• Senin, 07 Juli 2025

Karomani Didakwa Suap dan Gratifikasi Rp6,9 Miliar Lebih dan 10 Ribu Dollar Singapura

Selasa, 10 Januari 2023 - 15.18 WIB
208

Terdakwa suap PMB Unila, Karomani saat di di PN Tipikor Tanjung Karang. Selasa (10/1/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa suap PMB Unila, Karomani didakwa korupsi suap dan gratifikasi sebesar Rp6,985 miliar serta 10 ribu Dolar Singapura, Selasa (10/1/2023).

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satria Wibowo membacakan surat dakwaan terdakwa Karomani di PN Tipikor Tanjung Karang.

"Bahwa terdakwa Karomani selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara pada sekira Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di rumah pribadi terdakwa Jalan Muhammad Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung, di ruang kerja Rektor UNILA, di Gedung LNC Jalan By Pass Raya, Rajabasa atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Bandar Lampung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang.

"Bahwa selama kurun waktu Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, terdakwa menerima gratifikasi terkait dengan penerimaan mahasiswa baru berupa uang sejumlah Rp 6.985.000.000 dan 10.000 dollar Singapura baik melalui terdakwa langsung maupun melalui Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo dan Mualimin yang bersumber dari pemberian orang tua atau wali mahasiswa baru," lanjutnya.

JPU menjelaskan, total penerimaan uang sejumlah Rp 6.985.000.000 dan 10.000 Dolar Singapura tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang, padahal penerimaan uang itu tanpa alas hak yang sah.

"Oleh karenanya penerimaan uang itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Rektor Unila sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap JPU.

"Bahwa Terdakwa selaku Rektor yang memiliki kewenangan untuk menentukan status kelulusan mahasiswa baru, dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung Tahun 2022 melalui jalur SBMPTN dan jalur SMMPTN meminta kepada Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo dan Mualimin jika ada calon mahasiswa yang ingin diluluskan dan bersedia memberikan imbalan sejumlah uang maka harus melaporkan kepada Terdakwa atau Heryandi. Selanjutnya Heryandi juga meminta kepada Muhammad Basri agar mencari Calon mahasiswa baru yang bersedia memberikan imbalan sejumlah uang untuk diluluskan," tambahnya.

Jaksa KPK mendakwa Karomani dengan Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa KPK, Afrizal mengatakan, total suap dan gratifikasi dari semua terdakwa Karomani, Heryandi dan M basri sekitar Rp 10 miliar lebih. Karomani mendapat uang baik dalam berbentuk bangunan, uang tunai, emas, dan mata uang asing. Uang itu didapat dari belasan calon mahasiswa titipan.

"Sekitar 17 orang tua yang suap. Beda lagi dengan gratifikasi di luar itu. Jadi total sekitar 10 miliar lebih," ujarnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Karomani tidak memberikan eksepsi terhadap pembacaan dakwaan oleh JPU KPK.

"Kami tidak akan melakukan eksepsi karena sudah melihat, membaca dan mendengar langsung dari JPU," kata Sukarmin salah satu penasehat hukum terdakwa Karomani.

Berikutnya persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemanggilan saksi yang akan dilakukan pada, Selasa 17 Januari 2023 mendatang. (*)

Editor :