• Rabu, 06 November 2024

Komisi I DPRD Kota Metro Minta Pemkot Cabut Edaran Moratorium Pendirian Apotek

Selasa, 30 Mei 2023 - 15.14 WIB
412

Komisi I DPRD Kota Metro saat melakukan hearing dengan sejumlah OPD, Selasa (30/5/2023). Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Keluarnya edaran Surat Edaran (SE) Walikota Metro Nomor : 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro menuai polemik. Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (30/5/2023).

Dari pantauan kupastuntas.co, sejumlah OPD yang dipanggil menghadiri rapat dengar pendapat atau hearing tersebut ialah Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), serta bagian hukum Setda Kota Metro.

Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto mengatakan, pelaksanaan hearing tersebut berdasarkan hasil rapat internal Komisi I DPRD Kota Metro pada tanggal 29 Mei 2023.

"Sesuai dengan bidang Komisi I mengenai bidang Hukum, Pemerintahan, Sumberdaya Manusia dan Administrasi, maka dengan ini Komisi I DPRD Kota Metro akan melaksanakan rapat dengar pendapat lanjutan tentang pembahasan mengenai tindak lanjut penyampaian saran dan pertimbangan KPPU terhadap surat edaran Walikota Metro Nomor : 39/SE/D-02/2022 tentang moratorium pendirian apotek di Kota Metro," kata Didik.

Baca juga : Pemkot Larang RT-RW Hingga Karang Taruna di Metro Lampung Jadi Anggota Parpol

Pria yang memimpin jalannya hearing itu juga menerangkan bahwa pihaknya telah menyepakati keputusan agar Pemkot mencabut edaran tersebut.

"Ya tadi sudah diputuskan bersama-sama, kami dari komisi I DPRD Kota Metro menjelaskan bahwa ada dasar-dasar dan ada undang-undang nomor 8 dan undang-undang nomor 5 tahun 99 tentang perlindungan konsumen dan praktik monopoli," bebernya.

"Intinya kami dari Komisi I meminta Walikota untuk mencabut surat edaran moratorium pendirian apotek di Kota Metro. Dan sudah jelas kami tadi sebutkan dasar-dasarnya serta berdasarkan kajian dari KPPU," imbuhnya.

Baca juga : Buntut Edaran LKK, DPRD Panggil Sekda Hingga Camat se-Metro

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu juga meminta Walikota kembali mengeluarkan surat pencabutan atas edaran moratorium yang telah dikeluarkan.

"Tadi sudah kita sampaikan agar pemerintah daerah mencabut surat edaran tersebut. Membuat surat edaran itu tertulis kemarin kan Walikota membuat surat edaran itu kan tertulis artinya untuk pencabutan itu juga harus tertulis dan resmi juga," terangnya.

Tak hanya itu, DPRD berjanji akan terus mengawasi proses pencabutan surat edaran moratorium yang dinilai merugikan masyarakat tersebut.

"Untuk tingkat waktunya Kami tunggu dan kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Kita akan terus memantau dan mengawasi sampai surat edaran tersebut dicabut," pungkasnya.

Baca juga : DPRD Soroti Status Tim Ahli TPID Kota Metro Diduga Anggota Parpol

Dalam kesempatan itu, sayangnya Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Metro, Eko Hendro Saputro enggan berkomentar apapun terkait dengan jumlah apotek yang beroperasi di Bumi Sai Wawai.

"Jangan, jangan dulu lah. Tidak bisa, minta tolong lah, ini sensitif ini. Jangan dulu lah," cetusnya sembari meninggalkan awak media.

Saat ditanya mengapa tidak memberikan pernyataan terkait dengan moratorium, Kadis tersebut justru mengaku akan melaporkan dulu hasil hearing ke tim nya.

"Aku harus lapor ke tim kemarin itu, kan itu hasil rapatnya. Sudah rapat kita di tim tingkat Kota," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Janji Pembangunan Tak Terealisasi, Warga Timbun Jalan Rusak di Metro Barat