Tumpang Tindih Sertifikat Tanah di Bandar Lampung, BPN Telusuri Proses Penerbitan Sertifikat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - BPN Kota Bandar Lampung akan menelusuri proses penerbitan sertifikat tanah di Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi. BPN minta waktu untuk membuka data tanah di lokasi tersebut, karena saat ini sedang dilakukan transisi perubahan data dari manual ke digital.
Baca juga : Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 1) Satu Lokasi Terbit Dua Sertifikat
Kuasa hukum warga pemilik tanah di RT 08 Kampung Sukajaya Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Irwan Aprianto mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Senin (23/8). Irwan melakukan konsultasi dan klarifikasi terkait tumpang tindih sertifikat tanah milik kliennya Al Fatah.
Irwan Aprianto bertemu dengan Eko Didi Setiawan selaku Koordinator Bidang Penataan BPN Kota Bandar Lampung. Pada kesempatan ini, Irwan mempertanyakan keabsahan sertifikat kliennya dan meminta kejelasan sehingga bisa terjadi tumpang tindih sertifikat tanah di lokasi tersebut.
“Saya ingin minta kejelasan kepemilikan tanah kedua belah pihak, khususnya dari sertifikat milik klien saya. Kalau sudah jelas pasti dapat dilihat mana yang tumpang tindih di sini,” kata Irwan.
Menurut Irwan, meski pemilik tanah hanya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak bisa disepelekan. Karena itu menjadi hak orang dan warga mendapatkan itu dari jual beli yang sah.
“Sekarang dasarnya dia menjual itu apa, SKT, sporadik, atau sama-sama sertifikat. Dasar dia jual ke Pak Rizal itu juga apa?” tanya Irwan.
Baca juga : Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 2) Diduga Ada Mafia Tanah di BPN
Pada pertemuan tersebut terungkap, bahwa BPN Bandar Lampung sedang melakukan transisi pemindahan data pemilik tanah dari dari manual ke digital.
“Seperti yang dikatakan tadi oleh pihak BPN tadi, bahwa kemungkinan itu terjadi karena ada perubahan dari manual ke digital. Atau alasan kedua ini bisa terjadi kemungkinan karena ada oknum,” tegas Irwan.
Terkait peralihan data dari manual ke digital tersebut, Irwan juga mempertanyakan apakah hal itu yang menyebabkan data kliennya tidak bisa dibuka. Irwan berharap masalah ini bisa diselesaikan sampai BPN saja.
“Karena BPN ini kan merupakan saksi ahli yang memang seharusnya mengetahui persoalan seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, Eko Didi Setiawan selaku Koordinator Bidang Penataan BPN Kota Bandar Lampung mengatakan, jika data surat tanah warga tidak bisa dibuka, maka akan diplotkan dulu.
Baca juga :Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 3) Ajukan Keberatan dengan BPN
“Jadi nanti ada petugas yang ke lapangan dan ambil koordinat bidang tanah yang tercantum di sertifikat ini,” kata Eko.
Eko menyarankan agar Irwan Aprianto mendaftarkan secara online sertifikat tanah kliennya, dan melakukan pengecekan tanah tersebut melalui notaris. “Daftar online dulu, nanti kalau sudah online notaris yang akan mengurusi. Kita juga akan ke lapangan,” kata Eko.
Eko menambahkan, sewaktu pendataan tanah belum digital, memang data pemilik memang bisa langsung dicek. Namun karena saat ini ada masa peralihan sehingga BPN butuh waktu untuk membuka data. Eko menerangkan, kewajiban seseorang yang memiliki sertifikat di tahun 2001 untuk daftar ulang hanya bisa dilaksanakan jika ada perlakuan hukum, seperti mau balik nama atau mau memecah kepemilikan tanah.
“Kalau untuk dasarnya kok bisa terbit sertifikat 2 seperti ini, nanti mungkin akan disampaikan penjelasannya oleh bidang yang lebih fokus. Nanti saya infokan langkahnya seperti apa dan koordinasi kan dengan bagian masing-masing di BPN,” ujar Eko.
Baca juga : Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 4) Polisikan Rizal Rahmanto
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar saat dihubungi menjelaskan, kasus tumpang tindih sertifikat tanah warga di Kelurahan Sukabumi Indah saat ini sedang ditangani oleh BPN Bandar Lampung.
Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan, persoalan tersebut berada di bawah kewenangan Kantor Tanah (BPN) Kota Bandar Lampung. "Sebagai informasi awal permasalahan tersebut sedang ditangani Kantah Kota Bandar Lampung dengan menelusuri proses penerbitannya," kata dia, kemarin.
Baca juga : Tumpang Tindih Sertifikat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 5/habis) Kuasa Hukum Warga Minta Klarifikasi BPN
Setelah ditemukan hasil dari proses penelusuran tersebut, pihaknya baru akan memberikan rekomendasi yang harus dilakukan oleh Kantah Kota Bandar Lampung. "Yang jelas saat ini penanganan nya masih dalam berproses," imbuhnya. (*)
Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Selasa (24/8/2021).
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Catat 1.039 Pedagang Gas LPG Miliki NIB
Senin, 03 Februari 2025 -
Penjualan Gas LPG 3 Kg Dibatasi, Agen di Bandar Lampung Dilarang Jual ke Pengecer
Senin, 03 Februari 2025 -
BPN Lampung Cek Jaring Laut Milik Marriott Resort & Spa di Pantai Mutun
Senin, 03 Februari 2025 -
DPRD Lampung Usulkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2025
Senin, 03 Februari 2025