• Senin, 07 Juli 2025

Tahun 2020-2022, Pj Bupati Mesuji Sulpakar Diduga Suap Karomani Hingga Rp 1,1 Miliar

Selasa, 10 Januari 2023 - 17.02 WIB
534

Dua terdakwa suap PMB Unila saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang. Selasa (10/1/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pj Bupati Mesuji sekaligus Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar memberikan uang diduga berkaitan dengan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila kepada Karomani mencapai Rp 1,1 Miliar.

Hal tersebut diungkapkan JPU KPK saat membacakan surat dakwaan Karomani di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Selasa (10/1/2023).

Dalam dakwaan itu, Sulpakar aktif memberikan uang kepada Karomani dengan total nilai mencapai Rp 1,1 miliar sejak tiga tahun terakhir atau Tahun 2020-2022.

Uang tersebut masuk dalam nominal keseluruhan gratifikasi terkait PMB Unila yang telah diterima Karomani bernilai Rp6,985 miliar dan SGD 10 ribu dollar Singapura.

Baca juga : Kurang Nyaman Dengan Heryandi dan M Basri, Karomani Minta Dipindahkan ke Lapas Rajabasa

Adapun rinciannya dalam dakwaan tersebut, Sulpakar menyerahkan uang senilai Rp150 Juta kepada Karomani setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2020 di ruangan Rektor Unila.

Kemudian 2021, penerimaan dari Sulpakar terhitung 2 kali sama-sama diserahkan di ruangan Rektor Unila, pertama setelah pengumuman kelulusan SBMPTN 2021 Rp400 juta dan kedua setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN 2021 Rp250 juta.

Lalu 2022, penerimaan uang dari Sulpakar kepada Karomani setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2022 diserahkan di rumah pribadi terdakwa Karomani Jalan Muhammad Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung senilai Rp300 juta.

Baca juga : Karomani Didakwa Suap dan Gratifikasi Rp6,9 Miliar Lebih dan 10 Ribu Dollar Singapura

"Bahwa penerimaan uang oleh Terdakwa seluruhnya Rp6,985 miliar dan SGD10 ribu dollar Singapura tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja, sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang, padahal penerimaan uang itu tanpa alas hak yang sah," ucap JPU KPK Agung Satrio Wibowo.

Selain Sulpakar, ada nama tersohor lainnya diduga ikut menyuap Karomani yakni Bupati Lampung Timur periode Tahun 2021-2024 Dawam Raharjo. Dimana dalam surat dakwaan, peristiwa itu diduga berlangsung pada Tahun 2021.

Baca juga : M Basri dan Heryandi Didakwa Korupsi Senilai Rp 3,43 Miliar

"Penerimaan dari Dawam Raharjo setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN 2021 di ruangan Rektor Unila senilai 60 juta rupiah," ujar JPU.

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Mesuji sekaligus Kadisdikbud Provinsi Lampung Sulpakar belum memberikan respon saat dihubungi oleh awak media terkait ihwal dugaan pemberian uang suap tersebut. (*)


Video KUPAS TV : Kejati Lampung Periksa Oknum Jaksa Kejari Pringsewu