• Sabtu, 27 April 2024

Buntut Edaran LKK, DPRD Panggil Sekda Hingga Camat se-Metro

Selasa, 30 Mei 2023 - 10.22 WIB
331

Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) hingga seluruh Camat se-Kota setempat. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Metro Nomor 100/609/SE/SETDA/01/2023 tentang Kedudukan Anggota Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, DPRD Kota Metro melalui komisi I telah mengeluarkan nota dinas rapat dengar pendapat atau hearing yang bakal dibahas pada Selasa (30/5/2023) tepat pukul 13.30 WIB hingga selesai di OR DPRD Kota setempat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto menerangkan, surat undangan hearing itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat internal Komisi I DPRD Kota Metro.

"Sesuai dengan bidang Komisi I mengenai bidang Hukum, Pemerintahan, Sumberdaya Manusia dan Administrasi maka dengan ini Komisi I akan menyelenggarakan rapat dengar pendapat pembahasan tentang tindak lanjut surat edaran Walikota Metro tentang kedudukan anggota LKK yang akan dibahas bersama dengan OPD  sebagai mitra kerja," kata Didik saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (30/5/2023).

BACA JUGA: DPRD Soroti Status Tim Ahli TPID Kota Metro Diduga Anggota Parpol

Didik mengungkapkan, sejumlah perangkat pemerintah Kota Metro yang diminta hadir dalam hearing tersebut ialah Sekda hingga Camat se -Metro.

"Kita minta untuk hadir itu Sekda, Asisten I bidang pemerintahan dan kesra, Kepala Bappeda, bagian hukum, bagian pemerintahan, dan bagian organisasi Setda Kota Metro sama seluruh Camat," ungkapnya.

Dalam hearing yang akan berlangsung tersebut, DPRD berencana meminta klarifikasi atas dikeluarkannya edaran Walikota tentang LKK.

"Ya kita minta klarifikasi lah terkait dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan itu, karena kita kan sudah punya Perda dan Perwali. Kalau mereka berasumsi bahwa Mendagri mengeluarkan surat edaran terkait ASN untuk tidak boleh berpolitik itu kan beda ranahnya. Artinya jangan samakan dong RT dan RW dengan ASN, kan gitu," jelas Didik.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga bakal meminta klarifikasi terkait dengan SK anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TPID) Kota Metro.

BACA JUGA: Pemkot Larang RT-RW Hingga Karang Taruna di Metro Lampung Jadi Anggota Parpol

"Kita juga akan meminta klarifikasi terkait dengan SK anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah yang belum mengundurkan diri. Ada salah satu orang yang menjadi pengurus Parpol dan bahkan Bacaleg tapi masih berstatus anggota tim ahli," ucapnya.

Ia juga meminta Pemkot tidak hanya tegas kebawah, namun dapat bersikap tegas ke seluruh instrumen pemerintahan.

"Kita akan mengkonfirmasi terkait hal ini juga, kalau mau kita tegas-tegasan, Pemkot jangan hanya tegas ke bawah tapi di dalam mereka sendiri tidak tegas," bebernya.

"Rapat yang hari ini akan dilakukan itu intinya meminta konfirmasi dari OPD terkait surat edaran itu dan soal masalah tim ahli yang masih aktif di Parpol. Karena ini berkaitan dengan etika dan azas kepatutan instrumen pemerintahan," tandasnya. (*)