• Jumat, 29 Maret 2024

Perkara Perusakan Pagar di Lamtim Berlanjut, Polisi Periksa Saksi dari Pihak Korban

Senin, 10 April 2023 - 14.37 WIB
286

Kuasa hukum Wasipan, Bhakti Prasetyo saat melakukan pendampingan pemeriksaan saksi ke Mapolres Lampung Timur. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Perkara pengrusakan pagar milik warga Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur yang sempat viral kini memasuki babak baru. Kepolisian Resort Lampung Timur mulai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari pihak korban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, IPTU Johannes EP Sihombing melalui Kanit Resum, IPDA Arif Darmawan mengungkapkan bahwa pihaknya kini melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi.

Saksi yang dimintai keterangannya tersebut merupakan anak dari korban pengrusakan pagar bernama Wasipan (72). Saksi tersebut berperan dalam melakukan perekaman terhadap puluhan Orang Tidak di Kenal (OTK) yang diduga suruhan tetangganya saat melakukan pengrusakan.

BACA JUGA: Pagar Rumah Warga Lamtim Dirusak Puluhan OTK, Ternyata Ini Alasannya

"Hari ini kita periksa satu orang saksi dari pihak korban yang merupakan anak dari pak Sipan. Saksi ini yang melakukan perekaman video saat pengrusakan pagar itu berlangsung," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/4/2023).

Usai meminta keterangan satu saksi, Polisi bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Selasa (11/4/2023). Dua saksi yang bakal dimintai keterangannya merupakan pekerja yang membangun pagar milik Wasipan.

"Besok kami akan panggil dua orang saksi yang merupakan pekerja tukang, yang membangun pagar itu. Kita sebelumnya juga telah melakukan pengecekan TKP," ungkapnya.

Terpisah, kuasa hukum Wasipan, Bhakti Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendampingi saksi ke Mapolres Lampung Timur pada Senin (10/4/2023).

BACA JUGA: Viral! Sengketa Tanah Berujung Perusakan Pagar Rumah oleh Puluhan Pekerja di Lamtim

"Hari ini kebetulan kita mendampingi anak korban yang melihat kejadian pengrusakan pagar. Jadi anak pak Wasipan ini diperiksa sebagai saksi, kurang lebih dua sampai tiga jam," terangnya.

Tak hanya itu, Bhakti Prasetyo juga menjawab pertanyaan netizen yang belakangan viral terkait dengan awal perkara peristiwa kisruh antar tetangga tersebut.

"Awalnya Pak sipan ini sebagai pemilik tanah, yang berbatasan dengan saudara Taufik yang di mana di perbatasan itu Pak sipan akan membuat pagar. Nah pagar itu kan harus menggali, ternyata ada paving block yang pecah atau hancur," bebernya.

"Dan itu nilainya tidak lebih dari satu juta, karena hanya beberapa biji saja dan itu dilaporkan oleh saudara Agus Taufik. Bahwa itu pengrusakan dan dipaksakan harus melalui proses hukum, sampai di Polres dan diputus oleh pengadilan," imbuhnya.

Akhirnya, pada 5 Desember 2022 Wasipan dinyatakan bersalah melakukan pengrusakan properti milik tetangganya berinisial AT. Meskipun begitu, Wasipan tidak diberikan hukuman berat lantaran sejumlah pertimbangan hakim.

"Putusannya memang bersalah tapi hanya percobaan 6 bulan. Putusannya pada tanggal 5 Desember 2022. Kami berharap laporan ini segera diproses karena apa, di dalam KUHP pasal 21 itu ada dua syarat penahanan," tandasnya. (*)

Berita Lainnya

-->