• Sabtu, 20 April 2024

DPRD Soroti Status Tim Ahli TPID Kota Metro Diduga Anggota Parpol

Senin, 29 Mei 2023 - 10.57 WIB
508

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mulai menyoroti status seorang anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TPID) bidang pemerintahan, politik dan kebijakan publik alias tim ahli yang diduga merupakan pengurus Partai Politik (Parpol).

Nama Efril Hadi mulai menjadi sorotan Dewan, padahal sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengeluarkan surat edaran (SE) Walikota Metro Nomor :100/ 609 /SE/SETDA/01/2023 tentang kedudukan anggota Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dalam pemilu 2024 yang isinya melarang seluruh RT, RW, PKK, Posyandu hingga Karang Taruna menjadi anggota Partai Politik (Parpol).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya juga menyinggung edaran yang dikeluarkan tersebut. Ia menyampaikan bahwa seharusnya selain pengurus LKK, anggota TPID alias tim ahli juga tidak terlibat dalam kegiatan Parpol.

"Harusnya tidak hanya di LKK saja, termasuk Tim Ahli juga seharusnya tidak masuk karena ini berkaitan dengan norma dan etika pemerintahan. Terkait tim ahli dari Parpol, harusnya tidak boleh karena Parpol kan sudah mendapatkan bantuan Parpol. Jadi urgensi untuk surat edaran itu tadi yang sulit untuk kami mengerti, Apakah Perda itu lebih rendah dibandingkan surat edaran," kata dia kepada Kupastuntas.co, Senin (29/5/2023).

BACA JUGA: Pemkot Larang RT-RW Hingga Karang Taruna di Metro Lampung Jadi Anggota Parpol

Ia bahkan menyayangkan SE Walikota tersebut justru ditandatangani oleh Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman. Padahal, di tanggal 23 Mei 2023 tersebut waktu cuti umroh Walikota Metro Wahdi telah habis.

"Sekarang itu tinggal tindakan tegas aja dari aparatur Kelurahan, jadi tidak perlu mengeluarkan surat edaran karena kesannya ini buru-buru. Yang pertama karena surat itu ditandatangani oleh Wakil Walikota, kita tahu Pak Walikota pada waktu itu lagi umroh dan waktu cutinya sampai dengan tanggal 22," terangnya.

"Sementara, surat itu kan ditandatangani tanggal 23, tidak berpengaruh juga sebenarnya dengan kami di partai politik. Toh yang memilih juga kan masyarakat bukan dari pamong maupun pengurus LKK itu saja," imbuhnya.

Tak hanya itu, anggota DPRD dari Dapil Metro Barat dan Selatan itu juga mempertanyakan hal yang mendesak untuk dikeluarkannya edaran tersebut. Menurutnya, aturan dan sanksi yang mengatur tentang ketertiban pengurus LKK dalam Parpol telah terdapat dasar hukumnya.

"Seharusnya gini ya, tidak harus juga Walikota itu mengeluarkan surat edaran. Karena seharusnya untuk Camat hingga Lurah itu sudah tahu, terutama Lurah lah menyampaikan tentang Perda nomor 3 tahun 2020 yang sudah menjelaskan semuanya," bebernya.

"Kemudian ditegaskan lagi di Perwali nomor 50 tahun 2021, di situ kan sudah jelas bahwasanya yang menjadi pengurus LKK itu dilarang untuk menjadi anggota partai politik atau pengurus di partai politik, dan sanksinya harus diberhentikan," tandasnya.

Sementara itu, dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, Efril Hadi yang merupakan kerabat Walikota tersebut diduga merupakan pengurus salah satu Parpol di Kota Metro. Ia ditetapkan sebagai anggota TPID melalui keputusan Walikota Metro nomor : 189/KPTS/B-02/2023 tentang pembentukan TPID.

Dalam keputusan Walikota itu, terdapat Lima nama yang ditetapkan sebagai anggota TPID. Pertama ialah Dr. Bambang Suhada sebagai anggota TPID bidang infrastruktur dan lingkungan hidup. Kedua ialah Asrian Hendi Caya anggota TPID bidang sosial budaya dan pelayanan publik.

Ketiga ialah Ir. Lystiawan anggota TPID bidang ekonomi dan kerjasama investasi. Keempat ialah Hadri Abu Nawar anggota TPID bidang pemerintahan, politik dan kebijakan publik. Terakhir ialah Efril Hadi yang juga berada di bidang pemerintahan, politik dan kebijakan publik.

Dalam surat keputusan Walikota yang ditandatangani langsung oleh Wahdi tertanggal 9 Maret 2023 tersebut, juga memuat tiga poin yang membahas aturan dan tugas anggota TPID.

Dalam poin (a) anggota TPID bertugas melakukan kajian serta memberikan saran, pertimbangan dan rekomendasi secara konseptual dalam perumusan analisa dan kebijakan sesuai dengan bidang tugasnya.

Di poin (b) anggota TPID bertugas melakukan perumusan dan penelaahan permasalahan Pemerintah Daerah termasuk mengajukan rekomendasi penyelesaian masalah sesuai bidangnya masing-masing.

Pada poin (c) anggota TPID memberikan masukan/membantu Walikota dan Wakil Walikota Metro dalam menjaga konsistensi serta efektifitas pelaksanaan program pembangunan agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Metro Tahun 2021-2026.

Dalam keputusan yang berlaku sejak Januari 2023 itu juga memuat poin tentang segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro Tahun Anggaran 2023. (*)