• Senin, 30 September 2024

Tumpang Tindih Sertifikat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 5/habis) Kuasa Hukum Warga Minta Klarifikasi BPN

Senin, 23 Agustus 2021 - 00.51 WIB
666

Irwan Aprianto, kuasa hukum warga RT 08 Kampung Sukajaya Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi,Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Irwan Aprianto, kuasa hukum warga RT 08 Kampung Sukajaya Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi akan meminta klarifikasi ke BPN Bandar Lampung.

Irwan Aprianto ditunjuk sebagai kuasa hukum warga di RT 08 Kampung Sukajaya Kelurahan Sukabumi untuk menyelesaikan sengketa tanah antara warga dengan Rizal Rahmanto. Sebagai langkah awal, Irwan segera melakukan konfirmasi dengan BPN Bandar Lampung.

Baca juga : Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 1) Satu Lokasi Terbit Dua Sertifikat

Irwan mengatakan, akan meminta BPN Bandar Lampung memfasilitasi mediasi, menyelesaikan sengketa tanah tersebut.

"Kasus sengketa tanah ini melibatkan orang banyak, maka langkah awal yang akan kami lakukan yaitu melakukan konfirmasi kepada instansi terkait (BPN) agar bisa bisa dilakukan mediasi dengan pihak-pihak yang bersengketa," kata Irwan Aprianto, Sabtu (21/8).

Jika upaya mediasi tidak bisa dilakukan oleh pihak yang bersengketa, sementara pemagaran lahan sudah terjadi oleh pihak lain yang mengaku pemilik sah tanah di lokasi tersebut, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.  

"Setelah konfirmasi ke instansi terkait dan mediasi juga tidak bisa ditempuh oleh pihak-pihak yang bersengketa, maka kami akan tempuh jalur hukum dan segera membuat laporan polisi," ujarnya.

Menurut Irwan, seyogyanya jika ada dua sertifikat di objek lahan yang sama diselesaikan dulu dengan baik dan tidak tergopoh-gopoh langsung memagar beton agar bisa dianggap menguasai fisik tanah sengketa tersebut. Seharusnya izin dulu dengan  RT setempat atau kelurahan setempat, sehingga tumpang tindih kepemilikan tanah bisa diselesaikan melalui mediasi.

"Jika sudah ada dua alat bukti, memenuhi unsur tindak pidana maka pihak penjual tanah milik klien kami akan dilaporkan ke pihak berwajib. Namun kami belum bisa sebutkan namanya karena masih praduga tidak bersalah dan pihak penjual mewakili subjek pelaku," ujarnya.

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono mengatakan, aparat kepolisian perlu menindaklanjuti terkait asli atau tidaknya sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di sengketa lahan yang terjadi di Kelurahan Sukabumi Indah.

Baca juga :  Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 2) Diduga Ada Mafia Tanah di BPN

Munculnya dua sertifikat di lokasi yang sama, terlepas asli atau tidaknya surat tanah tersebut menunjukkan ketidakcermatan data dan tidak profesionalnya BPN dalam menerbitkan dokumen terhadap tanah-tanah tersebut.

"Sehingga munculnya kekacauan arsip yang ada di BPN, dengan munculnya sertifikat ganda. Seperti sertifikat yang sudah kalah pun bisa dimunculkan. Nah ini menurut saya perlu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian apakah munculnya sertifikat ini asli atau tidak dari BPN. Karena tidak ada alasan BPN menerbitkan lagi kalau pihak yang kalah masih muncul," katanya, Minggu  (22/8).

Menurut Budianto, kasus sengketa tanah di Kelurahan Sukabumi Indah perlu dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian. Pihak yang merasa dirugikan harus melakukan pelaporan lebih dahulu kepada BPN dan pihak kepolisian.

Baca juga :Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 3) Ajukan Keberatan dengan BPN

"Nah apabila ini ternyata asli padahal sudah kalah di pengadilan, ini perlu diselidiki apa dasar BPN mengeluarkan sertifikat tersebut,” lanjut Budiono.

Budiono melanjutkan, jika setelah dilakukan pengecekan namun hasilnya BPN tidak merasa mengeluarkan sertifikat tersebut, maka jelas ada pemalsuan sertifikat.  

"Namun jika di cek BPN mengeluarkan sertifikat tersebut, barulah lapor ke pihak kepolisian berarti adanya pemalsuan sertifikat," imbuhnya.

Ia menambahkan, selama belum ada yang melakukan gugatan atau keberatan serta ada lembaga berwenang yang menyatakan bahwa terhadap sertifikat milik warga tersebut palsu, maka tetap dianggap sertifikat itu asli.

Baca juga : Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 4) Polisikan Rizal Rahmanto

Informasi yang dihimpun Kupas Tuntas, BPN Provinsi Lampung memanggil BPN Kota Bandar Lampung dan diminta segera menyelesaikan sengketa tanah yang berada di Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi. 

BPN Provinsi Lampung bahkan meminta jika ada oknum BPN yang bermain agar segera diungkap.

“Iya kemarin BPN Provinsi Lampung memanggil BPN Kota Bandar Lampung. BPN Kota diminta segera menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di Kelurahan Sukabumi Indah,”ujar sumber wartawan.  (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin (23/8/2021).

Editor :