• Senin, 30 September 2024

Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 2) Diduga Ada Mafia Tanah di BPN

Rabu, 18 Agustus 2021 - 06.26 WIB
1.1k

Sekretaris Komisi I DPRD Bandar Lampung, Tig Eri Prabowo, Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, Mirwansyah, kuasa hukum Rizal Rahmanto. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dugaan mafia tanah di tubuh BPN Kota Bandar Lampung mencuat, menanggapi terbitnya sertifikat ganda di atas lahan seluas 6.606 meter persegi di RT 08 Lingkungan 1 Kampung Sukajaya, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung menolak memberikan komentar terkait terbitnya dua sertifikat tanah di lahan yang sama milik almarhum Samin di Kelurahan Sukabumi. 

Baca juga : Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 1) Satu Lokasi Terbit Dua Sertifikat

Padahal, dua sertifikat tersebut tahun 2001 dan 2019 diterbitkan oleh BPN Bandar Lampung.Pegawai BPN Kota Bandar Lampung, Ratna saat ditemui di kantornya mengatakan, tidak bisa memberikan penjelasan. 

"Kalau mau tahu (mana yang sah) harus mengajukan berkas dulu ke sini, mulai dari surat induknya dan berkas sertifikat yang baru dibuat. Setelah itu petugas akan melakukan pengecekan di lokasi," kata Ratna, Senin (16/8).

Rizal Rahmanto, pihak yang memiliki sertifikat tanah tahun 2019 menjelaskan, ia memagarinya dengan beton karena sudah membeli tanah tersebut.

"Saya beli tanah di sana (Sukabumi Indah) dan saya ada sertifikatnya. Jadi dasar pemagaran di sana berdasarkan sertifikat. Untuk lebih lanjutnya bisa konfirmasi ke Mirwansyah selaku kuasa hukum saya," kata Rizal Rahmanto.

Mirwansyah, kuasa hukum Rizal Rahmanto mengatakan, kliennya memang memiliki tanah dan sertifikat di Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi.

"Klien kita Rizal Rahmanto punya tanah di lokasi yang di pagar itu. Dia beli tanah itu dari anak Sohari bernama Andi. Jadi itulah dasar  dilakukan  pemagaran di lokasi tersebut, " kata Mirwansyah, Senin (16/8).

Menurutnya, Rizal Rahmanto membeli tanah dari Andi tahun 2017 dan diterbitkan sertifikat pada tahun 2019.

“Terkait tanah Al Fatah di lokasi yang dipagar itu, Al Fatah memang memiliki sertifikat (tahun 2001). Namun Al Fatah tidak punya surat ukur dan lokasi tanahnya dimana? Kalau klien kita jelas, lokasi dan ukuran tanahnya. Sementara punya Al Fatah lokasi tanah dan gambarnya saja tidak muncul," ujar Mirwansyah.

DPRD Bandar Lampung mengkritisi terbitnya dua sertifikat tanah dalam satu lokasi di Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi.

Sekretaris Komisi I DPRD Bandar Lampung, Tig Eri Prabowo mengatakan, munculnya dua sertifikat tanah di satu lokasi kuat dugaan  karena ada mafia tanah di lingkungan BPN Kota Bandar Lampung.

"Kalau saya menilai kasus ini terjadi bisa saja kekeliruan dari pihak BPN atau ada oknum yang bermain di lingkungan (BPN)," kata Tig Eri, Senin (16/8).

Menurut Tig Eri, masalah ini sangat krusial, karena tidak mungkin dalam satu tanah dua sertifikat. Ia menilai, munculnya dua sertifikat dalam satu lokasi bisa terjadi karena dua faktor. Pertama, BPN kurang jeli dalam menyimpan  data base tanah warga. Kedua, ada permainan oknum BPN untuk memperkaya diri.

"Kalau faktor pertama yang benar, maka BPN harus merubah sistem data base dengan memakai aplikasi modern. Sehingga tidak ada tumpang tindih sertifikat di kemudian hari. Karena saya heran juga, harusnya BPN punya data sertifikat tanah warga sejak zaman Belanda," ujar Politisi Partai Nasdem ini.

Sedangkan jika faktor kedua yang terjadi, lanjut dia, maka kepala BPN harus bisa memberikan sanksi tegas terhadap oknum pegawai BPN yang terlibat. 

"Selain sanksi berat dari pemerintah, kasusnya bisa dibawa ke ranah hukum. Karena ada unsur permainan penyerobotan lahan," tegasnya.

Ia mengungkapkan, apapun yang sudah terjadi, hal ini tetap salah pihak BPN yang kurang memantau dan jeli dalam pengurusan sertifikat tanah.

Dalam waktu dekat, Komisi I akan memanggil BPN , camat dan lurah serta warga setempat untuk membahas kasus duplikasi sertifikat tanah di Kelurahan Sukarami Indah.

"Kami akan panggil mereka. Namun kami lihat dulu apakah masih ada perpanjangan masa PPKM atau tidak. Kami akan koordinasi dulu untuk pemanggilan ini dengan pihak internal," tandasnya.

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto mengatakan, terbitnya sertifikat ganda di Kelurahan Sukabumi Indah, karena BPN Bandar Lampung kurang pengawasan.

Merujuk pada UU tentang Pokok Agraria terdapat dua faktor yang menyebabkan adanya sertifikat tanah ganda, yakni faktor internal dan eksternal.

"Faktor internal dipengaruhi beberapa hal. Pertama, karena petugas BPN tidak secara benar melaksanakan UU Pokok Agraria dan peraturan di bawahnya, sehingga terjadi sertifikasi dobel. Ada dugaan petugas sudah abai dan lepas dari tanggung jawab,” ujar Yusdianto, Selasa (17/8).

Kedua, kurangnya fungsi pengawasan yang dilakukan BPN. Artinya, BPN tidak secara serius menindaklanjuti atau melaksanakan fungsi pengawasan, sehingga terjadi peluang dari aparatnya bertindak sewenang-wenang dalam hal melaksanakan sumpah jabatan sebagai petugas BPN.

"Ketiga, saya melihat ada ketidaktelitian atau ceroboh dari BPN, sehingga menerbitkan sertifikat ganda,” terangnya.

Faktor eksternal, lanjut Yusdianto, ada ketidakpahaman masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah, sehingga tidak menyadari tanah yang dimiliki sebenarnya sudah dimiliki oleh orang lain.

"Yang kedua secara eksternal, adanya kerjasama yang dilakukan oleh pihak tertentu atau oknum internal dengan masyarakat sehingga terjadi duplikasi sertifikat. Jadi ada kerjasama antar kedua belah pihak. Namun ada faktor lain yang bisa melatarbelakangi kasus tersebut, yakni tingginya harga tanah dan bangunan pada lokasi tersebut. Sehingga ada keinginan pihak lain untuk memiliki tanah pada lokasi tersebut,” papar Yusdianto.

Yusdianto meyakini, dalam kasus sertifikat ganda di Kelurahan Sukabumi Indah ada unsur kesengajaan oleh petugas BPN. Ia meyakini, jika pegawai BPN melaksanakan tugas sesuai dengan sumpah jabatan maka duplikasi sertifikat tidak akan terjadi.

"Kita minta oknum BPN yang melakukan praktek seperti ini harus ditindak tegas, diberhentikan kalau terbukti. Pihak yang mengeluarkan sertifikat harus ikut bertanggung jawab. Harus ada klarifikasi oleh BPN supaya ada kejelasan dalam kasus ini," ujarnya.

Yusdianto melanjutkan, untuk mengusut sertifikat ganda di Kelurahan Sukabumi Indah, bisa dimulai dengan pengecekan di kantor BPN. 

"Saya kira semua harus mulai dari BPN dulu, kalau misalnya terjadi penyerobotan. Pihak yang dirugikan melaporkan kepada kepolisian,"sarannya.

Ia menambahkan, secara regulasi keotentikan sertifikat tanah bisa dilihat mana yang lebih awal diterbitkan. (*)

Berita ini sudah terbit di surat kaba harian Kupas Tuntas edisi Rabu (18/8/2021).




Editor :