempertanggungjawabkan munculnya sertifikat ganda di tiga lokasi tersebut. Ia khawatir, kejadian seperti ini akan membuat investor takut berinvestasi di Kota Bandar Lampung. Jangan sampai ketika investor sudah mengeluarkan uang begitu besar, ternyata tanah tidak bisa dikuasai.

“Jangan BPN hanya lepas tangan. Pihak berwajib juga harus turun tangan supaya tidak terus berulang. Ini sudah banyak sekali. Besar kemungkinan ada tindakan pidana, maka saya minta pihak berwajib menginvestigasi kenapa bisa seperti ini,” tegas Sopian.

Sopian melanjutkan, bisa saja BPN beralasan bahwa tumpang tindih sertifikat ini terjadi karena masa transisi dari pencatatan manual ke digitalisasi. Namun, tidak boleh menghilangkan tanggungjawabnya. “Itulah harus ada kehati-hatian dari pihak BPN. Itu bisa menghambat investor masuk,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Raka Irwanda mengungkapkan, pihaknya pernah menerima laporan dari warga di daerah pemilihannya terkait adanya tumpang tindih sertifikat tanah. “Kami memang pernah mendapatkan laporan tersebut dari warga. Datanya sedang kami kumpulkan agar bisa segera dipelajari,” kata Raka, kemarin.

Baca juga : Tumpang Tindih Sertifikat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 5/habis) Kuasa Hukum Warga Minta Klarifikasi BPN

Raka belum bisa memastikan keabsahan sertifikat tanah tersebut. “Kami baru mendapatkan laporan saja, belum kami pelajari. Sehingga belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait persoalan yang terjadi. Nanti kalau datanya sudah kami pegang baru bisa dipelajari lebih detail,” tandasnya. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu (25/8/2021).

Editor :