Banyak Muncul Sertifikat Ganda, DPRD Bandar Lampung Minta BPN Benahi Sistem SDM

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Beni Mansyur. Foto : Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) membenahi sistem Sumber Daya Manusia (SDM) jajarannya.
Hal ini terkait masih banyaknya persoalan sertifikat ganda yang kerap terjadi kepada warga Bandar Lampung.
Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Beni Mansyur mengatakan, sertifikat ganda bisa ditekan dengan membenahi SDM di BPN setempat.
Baca juga : Tumpang Tindih Surat Tanah di Kedaton, Warga Balam Alami Kerugian Miliaran Rupiah
“Benahi SDM di BPN, mulai dari pegawai di Lapangan sampai di Kantor. Sehingga masalah ini tidak terus terulang,”kata Beni, Kamis (16/6).
Buruknya citra BPN dimata warga, hal ini disebabkan Sistem Pelayanan Operasional (SOP) yang belum tertata dengan baik.
Karena selain banyaknya laporan sertifikat ganda, juga pelayanan waktu pembuatan yang dinilai lambat.
“Sehingga SOP ini lah yang harus dibenahi, agar kinerja BPN bisa lebih baik dimata masyarakat,”kata Politisi Golkar ini.
Ia juga mengimbau BPB benahi sistem pembackup an data, sehingga hal ini mengurangi sertifkat ganda.
“Backup data perlu dibenahi lagi, lakukan hal ini dengan pegawai yang baik, sehingga tidak ada lagi sistem sertifikat tumpang tindih,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum korban, Japriyanto Manalu mengatakan kliennya mengalami kerugian miliaran rupiah akibat terbitnya sertifikat ganda di wilayah Kedaton, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Dua sertifikat tanah tersebut terbit pada Tahun 1994 seluas 1.218 M2 dan Tahun 2015 seluas 1.671 M2 di lokasi yang sama.
Baca juga : Pengamat Minta Masyarakat dan Lembaga Pengawasan Sampaikan Buruknya Pelayanan BPN ke Presiden
Japriyanto Manalu menjelaskan kliennya yang merupakan salah satu perusahaan di Bandar Lampung mengalami kerugian miliaran rupiah karena membeli tanah yang ternyata surat sertifikatnya tumpang tindih, dimana satu objek tanah diterbitkan dua sertifikat.
"Korban sudah sempat menyerahkan uang, namun setelah diketahui tanah tersebut bermasalah dan tumpang tindih sehingga tidak bisa dibalik nama dan dibuat akta jual beli, klien kami ingin uang dikembalikan karena proses transaksi peralihan hak belum terjadi," katanya saat ditemui di Kantor Sopian Sitepu, Rabu (15/6/2022).
Namun, hingga sekarang uang tersebut belum juga dikembalikan dan peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak berwajib mengenai penggelapan terhadap pembelian tanah yang ternyata tidak ada. (*)
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025 -
Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah
Selasa, 29 April 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan untuk 15 Rumah Korban Puting Beliung di Kemiling
Selasa, 29 April 2025