Berikut Penjelasan Polda Lampung Terkait Status Motor Korban Begal di Lampura

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, terkait informasi polisi di Wilayah Lampung Utara (Lampura) mempersulit korban begal mengambil motornya tidaklah benar.
"Setiap adanya kejadian tindak pidana tentu harus ada namanya locus delicti, yaitu penyelidikan secara scientific crime investigation. Jadi ada namanya saksi, barang bukti, keterangan saksi dan keterangan barang bukti di dalam pasal 184 KUHAP," kata Pandra, saat dihubungi kupastuntas.co via telepon, Selasa (3/5/2022) malam.
Pandra menjelaskan, motor korban tersebut tidak bisa serta-merta langsung dikasih dan perlu melakukan proses terlebih dahulu. Dimana korban tersebut harus menunjukkan alat bukti dan barang bukti berupa BPKB dan diserah-terimakan dalam berita acara penyerahan.
"Tentunya polisi akan melakukan berita acara pemeriksaan dulu dan menyakinkan bahwa motor itu adalah milik korban. Jadi diminta dulu keterangan siapa pemilik motor nya dan apabila nanti pemiliknya jelas, nanti baru dibikin namanya peminjaman barang bukti," ujarnya.
Baca juga : Motor Warga Tangerang yang Dibegal saat Mudik ke Way Kanan Berhasil Diamankan Polisi
Pandra menambahkan, sebenarnya barang bukti motor tersebut seharusnya disita terlebih dahulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tetapi dengan adanya kewenangan diskresi sehingga korban bisa melakukan pinjam pakai.
Sementara Kasatreskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi, juga tidak membenarkan terkait polisi mempersulit korban begal dalam mengambil motornya.
"Tidak benar itu, jadi tidak ada proses menyulitkan korban. Jadi tidak benar bahwa polisi mempersulit korban," kata Eko, saat dihubungi via telepon, Selasa (3/5/2022).
Baca juga : Bantah Tahan Motor Korban Begal, Kapolsek Abung Barat: Akan Diambil Korban Usai Lebaran
Eko juga menjelaskan, malam itu korban tidak bisa menunjukkan BPKB yang merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor, sedangkan menurut keterangan korban STNK nya juga ikut dicuri pelaku karena digantung di kunci motor.
"Supaya memastikan bahwa kendaraan tersebut memiliki surat-surat jelas, kita sudah meminta kepada korban pada malam hari itu. Namun, beliau tidak bisa menunjukkan pada malam hari itu dan beliau meminta untuk melanjutkan perjalanan karena sudah malam dan kecapean kalau harus bawa motor, sehingga diantar pihak kepolisian ke rumah langsung," ujarnya.
"Pada malam hari itu juga, informasi dari Kapolsek bahwa kunci motor nya rusak. Jadi tidak bisa dibawa karena posisi sudah malam dan tidak ada yang bisa benarin," ujarnya.
Baca juga : Cerita Pemudik Dibegal di Lampura, Berharap Pihak Kepolisian Kembalikan Motornya
Eko menambahkan, pihak Polsek juga sudah berkomunikasi dengan korban dan nanti akan memberikan motornya sebelum korban pulang ke Jakarta.
"Korban akan mampir ke Polsek untuk mengambil motor tersebut. Pelaku juga saat ini sedang proses pencarian dan sedang kita kejar," pungkasnya.
Sementara Kasi Humas Polres Lampura, AKP Zulkarnain mengatakan, korban sebelumnya telah membuat kesepakatan dengan Polsek bahwa akan mengambil motor tersebut setelah lebaran.
"Jadi bukan dipersulit, memang sudah ada kesepakatan, tapi malam ini tetap dikasih (motornya) kepada korban," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Robot Trading ATG 5.0 Diblokir, Muncul ATG 6.0
Berita Lainnya
-
Lampung ke-61, MUI: Fokus pada Pembangunan Infrastruktur, Penanganan Banjir dan Keberagaman Dijaga
Senin, 17 Maret 2025 -
Kunjungi SPKLU di Banten, Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan PLN Sambut Mudik Lebaran 2025
Senin, 17 Maret 2025 -
Pemprov Lampung Usulkan Dua Lokasi untuk Sekolah Rakyat
Senin, 17 Maret 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama, Ustaz Ismail Sholeh Ajak Jamaah Dekat dengan Alquran
Senin, 17 Maret 2025