• Senin, 28 April 2025

PT KAI Eksekusi Satu Rumah dan 12 Kios di Pasir Gintung, Warga Bakal Laporkan ke Polresta

Selasa, 28 November 2023 - 11.31 WIB
1.6k

Pengosongan lahan yang dilakukan PT KAI di Jalan Rambutan Ujung, Kelurahan Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung, Selasa (28/11/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengeksekusi lahan di Jalan Rambutan Ujung, Kelurahan Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung, Selasa (28/11/2023), pukul 08.30 WIB.

Lahan yang diklaim milik KAI itu, diatasnya terdapat satu bangunan rumah dan 12 kios.

GM Humas PT KAI, Azhar Zaki mengatakan, hari ini pihaknya menertibkan lahan milik KAI yang ada di jalan Rambutan seluas 1460 m².

"Kami melakukan penertiban ini karena kami memiliki sertifikat sejak 2016. Yang itu memang berdasarkan peta gambar lengkap sejak tahun 1913," kata Azhar.

Sebelumnya memang, pada tahun 68 keluar sertifikat di lahan tersebut.

"Nah di tahun 2020 kita meminta pembatalkan sertifikat dan di 2020 juga mendapatkan sertifikat secara inkrah," ungkapnya.

Lahan ini jelasnya, sudah sosialisasikan pada mereka (warga), karena lahan ini adalah sah milik PT. KAI.

"Surat peringataan kita sudah kirimkan di 2020 hingga 2023. Kami mengedepankan pendekatan humanis pada orang-orang yang ada di tanah ini," katanya.

Selama ini, mereka orang-orang tidak ada ikatan kontrak dengan PT KAI. "Jadi satu bangunan dan 12 kios tidak ada ikatan kontrak dengan PT. KAI," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga yaitu Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi menyampaikan, pihak warga menanyakan surat yang dilakukan pengosongan lahan oleh PT. KAI.

"Karena faktanya memang warga juga mempunyai atas hak dari negara dan kemudian terbit di tahun 68," terangnya.

Selanjutnya di 2016, PT. KAI melakukan proses penerbitan HGB. Padahal secara faktual di objek ini ada sertifikat Hak Milik warga.

Ada putusan dari PTUN Bandar Lampung yang diajukan oleh KAI pada BPN terkait dengan proses pembatalan sertifikat. Tapi pihak keluarga tidak termasuk dalam proses pembatalan itu.

"Nah kalau mengacu pada proses pembatalan sertifikat seharusnya PT KAI tidak bisa melakukan upaya pengosongan, karena sejak tahun 68 objek ini adalah milik pihak warga dan ini merupakan hak waris warga," ungkapnya.

"Pihak warga juga akan melakukan pelaporan ke Polresta dan DPRD atas yang dilakukan KAI," tegasnya. (*)