• Senin, 03 Februari 2025

Tumpang Tindih Surat Tanah di Kedaton, Warga Balam Alami Kerugian Miliaran Rupiah

Rabu, 15 Juni 2022 - 17.12 WIB
562

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa Hukum korban, Japriyanto Manalu mengatakan kliennya mengalami kerugian miliaran rupiah akibat terbitnya sertifikat ganda di wilayah Kedaton, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Dua sertifikat tanah tersebut terbit pada Tahun 1994 seluas 1.218 M2 dan Tahun 2015 seluas 1.671 M2 di lokasi yang sama.

Japriyanto Manalu menjelaskan kliennya yang merupakan salah satu perusahaan di Bandar Lampung mengalami kerugian miliaran rupiah karena membeli tanah yang ternyata surat sertifikatnya tumpang tindih, dimana satu objek tanah diterbitkan dua sertifikat.

"Korban sudah sempat menyerahkan uang, namun setelah diketahui tanah tersebut bermasalah dan tumpang tindih sehingga tidak bisa dibalik nama dan dibuat akta jual beli, klien kami ingin uang dikembalikan karena proses transaksi peralihan hak belum terjadi," katanya saat ditemui di Kantor Sopian Sitepu, Rabu (15/6/2022).

Namun, hingga sekarang uang tersebut belum juga dikembalikan dan peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak berwajib mengenai penggelapan terhadap pembelian tanah yang ternyata tidak ada.

"Kalau tanah ini diserahkan sertifikatnya, dibalik nama sertifikatnya, tanahnya dapat dikuasai pembeli, itu baru sempurna jual belinya," ujarnya.

Lanjutnya, kliennya berharap agar permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan dan jangan sampai terulang kembali peristiwa seperti tersebut karena merusak kepercayaan masyarakat terhadap BPN.

"Korban sedih dan merasa dirugikan karena uangnya sudah keluar ternyata tanahnya bermasalah. Korban juga menginginkan adanya kepastian hukum dan BPN juga harus memiliki setidaknya rasa tanggungjawab secara hukum terhadap hal tersebut," ucapnya.

Dirinya sudah melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dan saat ini proses hukum permasalahan tersebut masih tetap berjalan oleh penyidik, namun belum menemui titik kesimpulan.

"Permasalahan ini sudah kita tangani selama kurang lebih setahun dan belum ada kesimpulan. Kalau tumpang tindih terus seperti ini akan berbahaya bisa menimbulkan konflik pertanahan," jelasnya.

Terpisah, program sertifikat PTSL milik warga Kelurahan Sumberejo, Kemiling, Bandar Lampung yang macet sejak 2017 oleh BPN Kota Bandar Lampung baru sebagian diterbitkan.

"Iya baru sebagian yang sudah dibagi dan masih berjalan," kata Kepala Kelompok Masyarakat Kelurahan Sumberejo, Edi Yanto saat dihubungi via telepon, Rabu (15/6/2022).

Ditanya terkait sebagian warga yang belum dapat sertifikat, kapan akan diberikan oleh BPN Kota Bandar Lampung, Edi Yanto belum tahu mengenai hal itu dan masih menunggu.

"Iya masih menunggu, kan dijanjikan 2022 ini selesai, mungkin lama karena se-Bandar Lampung yang diberikan, jadi bukan hanya Kemiling aja," ujarnya.

Edi menambahkan selaku Pokmas, dirinya hanya ingin mempercepat sertifikat selesai dan tidak tahu menahu kalau misalnya ada oknum bermain.

"Untuk oknum yang bermain dalam program PTSL itu saya tidak tahu, kalau kami Pokmas ini hanya ingin sertifikat itu cepat diselesaikan. Namun, kalau ada yang bermain-main di dalam, kami tidak ngerti, kami hanya nuntut supaya sertifikat cepat selesai," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, ada sekitar 35 sertifikat tanah milik warga Kelurahan Sumberejo, Kemiling, Bandar Lampung yang sudah empat Tahun dibuat sejak 2017 tak kunjung terbit oleh BPN Kota Bandar Lampung dan mereka menuntut BPN untuk segera mengeluarkan sertifikat karena khawatir jika adanya mafia tanah. (*)

Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan

Editor :