Polresta Bandar Lampung Akan Panggil Pihak BPN Terkait Surat Tanah Ganda di Kedaton

Ilustrasi. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra melalui Kanit Harda, Iptu Edwin mengatakan akan memanggil pihak BPN Kota Bandar Lampung terkait penerbitan dua sertifikat tanah di wilayah Kedaton, Bandar Lampung.
Hal tersebut guna mendapatkan keterangan dalam proses penyidikan yang telah dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Japriyanto Manalu, dimana kliennya merasa dirugikan sekitar Rp2.848.800.000 akibat terbitnya sertifikat ganda di wilayah Kedaton tersebut.
Baca juga : Tumpang Tindih Surat Tanah di Kedaton, Warga Balam Alami Kerugian Miliaran Rupiah
"Jadi akan dimintai keterangan terkait kok bisa terbit dua sertifikat di objek yang sama," katanya, Jumat (17/6/2022).
Terkait kapan pihak BPN Kota Bandar Lampung akan dipanggil, Edwin belum bisa membeberkan terkait hal tersebut karena masih proses penyidikan.
"Jadi kita mau manggil terlapor lagi karena sempat dipanggil, namun tidak hadir karena berhalangan orangtuanya sakit," ujarnya.
Terlapor merupakan perantara jual-beli sertifikat tanah di RS Swasta Kedaton tersebut, dimana klien Japriyanto Manalu mengalami kerugian karena tanah bersertifikat ganda tersebut.
Baca juga : Pengamat Minta Masyarakat dan Lembaga Pengawasan Sampaikan Buruknya Pelayanan BPN ke Presiden
"Masih proses penyidikan, kita akan minta klarifikasi dulu terkait perantara penjual sertifikat tanah itu karena sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan," ucapnya.
Selain terlapor, Edwin juga menjelaskan akan memanggil pemilik sertifikat kedua untuk diperiksa dan dimintai keterangan. "Pemilik sertifikat kedua juga akan dipanggil," ucapnya.
Sebelumnya, sebuah rumah sakit swasta yang fokus melayani pemeriksaan kesehatan ibu dan anak di Kedaton, Bandar Lampung, diduga menjadi korban mafia tanah. Tanah yang dibeli rumah sakit tersebut memiliki sertifikat ganda sehingga lahan tidak bisa dikuasai.
Baca juga : Banyak Muncul Sertifikat Ganda, DPRD Bandar Lampung Minta BPN Benahi Sistem SDM
Kuasa hukum korban, Japriyanto Manalu, menjelaskan kliennya mengalami kerugian sekitar Rp2.848.800.000 akibat terbitnya sertifikat tanah ganda di wilayah Kedaton di lokasi yang sama.
"Korban sedih dan merasa dirugikan karena uangnya sudah keluar ternyata tanahnya bermasalah. Korban menginginkan adanya kepastian hukum dan BPN juga harus memiliki rasa tanggung jawab secara hukum terhadap hal tersebut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025 -
Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah
Selasa, 29 April 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan untuk 15 Rumah Korban Puting Beliung di Kemiling
Selasa, 29 April 2025