Polresta Bandar Lampung Akan Panggil Pihak BPN Terkait Surat Tanah Ganda di Kedaton
Ilustrasi. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra melalui Kanit Harda, Iptu Edwin mengatakan akan memanggil pihak BPN Kota Bandar Lampung terkait penerbitan dua sertifikat tanah di wilayah Kedaton, Bandar Lampung.
Hal tersebut guna mendapatkan keterangan dalam proses penyidikan yang telah dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Japriyanto Manalu, dimana kliennya merasa dirugikan sekitar Rp2.848.800.000 akibat terbitnya sertifikat ganda di wilayah Kedaton tersebut.
Baca juga : Tumpang Tindih Surat Tanah di Kedaton, Warga Balam Alami Kerugian Miliaran Rupiah
"Jadi akan dimintai keterangan terkait kok bisa terbit dua sertifikat di objek yang sama," katanya, Jumat (17/6/2022).
Terkait kapan pihak BPN Kota Bandar Lampung akan dipanggil, Edwin belum bisa membeberkan terkait hal tersebut karena masih proses penyidikan.
"Jadi kita mau manggil terlapor lagi karena sempat dipanggil, namun tidak hadir karena berhalangan orangtuanya sakit," ujarnya.
Terlapor merupakan perantara jual-beli sertifikat tanah di RS Swasta Kedaton tersebut, dimana klien Japriyanto Manalu mengalami kerugian karena tanah bersertifikat ganda tersebut.
Baca juga : Pengamat Minta Masyarakat dan Lembaga Pengawasan Sampaikan Buruknya Pelayanan BPN ke Presiden
"Masih proses penyidikan, kita akan minta klarifikasi dulu terkait perantara penjual sertifikat tanah itu karena sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan," ucapnya.
Selain terlapor, Edwin juga menjelaskan akan memanggil pemilik sertifikat kedua untuk diperiksa dan dimintai keterangan. "Pemilik sertifikat kedua juga akan dipanggil," ucapnya.
Sebelumnya, sebuah rumah sakit swasta yang fokus melayani pemeriksaan kesehatan ibu dan anak di Kedaton, Bandar Lampung, diduga menjadi korban mafia tanah. Tanah yang dibeli rumah sakit tersebut memiliki sertifikat ganda sehingga lahan tidak bisa dikuasai.
Baca juga : Banyak Muncul Sertifikat Ganda, DPRD Bandar Lampung Minta BPN Benahi Sistem SDM
Kuasa hukum korban, Japriyanto Manalu, menjelaskan kliennya mengalami kerugian sekitar Rp2.848.800.000 akibat terbitnya sertifikat tanah ganda di wilayah Kedaton di lokasi yang sama.
"Korban sedih dan merasa dirugikan karena uangnya sudah keluar ternyata tanahnya bermasalah. Korban menginginkan adanya kepastian hukum dan BPN juga harus memiliki rasa tanggung jawab secara hukum terhadap hal tersebut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








