• Senin, 07 Juli 2025

Kurang Nyaman Dengan Heryandi dan M Basri, Karomani Minta Dipindahkan ke Lapas Rajabasa

Selasa, 10 Januari 2023 - 15.39 WIB
164

Penasehat Hukum Terdakwa suap PMB Unila Karomani. Selasa (10/1/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa suap PMB Unila Karomani memohon kepada majelis hakim agar dipindahkan ke Lapas Rajabasa dari Rutan Way Huwi karena merasa kurang nyaman bersama terdakwa Heryandi dan M Basri. Selasa (10/1/2023).

Hal tersebut diungkapkan dan diusulkan penasehat hukum Karomani kepada majelis hakim saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang.

"Mohon ijin yang mulia, kami selaku penasehat hukum terdakwa memohon untuk terdakwa dipindahkan ke Lapas Rajabasa, hal itu karena sekamar dengan terdakwa lain," kata Sukarmin.

Lalu, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan pun menanyakan dasar terdakwa Karomani meminta pindah sel tahanan.

"Klien kami merasa kurang nyaman, karena dalam berkas perkara ada yang bertentangan dalam materi perkara ini," jelas PH Karomani, Sukarmin.

Majelis Hakim pun memerintahkan JPU KPK untuk mengkoordinasikan permohonan tersebut.

"Baik kami terima, ini Majelis Hakim perintahkan kepada Penuntut Umum agar bisa mengkoordinasikan hal ini," ujar Ketua Majelis Hakim, Lingga.

Atas hal tersebut, JPU KPK akan mengkoordinasikan permohonan kepada Lapas Rajabasa.

"Nanti kita koordinasikan dulu, pemindahan nya dari rutan ke lapas," ucapnya.

Usai persidangan, Penasehat Hukum Terdakwa Karomani, Sukarmin mengatakan pengajuan pemindahan penahanan murni karena kenyamanan kliennya. Bukan karena ada bullyan ataupun intervensi.

"Karena mereka kan satu ruangan, sementara dalam materi perkara tadi kan sama-sama kita lihat ada salah satu keterangan yang berbeda. Jadi klien kami merasa tidak bebas dan menyampaikan pembelaannya. Iya jadi ada beberapa hal dalam dakwaan yang menurut klien kami itu tidak benar. Tidak ada intervensi. Hanya merasa lebih nyaman bila pindah gitu," pungkasnya. (*)

Editor :