Banyak Muncul Sertifikat Ganda, DPRD Bandar Lampung Minta BPN Benahi Sistem SDM
Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Beni Mansyur. Foto : Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) membenahi sistem Sumber Daya Manusia (SDM) jajarannya.
Hal ini terkait masih banyaknya persoalan sertifikat ganda yang kerap terjadi kepada warga Bandar Lampung.
Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Beni Mansyur mengatakan, sertifikat ganda bisa ditekan dengan membenahi SDM di BPN setempat.
Baca juga : Tumpang Tindih Surat Tanah di Kedaton, Warga Balam Alami Kerugian Miliaran Rupiah
“Benahi SDM di BPN, mulai dari pegawai di Lapangan sampai di Kantor. Sehingga masalah ini tidak terus terulang,”kata Beni, Kamis (16/6).
Buruknya citra BPN dimata warga, hal ini disebabkan Sistem Pelayanan Operasional (SOP) yang belum tertata dengan baik.
Karena selain banyaknya laporan sertifikat ganda, juga pelayanan waktu pembuatan yang dinilai lambat.
“Sehingga SOP ini lah yang harus dibenahi, agar kinerja BPN bisa lebih baik dimata masyarakat,”kata Politisi Golkar ini.
Ia juga mengimbau BPB benahi sistem pembackup an data, sehingga hal ini mengurangi sertifkat ganda.
“Backup data perlu dibenahi lagi, lakukan hal ini dengan pegawai yang baik, sehingga tidak ada lagi sistem sertifikat tumpang tindih,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum korban, Japriyanto Manalu mengatakan kliennya mengalami kerugian miliaran rupiah akibat terbitnya sertifikat ganda di wilayah Kedaton, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Dua sertifikat tanah tersebut terbit pada Tahun 1994 seluas 1.218 M2 dan Tahun 2015 seluas 1.671 M2 di lokasi yang sama.
Baca juga : Pengamat Minta Masyarakat dan Lembaga Pengawasan Sampaikan Buruknya Pelayanan BPN ke Presiden
Japriyanto Manalu menjelaskan kliennya yang merupakan salah satu perusahaan di Bandar Lampung mengalami kerugian miliaran rupiah karena membeli tanah yang ternyata surat sertifikatnya tumpang tindih, dimana satu objek tanah diterbitkan dua sertifikat.
"Korban sudah sempat menyerahkan uang, namun setelah diketahui tanah tersebut bermasalah dan tumpang tindih sehingga tidak bisa dibalik nama dan dibuat akta jual beli, klien kami ingin uang dikembalikan karena proses transaksi peralihan hak belum terjadi," katanya saat ditemui di Kantor Sopian Sitepu, Rabu (15/6/2022).
Namun, hingga sekarang uang tersebut belum juga dikembalikan dan peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak berwajib mengenai penggelapan terhadap pembelian tanah yang ternyata tidak ada. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








