• Senin, 30 September 2024

Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 4) Polisikan Rizal Rahmanto

Jumat, 20 Agustus 2021 - 05.57 WIB
528

Beberapa Narasumber. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah warga pemilik tanah di Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi akan melaporkan pemilik sertifikat tanah atas nama Rizal Rahmanto ke polisi. Warga segera menunjuk kuasa hukum dan menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki.

Baca juga : Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 1) Satu Lokasi Terbit Dua Sertifikat

Sesepuh Kampung Sukajaya, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Syamsir Nasution mengatakan, warga pemilik tanah akan menunjuk kuasa hukum untuk menindaklanjuti  munculnya sertifikat baru atas nama Rizal Rahmanto di lokasi tanah milik mereka.

"Iya, kami warga di sini telah sepakat akan menunjuk kuasa hukum untuk menindaklanjuti kasus ini baik secara perdata maupun pidana, " kata Syamsir Nasution, Kamis (19/8) malam.

Syamsir menjelaskan, warga telah mengumpulkan bukti kepemilikan tanah di lokasi tersebut baik berupa sertifikat hak milik (SHM) maupun sporadik sebagai bahan dan data bagi kuasa hukum untuk menindak lanjutinya.

Menurut Syamsir, warga ingin mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bahwa tanah yang diklaim Rizal Rahmanto sebenarnya milik mereka.

"Kemarin Rabu (18/8) kami warga di sini sudah sepakat dan mengumpulkan sertifikat dan sporadik serta tanda tangan menunjuk kuasa hukum. Semoga besok semuanya beres. Selanjutnya diserahkan ke kuasa hukum untuk ditindaklanjuti dengan melaporkan ke instansi terkait (BPN) dan polisi, " ujarnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menghimbau, masyarakat pemilik tanah yang merasa dirugikan dengan munculnya sertifikat ganda agar membuat laporan ke kepolisian.

"Kalau merasa ada yang dirugikan silahkan buat laporan ke polisi, pasti kita tindak lanjuti, " kata Pandra, Kamis (19/8).

Baca juga :  Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 2) Diduga Ada Mafia Tanah di BPN

Pernyataan sama disampaikan Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Reynold EP Hutagalung. Ia meminta warga pemilik tanah yang merasa dirugikan segera melapor ke polisi sehingga bisa ditindaklanjuti.

 "Silahkan buat laporan bisa di Polda maupun di Polresta setempat," ujar Reynold.

Kasat Reskrim Polresta BandarLampung, Kompol Resky Maulana menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan Polda Lampung telah membentuk satgas mafia tanah untuk memberantas praktik-praktik mafia tanah di wilayah hukum Bandar Lampung.

"Untuk mafia tanah yang kita tangani sudah cukup banyak. Artinya satgas mafia tanah Polresta Bandar Lampung sudah ada dan sudah bekerja. Kalau masih ada yang mau melapor silahkan," kata Resky, Kamis (19/8).

Jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan akan ditindaklanjuti. "Pasti kita tangani dan tindaklanjuti jika ada yang melapor. Jadi kami himbau agar masyarakat yang merasa dirugikan silahkan melapor," tegasnya.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) 98, Anton Heri mengatakan permasalahan agraria bukan permasalahan baru.

Selama ini sudah sering terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan akibat munculnya sertifikat ganda.

"BPN itu adalah sumber masalah hari ini. Kenapa saya katakan sumber masalah, karena BPN yang ada di tingkat kabupaten/kota bukannya memberikan kenyamanan kepada masyarakat, ini justru memicu timbulnya permasalahan tanah,” ujarnya.

Anton menegaskan, ketika proses pembuatan sertifikat baru dilakukan di lokasi yang sama, semestinya BPN tahu bahwa di tanah tersebut sudah memiliki sertifikat sebelumnya.

"Nah kenapa ini bisa muncul sertifikat baru di lokasi yang ada? Ada apa kok bisa muncul? Padahal sudah jelas-jelas hari ini sudah digampangkan dalam pengecekan tanah dengan aplikasi “Sentuh Tanahku”.  Dimana pada aplikasi itu kita bisa lihat peta digital. Kalau kita punya sertifikat, nomor 3 digit sertifikat di belakangnya bisa kita masukkan ke aplikasi itu dan ketahuan tanah kita ada dimana," terang dia.

Baca juga :Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 3) Ajukan Keberatan dengan BPN

Selain itu, lanjut Anton, saat proses pembuatan sertifikat ada pegawai BPN yang turun untuk melakukan pengukuran dan memastikan batas sertifikat tanah yang bakal diterbitkan.

"Nah seharusnya di situ muncul bahwa tanah tersebut sudah ada sertifikat. Jadi kita simpulkan seakan-akan ada unsur kesengajaan. Masih ada oknum BPN yang masih ngasal sampai hari ini," tegasnya.

Anton menyarankan, agar pihak yang dirugikan melaporkan ke pihak kepolisian atas dasar dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan dugaan dokumen yang sengaja dipalsukan oleh oknum.

"Saran saya dilaporkan ke kepolisian agar polisi bisa melakukan proses penyelidikan dan menemukan siapa pelakunya. Jika polisi sudah lakukan penyelidikan pasti akan ketahuan juga siapa oknum BPN yang bermain jika memang terjadi sertifikat ganda,” papar dia. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Jumat (20/8/2021)


Editor :