DPRD Soroti Status Tim Ahli TPID Kota Metro Diduga Anggota Parpol

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Metro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mulai menyoroti status
seorang anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TPID) bidang
pemerintahan, politik dan kebijakan publik alias tim ahli yang diduga merupakan
pengurus Partai Politik (Parpol).
Nama Efril
Hadi mulai menjadi sorotan Dewan, padahal sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot)
Metro mengeluarkan surat edaran (SE) Walikota Metro Nomor :100/ 609
/SE/SETDA/01/2023 tentang kedudukan anggota Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
(LKK) dalam pemilu 2024 yang isinya melarang seluruh RT, RW, PKK, Posyandu hingga
Karang Taruna menjadi anggota Partai Politik (Parpol).
Wakil
Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya juga menyinggung edaran yang
dikeluarkan tersebut. Ia menyampaikan bahwa seharusnya selain pengurus LKK,
anggota TPID alias tim ahli juga tidak terlibat dalam kegiatan Parpol.
"Harusnya
tidak hanya di LKK saja, termasuk Tim Ahli juga seharusnya tidak masuk karena
ini berkaitan dengan norma dan etika pemerintahan. Terkait tim ahli dari
Parpol, harusnya tidak boleh karena Parpol kan sudah mendapatkan bantuan
Parpol. Jadi urgensi untuk surat edaran itu tadi yang sulit untuk kami
mengerti, Apakah Perda itu lebih rendah dibandingkan surat edaran," kata
dia kepada Kupastuntas.co, Senin (29/5/2023).
BACA JUGA:
Pemkot
Larang RT-RW Hingga Karang Taruna di Metro Lampung Jadi Anggota Parpol
Ia bahkan
menyayangkan SE Walikota tersebut justru ditandatangani oleh Wakil Walikota
Metro, Qomaru Zaman. Padahal, di tanggal 23 Mei 2023 tersebut waktu cuti umroh
Walikota Metro Wahdi telah habis.
"Sekarang
itu tinggal tindakan tegas aja dari aparatur Kelurahan, jadi tidak perlu
mengeluarkan surat edaran karena kesannya ini buru-buru. Yang pertama karena
surat itu ditandatangani oleh Wakil Walikota, kita tahu Pak Walikota pada waktu
itu lagi umroh dan waktu cutinya sampai dengan tanggal 22," terangnya.
"Sementara,
surat itu kan ditandatangani tanggal 23, tidak berpengaruh juga sebenarnya
dengan kami di partai politik. Toh yang memilih juga kan masyarakat bukan dari
pamong maupun pengurus LKK itu saja," imbuhnya.
Tak hanya
itu, anggota DPRD dari Dapil Metro Barat dan Selatan itu juga mempertanyakan
hal yang mendesak untuk dikeluarkannya edaran tersebut. Menurutnya, aturan dan
sanksi yang mengatur tentang ketertiban pengurus LKK dalam Parpol telah
terdapat dasar hukumnya.
"Seharusnya
gini ya, tidak harus juga Walikota itu mengeluarkan surat edaran. Karena
seharusnya untuk Camat hingga Lurah itu sudah tahu, terutama Lurah lah
menyampaikan tentang Perda nomor 3 tahun 2020 yang sudah menjelaskan
semuanya," bebernya.
"Kemudian
ditegaskan lagi di Perwali nomor 50 tahun 2021, di situ kan sudah jelas
bahwasanya yang menjadi pengurus LKK itu dilarang untuk menjadi anggota partai
politik atau pengurus di partai politik, dan sanksinya harus
diberhentikan," tandasnya.
Sementara
itu, dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, Efril Hadi yang merupakan kerabat
Walikota tersebut diduga merupakan pengurus salah satu Parpol di Kota Metro. Ia
ditetapkan sebagai anggota TPID melalui keputusan Walikota Metro nomor :
189/KPTS/B-02/2023 tentang pembentukan TPID.
Dalam
keputusan Walikota itu, terdapat Lima nama yang ditetapkan sebagai anggota
TPID. Pertama ialah Dr. Bambang Suhada sebagai anggota TPID bidang
infrastruktur dan lingkungan hidup. Kedua ialah Asrian Hendi Caya anggota TPID
bidang sosial budaya dan pelayanan publik.
Ketiga
ialah Ir. Lystiawan anggota TPID bidang ekonomi dan kerjasama investasi.
Keempat ialah Hadri Abu Nawar anggota TPID bidang pemerintahan, politik dan
kebijakan publik. Terakhir ialah Efril Hadi yang juga berada di bidang
pemerintahan, politik dan kebijakan publik.
Dalam
surat keputusan Walikota yang ditandatangani langsung oleh Wahdi tertanggal 9
Maret 2023 tersebut, juga memuat tiga poin yang membahas aturan dan tugas
anggota TPID.
Dalam poin
(a) anggota TPID bertugas melakukan kajian serta memberikan saran, pertimbangan
dan rekomendasi secara konseptual dalam perumusan analisa dan kebijakan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Di poin
(b) anggota TPID bertugas melakukan perumusan dan penelaahan permasalahan
Pemerintah Daerah termasuk mengajukan rekomendasi penyelesaian masalah sesuai
bidangnya masing-masing.
Pada poin
(c) anggota TPID memberikan masukan/membantu Walikota dan Wakil Walikota Metro
dalam menjaga konsistensi serta efektifitas pelaksanaan program pembangunan
agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota
Metro Tahun 2021-2026.
Dalam
keputusan yang berlaku sejak Januari 2023 itu juga memuat poin tentang segala
biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro Tahun Anggaran 2023.
(*)
Berita Lainnya
-
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025 -
Hanya Lima Gapoktan di Metro Terima Bantuan POC, DKP3 Akui Belum Tahu Detailnya
Selasa, 06 Mei 2025 -
YBM BRILiaN BO Metro Salurkan Bantuan Beras dan Al Quran untuk Santri Pondok Pesantren se-Metro
Selasa, 06 Mei 2025