Buntut Edaran LKK, DPRD Panggil Sekda Hingga Camat se-Metro

Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Metro memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) hingga seluruh
Camat se-Kota setempat. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas
dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Metro Nomor 100/609/SE/SETDA/01/2023
tentang Kedudukan Anggota Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, DPRD Kota Metro melalui
komisi I telah mengeluarkan nota dinas rapat dengar pendapat atau hearing yang
bakal dibahas pada Selasa (30/5/2023) tepat pukul 13.30 WIB hingga selesai di
OR DPRD Kota setempat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto menerangkan, surat
undangan hearing itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat internal Komisi I DPRD
Kota Metro.
"Sesuai dengan bidang Komisi I mengenai bidang Hukum,
Pemerintahan, Sumberdaya Manusia dan Administrasi maka dengan ini Komisi I akan
menyelenggarakan rapat dengar pendapat pembahasan tentang tindak lanjut surat
edaran Walikota Metro tentang kedudukan anggota LKK yang akan dibahas bersama
dengan OPD sebagai mitra kerja,"
kata Didik saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (30/5/2023).
BACA JUGA: DPRD
Soroti Status Tim Ahli TPID Kota Metro Diduga Anggota Parpol
Didik mengungkapkan, sejumlah perangkat pemerintah Kota Metro
yang diminta hadir dalam hearing tersebut ialah Sekda hingga Camat se -Metro.
"Kita minta untuk hadir itu Sekda, Asisten I bidang
pemerintahan dan kesra, Kepala Bappeda, bagian hukum, bagian pemerintahan, dan
bagian organisasi Setda Kota Metro sama seluruh Camat," ungkapnya.
Dalam hearing yang akan berlangsung tersebut, DPRD berencana
meminta klarifikasi atas dikeluarkannya edaran Walikota tentang LKK.
"Ya kita minta klarifikasi lah terkait dengan surat edaran
yang sudah dikeluarkan itu, karena kita kan sudah punya Perda dan Perwali.
Kalau mereka berasumsi bahwa Mendagri mengeluarkan surat edaran terkait ASN
untuk tidak boleh berpolitik itu kan beda ranahnya. Artinya jangan samakan dong
RT dan RW dengan ASN, kan gitu," jelas Didik.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga
bakal meminta klarifikasi terkait dengan SK anggota Tim Percepatan Pembangunan
dan Inovasi Daerah (TPID) Kota Metro.
BACA JUGA: Pemkot
Larang RT-RW Hingga Karang Taruna di Metro Lampung Jadi Anggota Parpol
"Kita juga akan meminta klarifikasi terkait dengan SK
anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah yang belum mengundurkan
diri. Ada salah satu orang yang menjadi pengurus Parpol dan bahkan Bacaleg tapi
masih berstatus anggota tim ahli," ucapnya.
Ia juga meminta Pemkot tidak hanya tegas kebawah, namun dapat
bersikap tegas ke seluruh instrumen pemerintahan.
"Kita akan mengkonfirmasi terkait hal ini juga, kalau mau
kita tegas-tegasan, Pemkot jangan hanya tegas ke bawah tapi di dalam mereka sendiri
tidak tegas," bebernya.
"Rapat yang hari ini akan dilakukan itu intinya meminta
konfirmasi dari OPD terkait surat edaran itu dan soal masalah tim ahli yang
masih aktif di Parpol. Karena ini berkaitan dengan etika dan azas kepatutan
instrumen pemerintahan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Komisi III DPRD Kota Metro Bantah Pernyataan Kadishub Soal Kordinasi Proyek PJU
Senin, 02 Oktober 2023 -
Polisi Tangkap Bocah Pencuri Motor Dinas Kemenag Metro
Senin, 02 Oktober 2023 -
Polisi Razia Empat Rumah Kost di Metro Utara
Minggu, 01 Oktober 2023 -
Polisi Tangkap Bandar Judi Togel dan 3 Pemasang Lansia di Metro Timur
Jumat, 29 September 2023