• Senin, 28 April 2025

Polisi Dalami Kasus PT KAI yang Dilaporkan Warga Pasir Gintung Bandar Lampung

Rabu, 29 November 2023 - 14.04 WIB
236

Papan Pengumuman Tanah Milik PT KAI. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi dalami kasus PT KAI yang dilaporkan warga Pasir Gintung, Bandar Lampung karena melakukan dugaan tindak pidana pengrusakan, Rabu (29/11/2023).

Dimana, PT KAI dilaporkan dengan Pasal 170 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 oleh pelapor bernama Imelda warga Pasir Gintung, Bandar Lampung pada Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 13.30 wib kemarin.

Adapun laporan tersebut diterima Polresta Bandar Lampung dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1744/XI/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

BACA JUGA : PT KAI Eksekusi Satu Rumah dan 12 Kios di Pasir Gintung, Warga Bakal Laporkan ke Polresta

Saat ini, pihaknya tengah mendalami perkara tersebut dan akan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi guna mengungkap terang perkara tersebut.

"Baru diterima kemarin, saat ini sedang kami dalami. Nanti dijadwalkan (pemanggilan saksi)," singkatnya. 

Sebelumnya, warga korban pengosongan tanah bangunan di Jalan Rambutan Ujung, Kel. Pasir Gintung didampingi LBH Bandar Lampung resmi melaporkan PT. KAI ke polisi.

Kuasa hukum warga yakni Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi melaporkan PT. KAI karena memaksa warga mengosongkan tanah dan rumah yang telah dihuni sejak Tahun 1958.

BACA JUGA : Buntut Pengosongan Rumah Secara Paksa, Warga Pasir Gintung Laporkan PT KAI ke Polisi

"Satu keluarga di Jalan Rambutan dipaksa mengosongkan rumah yang telah dikuasai sejak kurang lebih selama 65 tahun. Terdapat 2 rumah dan 12 ruko yang menjadi sasaran PT KAI yang menganggap lahan terebut merupakan lahan PT. KAI," kata Sumaindra.

Tak hanya itu jelasnya, pintu hingga jendela rumah di congkel dan dilepaskan dari dinding. Berlebih listrik pun dicabut oleh PT. KAI. 

Sehingga pihak keluarga mendapat tindakan yang tidak menyenangkan seperti di seret, didorong hingga digotong paksa.

"Sehingga beberapa orang mengalami luka di bagian lengan dan kaki yang diinjak menggunakan sepatu," ucapnya.

"Lebih dari 100 personil gabungan antara PT. KAI, Polisi dan Satpam yang ikut mengosongkan lahan tersebut," sambungnya.

BACA : Eksekusi Lahan di Pasir Gintung Bakal Dibangun Rumah Dinas Pegawai PT KAI

Sumaindra juga mengungkapkan, bahwa mereka merupakan 11 ahli waris yang telah menguasai tanah dan bangunan sejak puluhan tahun. 

"Yaitu berdasarkan SHM tahun 1968 seluas 1423m2. bahwa pada saat memperoleh lahan hingga saat ini keluaraga tersebut tidak pernah mengalihkan lahan bahkan menjual lahan tersebut kepada pihak manapun. Bahkan bangunan yang berdiri merupakan bangunan yang dibangun oleh keluraga," tuturnya.

PT. KAI sebelumnya pada 2020 telah mengajukan gugatan pembatalan SHM atas nama kakek ahli waris tersbut ke PTUN Bandar Lampung kepada BPN Kota Bandar Lampung dengan dasar Gronkaart No. 10 tahun 1913 dan SHGB No. 187 Tahun 2016.

Kemudian, putusan pengadilan nomor perkara 19/G/2020PTUN.BL menyatakan SHM tersebut batal yang jelas merugikan ahli waris tersebut sebagai pemilik objek. 

"Berdasarkan hal tersebut PT. KAI memberikan surat peringatan 1,2,3 yang pada pokoknya meminta untuk melakukan pembongkaran dan pengosongan secara mandiri dan melakukan pembongkaran dan pengosongan paksa," terangnya.

Ia juga menjelaskan, terkait dengan putusan tersebut hanya dapat diajukan eksekusi terhadap objek yang disengketakan berupa Keputusan Tata Usaha Negara (TUN).

"Maka dalam hal ini adalah eksekusi terhadap pembatalan SHM dan tidak dapat dijadikan dasar untuk dilakukannya pengosongan paksa atau penertiban seperti yang dinyatakan didalam surat No. KA.203/VI/1/DV.4-2023 Surat Peringatan III tertanggal 22 November 2023," ungkapnya. (*)

Editor :