Buntut Pengosongan Rumah Secara Paksa, Warga Pasir Gintung Laporkan PT KAI ke Polisi

Surat laporan warga Jalan Rambutan Ujung, Kelurahan Pasir Gintung, Kota Bandar Lampun ke Polresta setempat. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, warga di Jalan Rambutan Ujung, Kelurahan Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung yang dipaksa mengosongkan tanah dan bangunan mereka resmi melaporkan PT. KAI ke polisi. Selasa (28/11/2023).
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1744/XI/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung.
Kuasa kuhum warga yaitu Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jawardi menyampaikan, laporan tersebut berdasarkan upaya yang dilakukan oleh PT KAI dalam hal memaksa mengosongkan tanah dan rumah yang telah dihuni sejak 1958.
BACA JUGA: PT KAI Eksekusi Satu Rumah dan 12 Kios di Pasir Gintung, Warga Bakal Laporkan ke Polresta
"Satu keluarga di Jalan Rambutan dipaksa mengosongkan rumah yang telah dikuasai sejak kurang lebih selama 65 tahun. Terdapat 2 rumah dan 12 ruko yang menjadi sasaran PT KAI yang menganggap lahan terebut merupakan lahan PT. KAI," kata dia.
Tak hanya itu jelasnya, pintu hingga jendela rumah di congkel dan dilepaskan dari dinding. Berlebih listrik pun dicabut oleh PT KAI.
Sehingga pihak keluarga mendapat tindakan yang tidak menyenangkan seperti di seret, didorong hingga digotong paksa.
"Sehingga beberapa orang mengalami luka di bagian lengan dan kaki yang diinjak menggunakan sepatu," katanya.
PT. KAI mengajak pihak kepolisian untuk ikut melakukan pengosongan yang di lakukan hari ini.
"Lebih dari 100 personil gabungan antara PT. KAI, Polisi dan Satpam yang ikut mengosongkan lahan tersebut," ungkapnya.
Sumaindra juga mengungkapkan, bahwa mereka merupakan 11 ahli waris yang telah menguasai tanah dan bangunan sejak puluhan tahun.
"Yaitu berdasarkan SHM tahun 1968 seluas 1423 m2. bahwa pada saat memperoleh lahan hingga saat ini keluaraga tersebut tidak pernah mengalihkan lahan bahkan menjual lahan tersebut kepada pihak manapun. Bahkan bangunan yang berdiri merupakan bangunan yang dibangun oleh keluarga," tuturnya.
PT. KAI sebelumnya pada 2020 telah mengajukan gugatan pembatalan SHM atas nama kakek ahli waris tersebut ke PTUN Bandar Lampung kepada BPN Kota Bandar Lampung dengan dasar Gronkaart No. 10 tahun 1913 dan SHGB No. 187 Tahun 2016.
Kemudian, putusan pengadilan nomor perkara 19/G/2020PTUN.BL menyatakan SHM tersebut batal yang jelas merugikan ahli waris tersebut sebagai pemilik objek.
"Berdasarkan hal teresbut PT. KAI memberikan surat peringatan 1,2,3 yang pada pokoknya meminta untuk melakukan pembongkaran dan pengosongan secara mandiri dan melakukan pembongkaran dan pengosongan paksa," terangnya.
Ia juga menjelaskan, terkait dengan putusan tersebut hanya dapat diajukan eksekusi terhadap objek yang disengketakan berupa Keputusan Tata Usaha Negara (TUN).
"Maka dalam hal ini adalah eksekusi terhadap pembatalan SHM dan tidak dapat dijadikan dasar untuk dilakukannya pengosongan paksa atau penertiban seperti yang dinyatakan didalam surat No. KA.203/VI/1/DV.4-2023 Surat Peringatan III tertanggal 22 November 2023," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tahanan Polda Lampung yang Kabur Ditangkap di Aceh, Satu Polisi Luka Tembak
Senin, 28 April 2025 -
PT Silika Timur Abadi Tegaskan Sudah Kantongi Izin Usaha Pertambangan di Pasir Sakti Lampung Timur
Senin, 28 April 2025 -
Pemprov Lampung Genjot Produksi Padi Wujudkan Swasembada Pangan
Senin, 28 April 2025 -
Pemprov Lampung Tambah Petugas dan Loket Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin, 28 April 2025