• Senin, 28 April 2025

Eksekusi Lahan di Pasir Gintung Bakal Dibangun Rumah Dinas Pegawai PT KAI

Selasa, 28 November 2023 - 15.14 WIB
983

GM Humas PT. KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki saat diwawancarai Selasa (28/11/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT. KAI Divre IV Tanjungkarang mengeksekusi lahan yang diatasnya terdapat satu bangunan rumah dan 12 kios, di Jalan Rambutan Ujung, Kelurahan Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung, Selasa (28/11/2023).

Lahan yang terdapat penolakan dari warga atas pengosongan tersebut, rencananya kedepan akan dibangun rumah dinas atau mes yang diperuntukan bagi pegawai PT. KAI.

GM Humas PT KAI, Azhar Zaki mengatakan,  lahan seluas 1.460 m2 telah dilakukan penyegelan. Sehingga, siapapun yang ingin melakukan kegiatan harus ada izin dari KAI selaku pemilik tanah.

"Siapapun bisa menempati lahan tersebut, baik itu pegawai KAI maupun masyarakat umum. Tapi kalau masyarakat harus mempunyai perjanjian hukum dengan PT. KAI," ujarnya, saat dimintai keterangan, Senin (28/11/2023).

Zaki mengungkapkan, untuk kedepannya lahan tersebut akan digunakan bagi pegawai aktif KAI yang butuh tempat tinggal.

"Jadi kedepannya bisa juga dibagun mes dan bisa juga rumah tinggal yang digunakan untuk pegawai KAI yang aktif," ungkapnya.

BACA JUGA : PT KAI Eksekusi Satu Rumah dan 12 Kios di Pasir Gintung, Warga Bakal Laporkan ke Polresta

Ia mengaku, dilokasi tersebut terdapat satu bangunan rumah dan 12 kios.

"12 pemilik kios ini menyewa dengan orang yang mengklaim lahan itu. Tapi mereka para pemilik kios ini setelah kita beritahukan bahwa akan ada pengosongan lahan ya mereka pergi," kata dia.

Saat ini tidak ada proses hukum antara PT. KAI dengan orang yang mengklaim lahan tersebut.

Sehingga pada proses pengosongan lahan itu tidak perlu ada surat dari pengadilan.

"Jadi tidak perlu adanya surat dari pengadilan. Karena itu kan tanah KAI dengan sertifikat yang kita miliki. Dan sertifikat yang mereka (warga) miliki itu gugur inkrah," kata dia.

BACA JUGA : Lahan yang Dikosogkan Oleh PT KAI DIVRE IV Tanjungkarang Ternyata Telah 2 Kali Digadaikan ke Bank

Sehingga saat ini mereka melakukan proses hukum maka pihaknya juga hormati.

"Memang 2022 itu ada gugatan ke PT KAI, tapi gugatan itu juga dicabut oleh mereka," ucapnya.

Selain itu, surat pemberi tahuan pengosongan itu sudah dilakukan sejak 2020.

"Dari 2020 sampai 2023 itu kita berikan surat pemberitahuan pengosongan sudah 6 kali," terangnya.

Sementara, Linar salah satu anggota keluarga yang menempati rumah di lokasi tersebut mengatakan, tanah terswbut milik almarhum bapak saya yang bernama Hermain, pensiunan Dinas PDK tahun 1988.

Akan tetapi, surat eksekusi atas pengosongan lahan ini ketika dimintai tidak ada, sehingga kita pertanyakan.

"Karena surat eksekusi itu tidak ada untuk mengosongkan rumah kami. Berani mengusir kami, sementara sepotong surat pun tidak ada," katanya.

Jadi kita sekeluarga ini ditarik dan dipaksa keluar rumah dengan puluhan petugas dari PT. KAI.

"Diusir paksa seperti teroris saja. Padahal kami hanya beberapa orang, sementara mereka hampir tiga kompi baik dari kepolisian maupun petugas lainnya," tutupnya. (*)