Perkara Perusakan Pagar di Lamtim Berlanjut, Polisi Bakal Gelar Perkara
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Perkara sengketa lahan pekarangan yang berujung pada pengerusakan properti milik warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur kini memasuki babak baru. Polisi bakal secepatnya melakukan gelar perkara atas laporan lain dari korban, yaitu dugaan pemalsuan dokumen dalam Akta Jual Beli (AJB).
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, IPTU Johannes Erwin Parlindungan Sihombing melalui Kanit Resum, Aipda Arif D menjelaskan, kasus tersebut telah masuk tahapan penyidikan dan secepatnya akan dilakukan gelar perkara.
"Proses kasus tersebut saat ini masuk tahap sidik. Sudah akan kita lakukan gelar perkara terkait kasus tersebut," kata Arif, saat diwawancarai melalui telepon, Senin (8/5/2023).
Aipda Arif mengungkapkan, penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas perkara sengketa tersebut.
"Kita telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi-saksi seperti perangkat desa dan pihak yang bersangkutan, sudah kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Baca juga : Perkara Perusakan Pagar di Lamtim Berlanjut, Polisi Periksa Saksi dari Pihak Korban
Laporan Wasipan (72) terkait dugaan pemalsuan dokumen AJB dalam waktu dekat bakal digelar Polisi. Sebelumnya, Wasipan didampingi pengacara dan keluarganya melaporkan pengrusakan properti pagar yang dilakukan belasan orang tidak dikenal (OTK).
"Kita akan lakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini, secepatnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengacara korban, Bhakti Prasetyo mempertanyakan perkembangan atas laporan dugaan pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah yang telah mandek delapan bulan ke Mapolres Lampung Timur.
Bhakti Prasetyo menerangkan, pihaknya telah mempertanyakan perkembangan atas laporan dugaan pemalsuan dokumen AJB ke Polisi.
"Saya sudah mempertanyakan perkembangan dari laporan saya yang pada tanggal 7 September 2022, tentang pemalsuan tanda tangan dalam akta. Tapi memang belum ada perkembangannya," kata Bhakti kepada Kupastuntas.co, Senin (8/5/2023).
Baca juga : Pagar Rumah Warga Lamtim Dirusak Puluhan OTK, Ternyata Ini Alasannya
Bhakti menceritakan, rangkaian pelaporan atas dugaan pemalsuan dokumen batas tanah tersebut yang telah lama tempat kejelasan.
"Jadi sudah cukup lama ya, kita melaporkan itu ke Polres Lampung Timur. Saya akan ceritakan supaya bisa dipahami oleh masyarakat umum bahwa Pak Wasipan ini sebagai pemilik tanah yang berbatasan dengan saudara Taufik," jelasnya.
"Dimana perbatasan itu Pak Wasipan akan membuat pagar, pagar itu kan harus menggali dan ternyata ada paving block yang pecah atau hancur. Dan itu nilainya tidak lebih dari satu juta, karena hanya beberapa biji saja lalu itu dilaporkan oleh saudara Agus Taufik," imbuhnya.
Lantaran terbukti melakukan pengrusakan properti milik AT, Wasipan diputus bersalah dan menjalani hukuman percobaan selama enam bulan.
"Laporan itu adalah pengrusakan, dan dipaksakan harus melalui proses hukum sampai di Polres dan diputus oleh pengadilan. Dan ternyata hasil putusannya memang bersalah, tapi hanya percobaan 6 bulan. Putusan itu pada tanggal 5 Desember Tahun 2022, itu perkara pertama," ungkap Bhakti Prasetyo.
Baca juga : Viral! Sengketa Tanah Berujung Perusakan Pagar Rumah oleh Puluhan Pekerja di Lamtim
Atas perkara itu, keluarga Wasipan melalui pengacaranya menemukan sebuah bukti janggal yang mana tandatangan Wasipan dalam AJB milik AT diduga dipalsukan.
"Kemudian perkara kedua, pada waktu itu kita melihat ada fotocopy AJB yang tandatangannya diduga palsu. Saat kita kroscek dengan pak Wasipan, ternyata pengakuannya tidak pernah menandatangani akta jual beli," bebernya.
"Karena pada saat pembeliannya itu lunas atau belum itu tidak ada buktinya karena diangsur. Kalau dia merasa punya maka harus ditunjukkan bukti lunasnya. Jadi kita duga dipalsukan tandatangannya," sambungnya.
Dari temuan atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, Keluarga Wasipan bersama pengacara melaporkannya ke Mapolres Lampung Timur pada 7 September 2022 lalu.
"Selanjutnya kita laporkanlah mengenai dugaan pemalsuan dalam akta pada tanggal 7 September 2022, dan hingga saat ini sudah 8 bulan hingga saat ini. Sampai sejauh ini, dan kemarin saya mendatangi bapak Kabid Oprasionalnya beliau akan menindaklanjuti. Kita berharap laporan ini dapat segera diproses, karena didalam KUHP pasal 21 itu ada dua syarat penahanan. Pertama adalah syarat obyektif dan syarat subjektif," terangnya.
Kini keluarga Wasipan melalui pengacaranya berharap aparat Kepolisian dapat menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen yang telah delapan bulan tanpa kejelasan tersebut.
"Saya berharap kepada bapak Presiden Republik Indonesia, bapak Joko Widodo beserta Kapolri untuk menindak tegas. Di sini diduga sudah ada pembiaran dan upaya menghalangi penyidikan, delapan bulan tidak ada perkembangan. Saya mohon kepada Kapolres Lampung Timur untuk segera menindaklanjuti ini," tandasnya.
Sebelumnya, terjadi konflik atas batas tanah antar tetangga di Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur yang berujung pada pengrusakan pagar milik Wasipan (72) oleh orang tidak dikenal (OTK) yang diduga merupakan suruhan tetangganya berinisial AT.
Atas kejadian itu, keluarga Wasipan melaporkannya ke Mapolres Lampung Timur. Sejumlah saksi pun telah dilakukan pemeriksaan, tak hanya itu pengacara Wasipan kembali mendatangi Mapolres Lampung Timur dan mempertanyakan perkembangan atas laporan dugaan pemalsuan dokumen AJB. (*)
Berita Lainnya
-
Empat Srikandi Politisi Asal Lampung Timur Komitmen Menjaga Lingkungan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Pembunuh Bayi Kandung di Lampung Timur Jalani Pemeriksaan Kejiwaan dan Proses Hukum
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tragedi di Lampung Timur: Ibu Tega Habisi Nyawa Bayi Kandung
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Diduga Korupsi Pembangunan Gerbang Rumdis Senilai Rp6,9 Miliar, Kejati Sita Mobil, Perhiasan Hingga Tas Mewah dari Rumah Bupati Lampung Timur
Jumat, 10 Januari 2025