Perkara Perusakan Pagar di Lamtim Berlanjut, Polisi Periksa Saksi dari Pihak Korban
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Perkara
pengrusakan pagar milik warga Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur yang sempat
viral kini memasuki babak baru. Kepolisian Resort Lampung Timur mulai melakukan
pemeriksaan terhadap para saksi dari pihak korban.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, IPTU
Johannes EP Sihombing melalui Kanit Resum, IPDA Arif Darmawan mengungkapkan
bahwa pihaknya kini melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi.
Saksi yang dimintai keterangannya tersebut
merupakan anak dari korban pengrusakan pagar bernama Wasipan (72). Saksi
tersebut berperan dalam melakukan perekaman terhadap puluhan Orang Tidak di
Kenal (OTK) yang diduga suruhan tetangganya saat melakukan pengrusakan.
BACA
JUGA: Pagar
Rumah Warga Lamtim Dirusak Puluhan OTK, Ternyata Ini Alasannya
"Hari ini kita periksa satu orang saksi
dari pihak korban yang merupakan anak dari pak Sipan. Saksi ini yang melakukan
perekaman video saat pengrusakan pagar itu berlangsung," kata dia saat
dikonfirmasi awak media, Senin (10/4/2023).
Usai meminta keterangan satu saksi, Polisi
bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Selasa (11/4/2023).
Dua saksi yang bakal dimintai keterangannya merupakan pekerja yang membangun
pagar milik Wasipan.
"Besok kami akan panggil dua orang saksi
yang merupakan pekerja tukang, yang membangun pagar itu. Kita sebelumnya juga
telah melakukan pengecekan TKP," ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum Wasipan, Bhakti Prasetyo
mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendampingi saksi ke Mapolres Lampung Timur
pada Senin (10/4/2023).
BACA
JUGA: Viral!
Sengketa Tanah Berujung Perusakan Pagar Rumah oleh Puluhan Pekerja di Lamtim
"Hari ini kebetulan kita mendampingi anak
korban yang melihat kejadian pengrusakan pagar. Jadi anak pak Wasipan ini
diperiksa sebagai saksi, kurang lebih dua sampai tiga jam," terangnya.
Tak hanya itu, Bhakti Prasetyo juga menjawab
pertanyaan netizen yang belakangan viral terkait dengan awal perkara peristiwa
kisruh antar tetangga tersebut.
"Awalnya Pak sipan ini sebagai pemilik
tanah, yang berbatasan dengan saudara Taufik yang di mana di perbatasan itu Pak
sipan akan membuat pagar. Nah pagar itu kan harus menggali, ternyata ada paving
block yang pecah atau hancur," bebernya.
"Dan itu nilainya tidak lebih dari satu
juta, karena hanya beberapa biji saja dan itu dilaporkan oleh saudara Agus
Taufik. Bahwa itu pengrusakan dan dipaksakan harus melalui proses hukum, sampai
di Polres dan diputus oleh pengadilan," imbuhnya.
Akhirnya, pada 5 Desember 2022 Wasipan
dinyatakan bersalah melakukan pengrusakan properti milik tetangganya berinisial
AT. Meskipun begitu, Wasipan tidak diberikan hukuman berat lantaran sejumlah
pertimbangan hakim.
"Putusannya memang bersalah tapi hanya
percobaan 6 bulan. Putusannya pada tanggal 5 Desember 2022. Kami berharap
laporan ini segera diproses karena apa, di dalam KUHP pasal 21 itu ada dua syarat
penahanan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pelaku Curanmor di Desa Sribhawono Lamtim Nyaris Babak Belur Diamuk Massa
Kamis, 05 Desember 2024 -
Selain Tuai Kritikan, Sebagian Pembangunan Jalan Telford di Bandaragung Lamtim Dikerjakan Swadaya Tanpa Upah
Rabu, 04 Desember 2024 -
Dinkes Lampung Timur Gencarkan Germas, Targetkan Angka Stunting Turun di 2025
Rabu, 04 Desember 2024 -
Rekapitulasi Suara Pilkada Lamtim: Ela - Azwar Menang Kantongi 322.946 Suara
Selasa, 03 Desember 2024