• Rabu, 24 April 2024

Pemkot Larang RT-RW Hingga Karang Taruna di Metro Lampung Jadi Anggota Parpol

Rabu, 24 Mei 2023 - 09.56 WIB
799

Surat edaran (SE) Walikota Metro Nomor :100/ 609 /SE/SETDA/01/2023 tertanggal 23 Mei 2023. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melarang seluruh RT, RW, PKK, Posyandu hingga Karang Taruna menjadi anggota Partai Politik (Parpol).

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Walikota Metro Nomor :100/ 609 /SE/SETDA/01/2023 tentang kedudukan anggota Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dalam pemilu 2024 yang dikeluarkan tertanggal 23 Mei 2023.

Dalam edaran yang diterima Kupastuntas.co, tertuang empat dasar dikeluarkannya surat edaran tersebut. Pertama ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Kedua, Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro nomor 3 tahun 2020 tentang Pedoman Penataan Kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Ketiga, Peraturan Walikota (Perwali) Metro Nomor 50 tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Keempat, Peraturan Walikota (Perwali) nomor 50 tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan. 

Dalam edaran tersebut terdapat tujuh poin imbauan yang dikeluarkan Pemkot Metro dengan ditandatangani langsung oleh Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman. Ketujuhnya membahas tentang posisi LKK yang tidak diperkenankan menjadi anggota Partai Politik.

Berikut tujuh poin tersebut :

  1. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sebagai suatu institusi yang membantu tugas Pemerintahan Daerah harus tetap menjaga netralitas dan independensinya dalam menjalankan fungsi demi pemberdayaan masyarakat yang lebih sejahtera. Sebagai upaya menjaga netralitas dari Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam menjalankan fungsinya sebagai wadah partisipasi masyarakat dan menghindari dari konflik kepentingan dari pengurus LKK jika berposisi sebagai anggota dari partai politik.
  2. Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Permendagri 18/2018 disebutkan bahwa pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan/Desa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota salah satu partai politik (parpol). Dengan demikian bahwa Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yaitu RW, RT, LPM, Karang Taruna, PKK, dan Posyandu tidak diperkenankan menjadi anggota salah satu partai politik.
  3. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penataan Kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan disebutkan bahwa Pengurus LKK dilarang merangkap jabatan pada LKK lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Selanjutnya dijelaskan dalam ayat (2) bahwa pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi berupa pemberhentian pengurus.
  4. Berdasarkan Pasal 10 huruf (g) Peraturan Walikota Metro Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan disebutkan bahwa salah satu persyaratan menjadi Pengurus LKK adalah tidak menjadi anggota salah satu partai politik. Dengan demikian sudah jelas bahwa Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) tidak diperkenankan menjadi anggota salah satu partai politik.
  5. Terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan di atas maka sanksi yang diberikan adalah berupa pemberhentian sebagai Pengurus LKK dan dapat digantikan dengan pengurus lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Camat dan Lurah agar dapat memberikan himbauan secara terbuka kepada masyarakat terkait kedudukan Pengurus LKK dan dalam rangka pelaksanaan tahan Pemilu 2024 yang akan datang.
  7. Informasi lebih lanjut terkait Kedudukan Anggota LKK dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dapat menghubungi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Metro dengan Kepala Bagian Pemerintahan Contact Person Sdri. Triana Aprisia, S.STP., M. IP (082186504578).

Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman mengungkapkan bahwa edaran tersebut dikeluarkan sebagai langkah Pemkot menciptakan kondusivitas di tahun politik 2024.

"Pada prinsipnya Kota Metro ini untuk kedepan di tahun-tahun politik ini bisa berjalan dengan bagus, lebih nyaman dan kondusif. Tentu semuanya harus dibingkai dengan fokus ke depan Metro ini harus diurus dengan sebaik-baiknya," kata Qomaru, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co di kantor Pemkot Metro, Rabu (24/5/2023).

Ia juga menyebut bahwa, edaran yang dikeluarkan sebagai upaya Pemkot untuk menekan LKK agar tidak terlibat percaturan politik.

"Dari segi politik juga harus diurus dengan sebaik-baiknya, oleh karena itu siapapun yang terlibat dalam percaturan politik tentunya harus dipahami dari segi aturannya, dampaknya dan lain sebagainya," bebernya.

"Oleh karena itu, semua elemen yang ada di bawah ini melihat kota ini sedang menuju pergerakan kota yang penuh kehormatan dan peradaban. Saya kira itu poin -poinnya," sambungnya.

Qomaru juga menekankan seluruh pengurus LKK dapat diam dan tidak terlibat menjadi anggota maupun simpatisan Parpol di Kota Metro.

"Ya harus tegas, mau tidak mau mereka akan berbenturan dengan kepentingan yang lain-lain. Lebih baik colling down," ucapnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa dikeluarkannya edaran tersebut bukan merupakan strategi untuk melenggangkan jabatan Wahdi dan Qomaru Zaman di periode mendatang.

"Tidak, enggak. Justru kita mengharapkan lebih kondusif saja. Bukan mengarah kesana, saya satu periode saja sudah luar biasa kok," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Proyek RKB Dua Sekolah Diduga Bermasalah, DPRD Panggil Disdik Bandar Lampung

https://www.youtube.com/watch?v=LfLymSoD5nk

<div class="embed-responsive embed-responsive-16by9"><iframe class="embed-responsive-

item"src="//www.youtube.com/embed/LfLymSoD5nk?

rel=0&amp;autoplay=1"frameborder="0"allowfullscreen=""></iframe></div>