M Basri dan Heryandi Didakwa Korupsi Senilai Rp 3,43 Miliar

Dua terdakwa suap PMB Unila, M Basri dan Heryandi di PN Tipikor Tanjung Karang. Selasa (10/1/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua terdakwa suap PMB Unila, M Basri dan Heryandi didakwa korupsi dengan nilai total uang suap senilai Rp 3,43 Miliar. Selasa (10/1/2023).
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satria Wibowo membacakan surat dakwaan terdakwa Heryandi dan M Basri di PN Tipikor Tanjung Karang.
Adapun dari total uang yang diterima sebesar Rp 3,43 Miliar dibagi oleh Heryandi dengan rincian terdakwa Heryandi mendapatkan Rp 300 juta, M. Basri mendapat Rp 150 juta. Lalu, Dekan Teknik Unila Helmy Fitriawan mendapat Rp 330 juta, dan Karomani mendapatkan Rp 2,65 miliar.
Jaksa KPK mendakwa keduanya dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yaitu menerima hadiah, yakni menerima uang seluruhnya Rp 3.430.000.000," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang.
Baca juga : Tiba di PN Tipikor Tanjung Karang, Terdakwa Suap PMB Unila Karomani CS Siap Jalani Sidang
Menurut jaksa uang tersebut diberikan untuk tujuan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Rektor Unila.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, yaitu diketahui atau patut diduga pemberian uang dengan jumlah keseluruhan Rp3.430.000.000 karena kekuasaan atau wewenang Karomani yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Rektor Universitas Lampung, dan Terdakwa I sebagai Wakil Rektor 1 dan sebagai Penanggungjawab Tim Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA Tahun 2022 telah meluluskan beberapa Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran UNILA melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Tahun 2022 atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, terlihat sembilan pengacara mendampingi terdakwa Heryandi Warek I nonaktif Unila dan terdakwa M. Basri mantan Ketua Senat Unila saat menjalani sidang dakwaan.
Terdakwa Heryandi didampingi oleh penasehat hukum Sopian Sitepu dan tim. Sedangkan M. Basri didampingi oleh penasehat hukum Abi Hasan Muan.
Sidang terdakwa Heryandi dan M. Basri dipimpin oleh Achmad Rifai yang juga Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Sedangkan dua hakim anggota yakni Efiyanto dan Edi Purbanus.
Berikutnya persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemanggilan saksi yang akan dilakukan pada, Selasa 17 Januari 2023 mendatang.
Sementara itu, masing-masing tim penasihat hukum kedua terdakwa tidak memberikan eksepsi terhadap pembacaan dakwaan oleh JPU KPK.
"Kami tidak akan melakukan eksepsi karena sudah melihat, membaca dan mendengar langsung dari JPU," kata Sopian Sitepu salah satu penasehat hukum terdakwa Heryandi.
Hal serupa juga dikatakan oleh penasehat hukum terdakwa M
Basri. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Beri Penghargaan kepada 121 Mahasiswa dan 21 Dosen Berprestasi
Minggu, 06 Juli 2025 -
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025